sistem pemerintahan negara

author photo May 14, 2012

A.      Pendahuluan
          Negara dan sistem pemerintahan Negara Indonesia ini meliputi sistem pemerintahan, politik, administrasi Negara dan hukum tata Negara Republik Indonesia.
          Sistem pemerintahan, politik, administrasi Negara dan hukum tata Negara Republik Indonesia ini harus sesuai dengan penjabaran nilai luhur Pancasila dalam menyelenggarakan dan menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat seluruh masyarakat Indonesia. Dalam eksistensinya,[1] sistem pemerintahan, politik, administrasi Negara dan hukum tata Negara Republik Indonesia ini terus-menerus akan berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan yang ada dalam faktor lingkungan.
          Pengetahuan tentang hal ini tidak kalah pentingnya dalam rangka mengkaji tentang hukum tata negara atau yang lebih dikenal dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
          Sebelum kita mengenal Sistem Pemerintahan Tanah Air kita ini, mari lebih awalnya kita mengenal tentang sebuah Negara tersebut kemudian apa itu sistem pemerintahan Tanah Air kita, agar kita akan lebih mencintainya.


B.       Negara
1.      Asal usul sebuah Negara
       Secara selayang pandang perlu kita mengetahui mengapa sebuah negara itu muncul, apakah secara langsung atau melalui sebuah proses? Bukankah negara itu abstrak, kita tidak pernah melihat negara Inggris, Perancis, Amerika, Australia dan sebagainya, yang kita lihat hanya benderanya, orangnya, lambangnya, mendengar bahasanya, lagu kebangsaannya dan seterusnya.
       Sejak zaman dulu kala manusia selalu melawan bahaya dan bencana untuk mempertahankan hidup, mencari makan dan melanjutkan keturunan serta tidak bisa dengan seorang diri, karena memang manusia adalah makhluk sosial, dorongan nalurinya yang menghendaki demikian.
       Manusia selalu berjuang mati-matian untuk mempertahankan negaranya, para pahlawan bertempur dan mempertaruhkan hidupnya agar begaranya merdeka, bahkan untuk hari lahir negaranya mereka mau mengorbankan waktunya untuk berdiri tegak menghormati upacara kemerdekaan negaranya, misalnya negar Indonesia. Dan juga, hanya negaranya yang berwenang untuk menindak warganya apabila dia bersalah dan melanggar peraturan hukum negara tersebut.
       Teori tentang asal mula Negara dibuat berdasarkan telaah atas peristiwa sejarah suatu negara, kemudian diambil garis besarnya secara induktif.[2] Ada tiga teori tentang terbentuknya suatu Negara, yaitu sebagai berikut[3]:
1.      Teori Ketuhanan: Segala sesutau yang ada di dunia ini adalah ciptaan-Nya, termasuk adanya sebuah Negara.
2.      Teori Perjanjian: manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
3.      Teori Hukum Alam (Plato dan Ariestoteles) adalah:
Kondisi alam               berkembang manusia               tumbuh Negara.
2.      Pengertian Negara
     Ada banyak pendapat tentang pengertian negara, diantaranya:
a.       Menurut Ariestoteles: Negara adalah persekutuan dari pada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.[4]
b.      Menurut Jean Bodin: Negara adalah suatu persekutuan dari pada keluarga keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.[5]
c.       Menurut Prof. Dr. J. H. A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie (Negara ialah, suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan).
d.      Menurut G. Pringgondigdo, S.H: Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada: pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).[6]
       Dan banyak lagi menurut para ahli kenegaraan tentang pengertian negara, adapun secara istilahnya ada banyak pendapat juga, di antaranya:
a.       Negara mengandung arti “suatu wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah di dalamnya diam sesuatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
b.      Istilah negara dipakai dalamdalam arti “penguasa”, untuk menyatakan orang atau orang-orangyang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.[7]

3.      Letak Biografis Indonesia
            Dilihat dari peta tersebut dapat kita ketahui bahwa wilayah Indonesia terdiri dari lima pulau, yaitu Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya yang mana terdiri dari 33 provensi. Adapun luas daratannya dan luas lautnya.
