wewenang dalam sosiologi

author photo May 14, 2012






A.   PENDAHULUAN

Manusia pada umumnya atau masyarakat pada khususnya, pasti merasakan yang namanya dipimpin orang atau dikuasai orang, dalam arti bahwa setiap masyarakat pasti ada yang mengatur, dan yang mengatur adalah seseorang yang memimpin atau yang berkuasa. Apalagi bila yang dibicarakan tentang suatu kelompok, maka di dalam kelompok  itu  pasti ada yang mengatur dan yang memerintah setiap anggota kelompok itu sendiri.
 Kita biasanya hanya mengetahui tentang kekuasaan, tapi tidak tentang wewenang, mungkin tau tapi pasti kita kaitkan dengan kekuasaan, maka timbul pertanyaan: apa sih wewenang itu? Kalau berbeda antara wewenang dan kekuasaan tentu ada perbedaannya, apa-apa saja yang membedakan antara keduanya?.
Dalam makalah ini yang dibahas adalah wewenang dalam pandangan sosologi, bukan yang lain. Setelah dapat membedakan antara wewenang dan kekuasaan, selajutnya kita akan mengenal pembagian-pembagian serta nama-nama wewenang itu sendiri, serta untuk mengetahui pihak-pihak siapa saja yang dapat memegang peranan dalam wewenang, yang ada dalam masyarakat, dan seterusnya.














