A.
PENDAHULUAN
Manusia pada
umumnya atau masyarakat pada khususnya, pasti
merasakan yang namanya dipimpin orang atau dikuasai orang, dalam arti bahwa
setiap masyarakat pasti ada yang mengatur, dan yang mengatur adalah
seseorang yang memimpin atau yang berkuasa. Apalagi bila yang dibicarakan
tentang suatu kelompok, maka di dalam kelompok itu pasti ada yang
mengatur dan yang memerintah setiap anggota kelompok itu sendiri.
Kita biasanya
hanya mengetahui tentang kekuasaan, tapi tidak tentang wewenang, mungkin tau
tapi pasti kita kaitkan dengan kekuasaan, maka timbul pertanyaan: apa sih wewenang
itu? Kalau berbeda antara wewenang dan kekuasaan tentu ada perbedaannya,
apa-apa saja yang membedakan antara keduanya?.
Dalam makalah ini yang dibahas adalah wewenang dalam
pandangan sosologi, bukan yang lain. Setelah dapat membedakan antara wewenang
dan kekuasaan, selajutnya kita akan mengenal pembagian-pembagian serta
nama-nama wewenang itu sendiri, serta untuk mengetahui pihak-pihak siapa saja
yang dapat memegang peranan dalam wewenang, yang ada dalam masyarakat,
dan seterusnya.
B. Wewenang kharismatik, tradisional dan
rasional (legal)
Pengertian wewenang Para
ahli sosiologi mengatakan bahwa wewenang ialah kekuasaan yang diakui
masyarakat. Kalau seseorang atau suatu kolompok mempunyai wewenang,
maka orang atau kelompok tersebut mempunyai kekuasaan yang pasti, atau hak yang
jelas di dalam masyarakat. Untuk menentukan kebijaksanaan,
mengambil keputusan-keputusan penting, menyelesaikan persengketaan dan lain
sebagainya.
Bagi Soejono Soekanto, bila orang membicarakan
wewenang, maka yang dimaksud adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok
orang, tekanannya pada hak bukan pada kekuasaan.[1] Perbedaan
antara wewenang dan kekuasaan adalah kalau kekuasaan; bahwa setiap kemampuan
untuk mempengaruhi pihak lain, sedangkan wewenang ialah kekuasaan yag ada pada
diri seseorang atau sekelompok orang, yang mempunyai dukungan atau mendapat
pengakuan dari masyarakat.
Dalam masyarakat ada orang tertentu
yang memegang wewenang, dan ada pula penggarisan tentang wewenang itu. Tak ada
keteraturan dalam masyarakat tanpa adanya wewenang, tetapi sumber wewenang itu
mungkin berbeda-beda, yakni mungkin dari prosedur tradisi, yang biasa disebut dengan wewenang
tradisional atau peraturan hukum formal (wewenang legal) atau mungkin juga dari
firman rasul.[2]
Tindakan seorang kelompok yang tidak mempunyai wewenang akan
ditolak, bahkan dapat dipermasalahkan masyarakat. Dalam masyarakat hukum
umumnya pengakuan kekuasaan diberikan secara tertulis berupa
peraturan-peraturan hukum. Kekuasaan demikian dinamakan
kekuasaan legal atau wewenang yang absah.
Perkembangan suatu wewenang terletak pada arah serta tujuannya
untuk sebanyak mungkin memenuhi bentuk yang diidam-idamkan masyarakat. Wewenang
ada beberapa bentuk yaitu:
a.
wewenang kharismatis,
b.
wewenang tradisional,
c.
dan wewenang rasional (legal).