C.       Sistem Pemerintahan Di Indonesia[8]
       Pemerintahan sangat diperlukan dalam suatu bangsa, karena itu sangat mustahil suatu negara berdiri tanpa adanya lembaga eksekutif.
       Dalam agama Kristen tercatat kebrutalan pemerintah mempercundangi kaum beragama, ingat sewaktu pemerintah Pontius Pilatus memerintahkan agar Jesus Kristus disalibkan, kemudian yang bersangkutan mencuci tangannya sebagai lambang lepasnya pertanggung jawaban.[9]
       Dalam agama Budha tercatat Sang Pendiri agama ini bahkan meninggalkan kerajaan dan pemerintahannya karena berniat mengurus hal ikhwal keukhrawian, lalu beliau bersemedi mencari kedamaian abadi yang trasendental.
       Dalam agama Yahudi tercatat Nabi Musa as. Berdebat dan menentang pemerintah yang sah di zaman itu, yaitu Fir’aun. Kemudian Nabi Musa terusir dan bersama pengikutnya melaksanakan pengembaraan (exodus) besar-besaran.       Dalam agama Islam tercatat, bahwa Nabi Muhammad SAW. Selain menjadi Rasul juga pemimpin pemerintahan Madinah.
       Dalam berbagai pemerintahan negara memang memiliki sistem politik dan sebagainya berbeda dengan negara lainnya, sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Bahkan suatu negara akan berkembang dengan seiringnya zaman yang semakin maju.
       Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang saling kait mengkait satu sama lain. Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem pemerintahan, dana anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah (dari seluruh kepulauan Indonesia, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya) kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa atau kelurahan.[10]
       Secara tidak kita sadari sebenarnya seluruh warga Negara Indonesia mengalami yang namanya sosialisasi politik. Melalui proses sosialisasi politik ini anggota masyarakat mengenal, memahami dan menghayati nilai-nilai politik tertentu yang karena itu mempengaruhi sikap dan tingkah laku politik mereka sehari-hari.[11]
       Konsep pembangunan atau pembaharuan politik mengandung dua pengertian pokok yang saling berkaitan.[12] Pengertian pertama adalah adanya suatu sistem politik yang ideal yang ingin dicapai. Pengertian yang kedua adalah penialaian tentang sistem politik yang sedang berlaku pada masa sekarang masih ada kelemahan, oleh karena itu, perlu diperbaiki dan direnovasi kembali. Jika sistem politik yang berlaku saat ini diletakkan dalam ruang lingkup yang ideal, maka akan sangat terlihat kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem tersebut.
       Sistem pemerintahan Indonesia dalam penjelasan Undang–Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002 meliputi tujuh kunci pokok[13], yaitu:
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
2.      Sistem Konstitusional.
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah majelis.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.      Menteri negara adalah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
       Adapun Demokrasi Indonesia sebagaimana yang dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002, Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam mewujudkan suatu cita-citanya. Suatu pemerintahan dari rakyat harus sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri, yaitu filsafat Pancasila, dan inilah dasar filsafat Demokrasi Indonesia.