B. Wewenang kharismatik, tradisional dan rasional (legal)                            
Pengertian wewenang Para ahli sosiologi mengatakan bahwa wewenang ialah kekuasaan yang diakui masyarakat. Kalau seseorang atau suatu kolompok mempunyai wewenang, maka orang atau kelompok tersebut mempunyai kekuasaan yang pasti, atau hak yang jelas di dalam masyarakat. Untuk menentukan kebijaksanaan, mengambil keputusan-keputusan penting, menyelesaikan persengketaan dan lain sebagainya.
Bagi Soejono Soekanto, bila orang membicarakan wewenang, maka yang dimaksud adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang, tekanannya pada hak bukan pada kekuasaan.[1] Perbedaan antara wewenang dan kekuasaan adalah kalau kekuasaan; bahwa setiap kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain, sedangkan wewenang ialah kekuasaan yag ada pada diri seseorang atau sekelompok orang, yang mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat.
Dalam masyarakat ada orang tertentu yang memegang wewenang, dan ada pula penggarisan tentang wewenang itu. Tak ada keteraturan dalam masyarakat tanpa adanya wewenang, tetapi sumber wewenang itu mungkin berbeda-beda, yakni mungkin dari prosedur tradisi,  yang biasa disebut dengan wewenang tradisional atau peraturan hukum formal (wewenang legal) atau mungkin juga dari firman rasul.[2]
Tindakan seorang kelompok yang tidak mempunyai wewenang akan ditolak, bahkan dapat dipermasalahkan masyarakat. Dalam masyarakat hukum umumnya pengakuan kekuasaan diberikan secara tertulis berupa peraturan-peraturan hukum. Kekuasaan demikian dinamakan kekuasaan legal atau wewenang yang absah.
Perkembangan suatu wewenang terletak pada arah serta tujuannya untuk sebanyak mungkin memenuhi bentuk yang diidam-idamkan masyarakat. Wewenang ada beberapa bentuk yaitu:
a.              wewenang kharismatis,
b.             wewenang tradisional,
c.              dan wewenang rasional (legal).
Perbadaan antara wewenang kharismatis, tradisional, dan rasional(legal) dikemukakan oleh Mex Weber, perbedaan tersebut berdasarkan pada hubungan antara tindakan dengan dasar hukum yang berlaku. Di dalam membicarakan bentuk wewenang tadi Mex Weber memperhatikan sifat dasar wewenang tersebut.[3]
Wewenang Kharismatis merupakan wewenang yang didasarkan pada kharisma, yaitu suatu kemampuan khusus yang ada pada diri seseorang. Kemampuan khusus tadi melekat pada orang tersebut karena anugrah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, orang-orang disekitarnya mengakui akan adanya kemampuan tersebut, karena mereka menganggap bahwa sumber kemampuan tersebut merupakan sesuatu yang berada di atas kekuasaan dan kemampuan manusia pada umumnya.
Max Weber membatasi bahwa wewenang adalah ......suatu kualitas tertentu dalam diri seseorang yang mana dia dibedakan dari orang biasa dan diperlakukan sebagai seseorang yang memperoleh anugrah kekuasaan adikodrati, adaimanusiawi, atau setidak-tidaknya kekuatan yang sanagat luar biasa. Kekuatan sedemikian rupa sehingga taidak terjangkau oleh orang biasa, tetapi dianggap sebagai berasal dari kayangan atau sebagi teladan dan atas dasar itu individu tersebut diperlakukan sebagai seorang pemimpin.[4]
Wewenang kharismatis tersebut akan tetap bertahan selama dapat dibuktikan kemampuannya bagi seluruh masyarakat. Contohnya Nabi dan para Rasul, penguasa-penguasa terkemuka dalam sejarah dan seterusnya. Dalam masyarakat propan , termasuk Negara, didapati banyak tokoh yang terkenal memiliki wewenang kharismatik yang diterima masyarakat sezamannya berkat bakat-bakat mereka yang luar biasa, seperti presiden kita Soekarno, dan lainnya.
Wewenang kharismatis berwujud suatu wewenang untuk diri orang itu sendiri dan dapat dilaksanakan terhadap orang lain atau bahkan terhadap bagian besar masyarakat. Jadi dasar wewenang kharismatis bukanlah terletak pada suatu peraturan hukum, tetapi bersumber pada diri individu bersangkutan.
Adakalanya kharisma dapat hilang karna masyarakat sendiri yang berubah dan mempunyai pemahaman yang berbeda. Perubahan-perubahan tersebut sering kali tak dapat diikuti oleh orang yang mempunyai wewenang kharismatis. Sehingga ia tertinggal oleh kemajuan dan perkembangan masyarakat.
Max Weber mengemukakan  pendapat bahwa ada kecendrungan dari wewenang kharismatis, yakni berkurang kekuatannya bila keadaan masyarakat berubah, 
Yang dimaksud wewenang tradisional, ialah  kekuasaan yang diperoleh seseorang karna kelahirannaya memberikan hak untuk mewarisi kedudukan orangtuanya. Dengan kata lain, pemegang wewenang itu beruntung bukan karena memiliki kharisma, juga bukan karena perundang-undangan Negara atau Organisasi tertentu, tetapi melulu karena tradisi ynag telah berjalan turun-menurun dan masih diterima masyarakat. Wewenang ini antara lain dipegang oleh putra mahkota kerajaan, seperti ahli waris Dalai lama dari Tibet.
Dalam pengertian yang dikemukakan oleh soejono soekanto bahwasanya wewenang tradisional ialah wewenang yang dimiliki oleh orang-orang yang menjadi anggota kelompok yang sudah lama mempunyai kekuasaan di dalam suatu masyarakat. Wewenang tadi dipunyai seseorang atau sekelompok orang bukan karna kemampuan khusus seperti pada wewenang kharismatis, melainkan karena kelompok tadi mempunyai kekuasaan dan wewenang yang telah lama malembaga dan bahkan menjiwai masyarakat. Karena lamanya kelompok tersebut memegang tampuk kekuasaan hingga membuat masyarakat percaya dan mengakui kekuasaannya.
Wewenang tradisional ada memiliki ciri-ciri tertentu yaitu;
1. adanya ketentuan-ketentuan tradisional yag mengikat penguasa yang mempunyai wewenang, serta orang-orang lainnya dalam masyarakat.
2. adanya wewenang yang lebih tinggi ketimbang kedudukan seseorang yang hadir secara pribadi.
3. selama tak ada pertentangan dengan ketentuan-ketentuan tradisional, orang-orang dapat bertindak secara bebas.
Kekuatan yang mendukung kelestarian wewenang tradisional adalah kepercayaan rakyat bahwa tradisi itu suci, tidak boleh ditinggalkan. Jadi antara wewenang kharismatis dan wewennag tradisional terdapat persamaan, yaitu keduanya mengandung unsur sakral yang berasal dari Tuhan sebagai sumber kekuasaan. Disamping persamaan, terdapat pula perbedaan. Pengemban wewenang kharismatis dituntut memiliki sifat-sifat luar biasa yang dapat langsung dilihat orang banyak, sedangkan pengemban wewenang tradisional tidak dituntut memiliki sifat-sifat tersebut.
Wewenang tradisional dapat juga berkurang atau bahkan hilang, antara lain karna pemegang wewenang tadi tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat. Memang masyarakat yang menyandarkan diri pada tradisi biasanya lambat sekali berkembang, walau begitu ia tetap mengalami perubahan.
Wewenang  rasional(legal), lahir dan berfungsi berdasarkan suatu sistem hukum.[5] Sistem hukum disini dipahamkan sebagai kaidah-kaidah yang telah diakui serta ditaati masyarakat dan bahkan yang telah diperkuat oleh Negara. Pada wewenang yang didasarkan pada sistem hukum harus dilihat juga apakah sistem hukumnya bersandar pada tradisi,agama, atau faktor-faktor lain. Bawahan tunduk kepada pejabat kekuasaan bukan karena pribadi pejabat (seperti pada penguasa kharismatik dan penguasa tradisional), tetapi karena tuntutan hukum yang sifatnya tidak mengenai pribadi tertentu (impersonal). Dengan kata lain, hukum bersifat primer, pribadi bersifat sekunder.
Hukumlah yang berkuasa pribadi manusia hanya pelaksana semata. Dengan demikian, pemerintahan adalah pemerintahan hukum, bukan pemerintahan manusia (rakyat). Orang tidak peduli akan status asali pemegang kekuasaan tertinggi, dari golongan elite atau dari rakyat jelata, yang penting prosedur pencapaian kekuasaan itu berjalan sesuai dengan peraturan hukum. maka Negara maju seperti Amerika Serikat, setiap warga negara wajib tunduk kepada penguasa tertiggi yang terpilih.
Apabila ketiga bentuk wewenang tadi diteliti lebih mendalam maka akan terlihat bahwa ketiga-tiganya dapat dijumpai dalam masyarakat, walau mungkin hanya salah satu yang menonjol. Seperti pada wewenang kharismatis ia muncul pada suatu masyarakat yang mengalami perubahan-perubahan  yang sangat cepat, mendalam dan meluas, yang warga masyarakatnya biasa dipimpin. Contoh barangsiapa yang pernah mengalami revolusi fisik Indonesia pad atahun 1945, mereka mengetahui betapa besarnya pengaruh dari para pemimpin masyarakat yang memiliki kharisma untuk mempengaruhi masyarakat pada waktu itu, dengan rela hati mereka mengikut orang yang mempunyai kharisma itu.
Pada zaman sekarang mungkin kita lebih melihat adanya wewenang rasioanl atau legal, karena kita sekarang berada pada zaman yang memakai/berdasarkan pada sistem hukum sebagai penguasa.
C. Wewenang resmi dan tidak resmi
Didalam masyarakat akan dapat dijumpai aneka macam kelompok. Dalam kehidupan kelompok sering kali timbul masalah tentang derajat resmi suatu wewenang yang berlaku di dalamnya.
 Wewenang tidak resmi, Sering kali wewenang yang berlaku dalam kelompok-kelompok kecil disebut sebagai wewenang tidak resmi karena bersifat spontan, situasional dan didasarkan pada faktor saling mengenal wewenang demikian tidak di terapkan secara sistematis, keadaan semacam ini dapat di jumpai, misalnya pada diri seorang ayah dalam fungsinya sebagai kepala rumah tangga atau pada diri seorang guru sedang mengajar dimuka kelas.
Wewenang resmi sifatnya sistematis, diperhitungkan dan rasional, biasanya wewenang tersebut dapat dijumpai pada kelompok-kelompok besar yang memerlukan aturan-aturan tata tertib yang tegas dan bersifat tetap. Di dalam kelompok tadi mempunyai banyak anggota yang biasanya hak dan kewajiban para anggotanya, kedudukan serta peranan, siapa-siapa yang menetapkan kebijaksanaan dan siapa pelaksananya dan seterusnya ditentukan dengan tegas.
D. Wewenang pribadi dan teritorial
Wewenang pribadi dan teritorial adalah dari sifat dan dasar kelompok-kelompok sosial tertentu,  yang menjadikan perbedaan pada bentuk kedua wewenang ini. Kelompok-kelompok tersebut mungkin  timbul karena faktor ikatan darah, atau mungkin juga karena faktor ikatan tempat tinggal, atau karena faktor gabungan kedua faktor tersebut.
Wewenang pribadi, sangat tergantung pada soladaritas antara anggota-anggota kelompok, dan disini unsur kebersamaan sangat memegang peranan. Para individu dianggap lebih banyak memiliki kewajiban ketimbang hak, struktur wwenang bersifat konsentris yaitu dari satu titik meluas melalui lingkaran wewenang tertentu. Setiap lingkaran wewenang dianggap mempunyai kekuasaan penuh di wilayah masing-masing.
Apabila bentuk wewenang ini dihubungkan dengan ajaran Mex Weber, yakni wewenang pribadi akan lebih didasarkan pada tradisi dari pada peraturan-peraturan, juga mungkin didasarkan pada kharisma seseorang.
Wewenang teritorial, pada wewenang ini wilayah tempat tinggal memegang peranan yang sangat penting. Pada kelompok-kelompok teritorial unsur kebersamaan cenderung berkurang karena desakan faktor-faktor individualisme.
 Hal ini tidak berarti bahwa kepentingan perorangan  diakui dalam rangka kepentingan bersama, walaupun disini dikemukakan perbedaan antara wewenang pribadi dan teritorial,   dalam kenyataannya bentuk wewenang tadi dapat saja hidup berdampingan, misyalnya pada di desa-desa di Jawa, wewenang teritorial lebih beperan disamping ada kecendrungan untuk mengakui wewenang dari golongan pemilik tanah dan sifatnya turun menurun  dan didasarkan pada ikatan atau pada hubungan darah.
E. Wewenang terbatas dan menyeluruh 
    Suatu dimensi lain dari wewenang yaitu perbedaan antara wewenang terbatas dan menyeluruh, yang dimaksud wewenang terbatas adalah, wewenang yang tidak mencakup semua sektor atau bidang kehidupan, tetapi hanya terbatas pada salah satu sektor atau bidang saja.[6]
Dalam wewenang ini dapat kita misyalnya, umpanaya seorang jaksa di Indonesia, mempunyai wewenang untuk atas nama negara dan mewakili masyarakat untuk menuntut seorang warga masyarakat yang melakukan tindak pidana, namun jaksa tidak berwenang mengadilinya.
Contoh lain adalah seorang mentri dalam negri, tidak mempunyai wewenang untuk mencampuri urusan-urusan yang menjadi mentri luar negri.
Wewenang menyeluruh ialah wewenang yang tidak dibatasi oleh bidang-bidang kehidupan tertentu. Suatu contoh ialah setiap negara mempunyai wewenang menyeluruh atau mutlak untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
 Jadi terbatasnya atau menyeluruhnya suatu wewenang tergantung dari sudut penglihatan pihak-pihak yang ingin menyorotinya. Kedua bentuk wewenang ini dapat berproses secara berdampingan, dimana pada situasi tertentu, salah satu bentuk wewenang ini lebih beperan dari pada  bentuk lainnya.

