Perbadaan
antara wewenang kharismatis, tradisional, dan rasional(legal) dikemukakan oleh
Mex Weber, perbedaan tersebut berdasarkan pada hubungan antara tindakan dengan
dasar hukum yang berlaku. Di dalam
membicarakan bentuk wewenang tadi Mex Weber memperhatikan sifat dasar wewenang
tersebut.[3]
Wewenang Kharismatis merupakan wewenang yang didasarkan pada kharisma, yaitu suatu
kemampuan khusus yang ada pada diri seseorang. Kemampuan khusus tadi melekat pada orang tersebut
karena anugrah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, orang-orang
disekitarnya mengakui akan adanya kemampuan tersebut, karena mereka menganggap
bahwa sumber kemampuan tersebut merupakan sesuatu yang berada di atas kekuasaan
dan kemampuan manusia pada umumnya.
Max Weber membatasi bahwa wewenang adalah ......suatu
kualitas tertentu dalam diri seseorang yang mana dia dibedakan dari orang biasa
dan diperlakukan sebagai seseorang yang memperoleh anugrah kekuasaan
adikodrati, adaimanusiawi, atau setidak-tidaknya kekuatan yang sanagat luar
biasa. Kekuatan sedemikian rupa sehingga taidak terjangkau oleh orang biasa,
tetapi dianggap sebagai berasal dari kayangan atau sebagi teladan dan atas
dasar itu individu tersebut diperlakukan sebagai seorang pemimpin.[4]
Wewenang kharismatis tersebut akan tetap bertahan selama dapat dibuktikan
kemampuannya bagi seluruh masyarakat. Contohnya Nabi dan para Rasul,
penguasa-penguasa terkemuka dalam sejarah dan seterusnya.
Dalam masyarakat propan , termasuk Negara, didapati banyak tokoh yang terkenal
memiliki wewenang kharismatik yang diterima masyarakat sezamannya berkat
bakat-bakat mereka yang luar biasa, seperti presiden kita Soekarno, dan
lainnya.
Wewenang kharismatis berwujud suatu wewenang untuk diri orang itu
sendiri dan dapat dilaksanakan terhadap orang lain atau bahkan terhadap bagian
besar masyarakat. Jadi dasar wewenang kharismatis bukanlah terletak pada suatu
peraturan hukum, tetapi bersumber pada diri individu bersangkutan.
Adakalanya kharisma dapat hilang karna masyarakat sendiri yang
berubah dan mempunyai pemahaman yang berbeda. Perubahan-perubahan tersebut
sering kali tak dapat diikuti oleh orang yang mempunyai wewenang kharismatis.
Sehingga ia tertinggal oleh kemajuan dan perkembangan masyarakat.
Max Weber mengemukakan pendapat bahwa ada kecendrungan dari wewenang
kharismatis, yakni berkurang kekuatannya bila keadaan masyarakat berubah,
Yang dimaksud wewenang tradisional,
ialah kekuasaan yang diperoleh seseorang
karna kelahirannaya memberikan hak untuk mewarisi kedudukan orangtuanya. Dengan
kata lain, pemegang wewenang itu beruntung bukan karena memiliki kharisma, juga
bukan karena perundang-undangan Negara atau Organisasi
tertentu, tetapi melulu karena tradisi ynag telah berjalan
turun-menurun dan masih diterima masyarakat. Wewenang ini antara lain dipegang
oleh putra mahkota kerajaan, seperti ahli waris
Dalai lama dari Tibet.
Dalam pengertian yang dikemukakan oleh soejono
soekanto bahwasanya wewenang tradisional ialah wewenang yang dimiliki oleh
orang-orang yang menjadi anggota kelompok yang sudah lama mempunyai kekuasaan
di dalam suatu masyarakat. Wewenang tadi dipunyai seseorang atau sekelompok
orang bukan karna kemampuan khusus seperti pada wewenang kharismatis, melainkan
karena kelompok tadi mempunyai kekuasaan dan wewenang yang telah lama malembaga
dan bahkan menjiwai masyarakat. Karena lamanya kelompok tersebut memegang
tampuk kekuasaan hingga membuat masyarakat percaya dan mengakui kekuasaannya.
Wewenang tradisional ada memiliki ciri-ciri
tertentu yaitu;
1. adanya ketentuan-ketentuan tradisional yag
mengikat penguasa yang mempunyai wewenang, serta orang-orang lainnya dalam
masyarakat.
2. adanya wewenang yang lebih tinggi ketimbang
kedudukan seseorang yang hadir secara pribadi.
3. selama tak ada pertentangan dengan
ketentuan-ketentuan tradisional, orang-orang dapat bertindak secara bebas.
Kekuatan yang mendukung kelestarian
wewenang tradisional adalah kepercayaan rakyat bahwa tradisi itu suci, tidak
boleh ditinggalkan. Jadi antara wewenang kharismatis dan wewennag tradisional
terdapat persamaan, yaitu keduanya mengandung unsur sakral
yang berasal dari Tuhan sebagai sumber kekuasaan. Disamping persamaan, terdapat
pula perbedaan. Pengemban wewenang kharismatis dituntut memiliki sifat-sifat
luar biasa yang dapat langsung dilihat orang banyak, sedangkan pengemban
wewenang tradisional tidak dituntut memiliki sifat-sifat tersebut.
Wewenang
tradisional dapat juga berkurang atau bahkan hilang, antara lain karna pemegang
wewenang tadi tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat. Memang masyarakat
yang menyandarkan diri pada tradisi biasanya
lambat sekali berkembang, walau begitu ia tetap mengalami perubahan.
Wewenang rasional(legal), lahir dan berfungsi berdasarkan suatu sistem
hukum.[5]
Sistem hukum disini dipahamkan sebagai kaidah-kaidah yang telah diakui serta
ditaati masyarakat dan bahkan yang telah diperkuat oleh Negara. Pada wewenang
yang didasarkan pada sistem hukum harus dilihat juga apakah sistem hukumnya
bersandar pada tradisi,agama, atau faktor-faktor lain. Bawahan tunduk kepada
pejabat kekuasaan bukan karena pribadi pejabat (seperti pada penguasa
kharismatik dan penguasa tradisional), tetapi karena tuntutan hukum yang
sifatnya tidak mengenai pribadi tertentu (impersonal). Dengan kata lain, hukum
bersifat primer, pribadi bersifat sekunder.
Hukumlah yang berkuasa pribadi manusia hanya
pelaksana semata. Dengan demikian, pemerintahan adalah pemerintahan
hukum, bukan pemerintahan manusia (rakyat). Orang tidak peduli akan status
asali pemegang kekuasaan tertinggi, dari golongan elite atau dari rakyat
jelata, yang penting prosedur pencapaian kekuasaan itu berjalan sesuai dengan peraturan
hukum. maka Negara maju seperti Amerika Serikat, setiap warga negara wajib
tunduk kepada penguasa tertiggi yang terpilih.
Apabila ketiga bentuk wewenang tadi diteliti
lebih mendalam maka akan terlihat bahwa ketiga-tiganya dapat dijumpai dalam
masyarakat, walau mungkin hanya salah satu yang menonjol. Seperti pada wewenang
kharismatis ia muncul pada suatu masyarakat yang mengalami
perubahan-perubahan yang sangat cepat,
mendalam dan meluas, yang warga masyarakatnya biasa dipimpin. Contoh
barangsiapa yang pernah mengalami revolusi fisik Indonesia pad atahun 1945,
mereka mengetahui betapa besarnya pengaruh dari para pemimpin masyarakat yang
memiliki kharisma untuk mempengaruhi masyarakat pada waktu itu, dengan rela
hati mereka mengikut orang yang mempunyai kharisma itu.
Pada zaman sekarang mungkin kita lebih melihat
adanya wewenang rasioanl atau legal, karena kita sekarang berada pada zaman
yang memakai/berdasarkan pada sistem hukum sebagai penguasa.
C. Wewenang resmi dan tidak resmi
Didalam masyarakat akan dapat dijumpai aneka
macam kelompok. Dalam kehidupan kelompok sering kali timbul masalah tentang
derajat resmi suatu wewenang yang berlaku di dalamnya.