F. Kesimpulan
Wewenang adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang, yang ditetapkan dalam tata tertib sosial untuk menetapkan kebijaksanaan, menentukan keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah penting, dan menyelesikan pertentangan-pertentangan. Wewenang tekanannya pada hak bukan pada kekuasaan.
Perbedaan antara wewenang dan kekuasaan, kalau wewenang ialah kekuasaan yang ada pada diri seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai dukungan atau pengakuan yang sah dari masyarakat, sedangkan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain.
Wewenang ada beberapa bentuk yaitu: wewenang kharismatis, tradisional, dan rasioanal(legal). Wewenang kharismatis ialah wewenang yang berdasarkan pada karisma seseorang, yang dimilikinya, yang dianugrahkan oleh tuhan kepadanya, contohnya para nabi dan rasul. Wewenang tradisional adalah wewenang yang diperoleh seseorang atau sekelompok orang yang telah lama mempunyai kekuasaan dan telah melembaga dan menjiwai masyarakat. Wewenang rasioanal adalah wewenang yang didasarkan pada sistem hukum yang berlaku pada masyarakat.
Dari ketiga bentuk wewenang tadi dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang beperan di dalamnya adalah  atau orang yang berhak menerimanya, yakni seperti pada wewenang kharismatis maka orang yang berperan di dalamnya adalah orang yang memiliki kharisma, dalam wewenang tradisional yang beperan adalah orang yang telah lama berkuasa dalam masyarakat itu, sedangkan pada wewenang rasional ialah orang yang diberikan wewenang pada dirinya berdasarkan hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut.
 Selain dari wewenang tradisional ada pula wewenang yang berdasarkan pada sifatnya, yaitu wewenang yang bersifat resmi dan tidak resmi, wewenang terbatas dan menyeluruh, dan wewenang pribadi dan territorial. 