Wewenang tidak resmi, Sering kali wewenang yang berlaku dalam
kelompok-kelompok kecil disebut sebagai wewenang tidak resmi karena
bersifat spontan, situasional dan didasarkan pada faktor saling mengenal wewenang
demikian tidak di terapkan secara sistematis, keadaan semacam ini dapat
di jumpai, misalnya pada diri seorang ayah dalam fungsinya sebagai
kepala rumah tangga atau pada diri seorang guru sedang mengajar dimuka kelas.
Wewenang resmi sifatnya sistematis, diperhitungkan dan
rasional, biasanya wewenang tersebut dapat dijumpai pada kelompok-kelompok
besar yang memerlukan aturan-aturan tata tertib yang tegas dan bersifat tetap.
Di dalam kelompok tadi mempunyai banyak anggota yang biasanya hak dan kewajiban
para anggotanya, kedudukan serta peranan, siapa-siapa yang menetapkan kebijaksanaan
dan siapa pelaksananya dan seterusnya ditentukan dengan tegas.
D. Wewenang pribadi dan teritorial
Wewenang pribadi dan teritorial adalah dari
sifat dan dasar kelompok-kelompok sosial tertentu, yang menjadikan perbedaan pada bentuk kedua
wewenang ini. Kelompok-kelompok tersebut mungkin timbul karena faktor ikatan darah, atau
mungkin juga karena faktor ikatan tempat tinggal, atau karena faktor gabungan
kedua faktor tersebut.
Wewenang
pribadi, sangat tergantung pada soladaritas antara anggota-anggota kelompok, dan
disini unsur kebersamaan sangat memegang peranan. Para individu
dianggap lebih banyak memiliki kewajiban ketimbang hak, struktur wwenang
bersifat konsentris yaitu dari satu titik meluas melalui lingkaran wewenang
tertentu. Setiap lingkaran wewenang dianggap mempunyai kekuasaan penuh di
wilayah masing-masing.
Apabila bentuk wewenang ini dihubungkan dengan
ajaran Mex Weber, yakni wewenang pribadi akan lebih didasarkan pada tradisi
dari pada peraturan-peraturan, juga mungkin didasarkan pada kharisma seseorang.
Wewenang teritorial, pada wewenang ini wilayah tempat tinggal memegang
peranan yang sangat penting. Pada kelompok-kelompok teritorial unsur
kebersamaan cenderung berkurang karena desakan faktor-faktor individualisme.
Hal ini
tidak berarti bahwa kepentingan perorangan
diakui dalam rangka kepentingan bersama, walaupun disini dikemukakan
perbedaan antara wewenang pribadi dan teritorial, dalam kenyataannya bentuk wewenang tadi dapat
saja hidup berdampingan, misyalnya pada di desa-desa di Jawa, wewenang
teritorial lebih beperan disamping ada kecendrungan untuk mengakui wewenang
dari golongan pemilik tanah dan sifatnya turun menurun dan didasarkan pada ikatan atau pada hubungan
darah.
E. Wewenang terbatas dan menyeluruh
Suatu dimensi lain dari wewenang yaitu
perbedaan antara wewenang terbatas dan menyeluruh, yang dimaksud wewenang
terbatas adalah, wewenang yang tidak mencakup semua sektor
atau bidang kehidupan, tetapi hanya terbatas pada salah satu sektor atau bidang
saja.[6]
Dalam wewenang ini dapat kita misyalnya,
umpanaya seorang jaksa di Indonesia, mempunyai wewenang untuk atas nama negara
dan mewakili masyarakat untuk menuntut seorang warga masyarakat yang melakukan
tindak pidana, namun jaksa tidak berwenang mengadilinya.
Contoh lain adalah seorang mentri dalam negri,
tidak mempunyai wewenang untuk mencampuri urusan-urusan yang menjadi mentri
luar negri.