DAFTAR PUSTAKA

Huky, Wila. Pengantar Sosiologi. Surabaya: Usaha Nasional, 1986.
Mannheim, Karl. Sistematic Sociology: alih bahasa Ali Mandan Sosiologi sistematis; Suatu Pengantar Studi Masyarakat.  Jakarta: PT Bina Aksara, 1986.
O’Dea, Thomas F. The Sociologi Of Religion diterjemahkan oleh tim penerjemah Yagosama Sosiologi Agama:Suatu Pengenalan Awal. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.
Puspito, Hendro. Sosiologi Sistematik. Yokyakarta. Penerbit Kanisus (Anggota IKAPI), 1989.
Soekanto, Soejono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.
Soekanto, Soejono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.


[1]Hendropuspito, Sosiologi Sistematik,  (Yokyakarta: Penerbit Kanisius (Anggota IKAPI), 1989), 121.
[2] Karl Mannheim, Sistematic Sociologi; alih bahasa Ali Mandan, Sosiologi Sistematis: Suatu Pengantar Studi Masyarakat,  (Jakarta: PT Bina Aksara, 1986), 142.
[3] Soejono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar,  (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005), 280.
[4]Thomas F O’Dea, The Sociologi Of Religion diterjemahkan oleh Yagosama Sosiologi  Agama: Suatu Pengenalan Awal, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), 41.
[5]Hendropuspito, Sosiologi Sistematik,  (Yokjakarta: Penerbit Kanisius (Anggota IKAPI),  1989), 123.
[6] Soejono soekanto, op,cit.,  287.

This post have 0 komentar


:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

Next article Next Post
Previous article Previous Post