Wewenang menyeluruh ialah wewenang yang tidak dibatasi oleh
bidang-bidang kehidupan tertentu. Suatu contoh ialah setiap negara mempunyai
wewenang menyeluruh atau mutlak untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
Jadi
terbatasnya atau menyeluruhnya suatu wewenang tergantung dari sudut penglihatan
pihak-pihak yang ingin menyorotinya. Kedua bentuk wewenang ini dapat berproses
secara berdampingan, dimana pada situasi tertentu, salah satu bentuk wewenang ini
lebih beperan dari pada bentuk lainnya.
F. Kesimpulan
Wewenang adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang, yang
ditetapkan dalam tata tertib sosial untuk menetapkan kebijaksanaan, menentukan
keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah penting, dan menyelesikan
pertentangan-pertentangan. Wewenang tekanannya pada hak bukan pada kekuasaan.
Perbedaan antara wewenang dan kekuasaan, kalau wewenang ialah kekuasaan
yang ada pada diri seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai dukungan atau
pengakuan yang sah dari masyarakat, sedangkan kekuasaan adalah kemampuan untuk
mempengaruhi pihak lain.
Wewenang ada beberapa bentuk yaitu: wewenang kharismatis, tradisional, dan
rasioanal(legal). Wewenang kharismatis ialah wewenang yang berdasarkan
pada karisma seseorang, yang dimilikinya, yang dianugrahkan oleh tuhan
kepadanya, contohnya para nabi dan rasul. Wewenang
tradisional adalah
wewenang yang diperoleh seseorang atau sekelompok orang yang telah lama mempunyai kekuasaan dan telah
melembaga dan menjiwai masyarakat. Wewenang rasioanal adalah wewenang yang
didasarkan pada sistem hukum yang berlaku pada masyarakat.
Dari ketiga bentuk wewenang tadi dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang
beperan di dalamnya adalah atau orang
yang berhak menerimanya, yakni seperti pada wewenang kharismatis maka orang
yang berperan di dalamnya adalah orang yang memiliki kharisma, dalam wewenang
tradisional yang beperan adalah orang yang telah lama berkuasa dalam masyarakat
itu, sedangkan pada wewenang rasional ialah orang yang diberikan wewenang pada
dirinya berdasarkan hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Selain
dari wewenang tradisional ada pula wewenang yang berdasarkan pada sifatnya,
yaitu wewenang yang bersifat resmi dan tidak resmi, wewenang terbatas dan
menyeluruh, dan wewenang pribadi dan territorial.
DAFTAR PUSTAKA
Huky, Wila. Pengantar Sosiologi. Surabaya:
Usaha Nasional, 1986.
Mannheim, Karl. Sistematic Sociology: alih
bahasa Ali Mandan Sosiologi sistematis; Suatu Pengantar Studi
Masyarakat. Jakarta: PT Bina Aksara,
1986.
O’Dea, Thomas F. The Sociologi Of Religion
diterjemahkan oleh tim penerjemah Yagosama Sosiologi Agama:Suatu Pengenalan
Awal. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.
Puspito, Hendro. Sosiologi Sistematik. Yokyakarta.
Penerbit Kanisus (Anggota IKAPI), 1989.
Soekanto, Soejono. Sosiologi Suatu
Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.
Soekanto, Soejono. Sosiologi Suatu
Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.
[2]
Karl Mannheim, Sistematic
Sociologi; alih bahasa Ali Mandan, Sosiologi Sistematis: Suatu Pengantar Studi
Masyarakat, (Jakarta: PT Bina
Aksara, 1986), 142.
[3]
Soejono Soekanto, Sosiologi Suatu
Pengantar, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2005), 280.
[4]Thomas F O’Dea, The Sociologi Of
Religion diterjemahkan oleh Yagosama Sosiologi Agama: Suatu Pengenalan Awal, (Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, 1996), 41.
[6]
Soejono soekanto, op,cit., 287.
This post have 0 komentar
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100