       Dalam pengertian Demokrasi, kebebasan individu harus diletakkan dalam kerangka tujuan bersama, bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan pada kebebasan individu saja. Kebebasan individu yang diletakkan untuk tujuan bersama itulah yang menurut istilah sebagai asas kebersamaan, asas kekeluargaan akan tetapi bukan Nepotisme.[14]
       Jika kita berbicara tentang Demokrasi di Indonesia, bagaimanapun juga kita tidak terlepas dari alur periodesasi sejarah politik di Indonesia. Yaitu apa yang disebut sebagai periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, pemerintahan parlementer (representative democracy), pemerintahan Demokrasi Terpimpin (Guided democracy) dan pemerintahan Orde Baru (pancasila democracy).[15]
       Sekarang ini pemerintah pusat hanya memiliki kekuasaan pada bidang politik luar negeri, keamanan, yustisi (hukum), moniter dan fiskal nasional, serta agama. Kepala Negara Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum langsung presiden dan wakil presiden.[16]
D.      Lembaga Tertinggi Negara
       Dalam sebuah kelompok manusia, itu tidak pernah terlepas dari seorang pemimpin dalam kelompok tersebut. Itulah sebabnya termasuk syarat-syarat dalam membentuk sebuah negara, yaitu harus ada kepemimpinan dan penagkuan kepada pemerintah tersebut, di samping wilayah keadaan wilayah tersebut. Kalau tidak ada pemerintah yang mengatur suatu negara, maka sangat mustahil akan berjalan dengan tertib suatu negara. Karena pemerintah bukan berasal dari langit akan tetapi dari masyarakat itu sendiri (ulil amri min kum), maka masyarkat boleh memprotes apabila pemerintahnya melakukan kesalahan yang nyata. Pemerintah lah yang mengantisipasi agar tidak terjadi tindakan kriminal yang tidak diinginkan.
       Tidak semua rakyat yang bisa menyampaikan suaranya langsung kepada pemerintah, maka dibuatlah lembaga perwakilan yang disebut parlementer, inilah yang kemudian dianggap sebagai badan legeslatif yang dibentuk seimbang dengan badan eksekutif, badan legeslatif inilah yang membuat peraturan sedangkan badan eksekutif yang menjalankan kepengurusan.[17]
       Adapun lembaga tertinggi di negara Indonesia ini adalah:
a.       MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
            MPR kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi di Negara Indonesia, disebabkan tidak adanya lagi tuntutan pertanggungjawaban semua lembaga tinggi negara, fungsi tertinggi hanya untuk pembentukan dan penetapan konstitusi saja. Sedangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ada di tangan rakyat negara. Oleh karena itu, perubahan amandemen menjadi perubahan mendasar negara Indonesia mendatang.
            Selanjutnya kedudukan MPR hanya sebagai lembaga tinggi negara bukan seperti dahulu sebagai lembaga tinggi negara yang meminta pertanggungjawaban seluruh lembaga tinggi negara lainnya. MPR hanya menjadi lembaga tertinggi negara dalam kapasitasnya sebagai lembaga konstitusional dan hanya MPR lah yang memilki wewenang untuk mengangkat dan menurunkan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
b.      DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
            Lembaga ini disebut parlemen karena mereka harus menyuarakan isi hati nurani rakyat yang telah memberi saran, kritik dan sebagainya. Artinya mereka harus mengartikulasikan dan mengagresiasikan kepentingan rakyat,[18] mereka harus membicarakan ketika sedang ada sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa. Jadi pemerintah eksekutif memiliki peranan khusus untuk mengurus sedangkan legislatif peranannya untuk mengatur.
c.       Presiden dan Wakil Presiden
            Seorang pemimpin dalam suatu negara Republik adalah Presiden beserta Wakil Presiden. Akan tetapi wewenang dan kekuasaan Presiden Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan. Cara membedakan antara kepala negara dan kepala pemerintahan adalah dengan meninjau dari aspek tugas dan tanggung jawab. Jika kepala negara meliputi hal-hal yang bersifat seremonial dan protokoler kenegaraan. Seperti melangsungkan perjanjian dengan negara lain, mengadakan perdamaian dengan negara lain dan sebagainya.
            Sedangkan kekuasaan dan kewenangan Presiden sebagai kepala pemeritahan adalah karena fungsinya sebagai penyelenggara tugas eksekutif, seperti memimpin kabinet, mengangkat dan melantik menteri-menteri, memberhentikan mereka, mengawasi operasional pembangunan dan menerima mandat dari MPR-RI.[19]
            Yang sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah Presiden (pasal 4-15), Dewan Pertimbangan Agung (pasal 16), Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 19-22), Badan Pemeriksaan Keuangan (pasal 23) dan Mahkamah Agung (pasal 24).[20]
            Di bidang legislatif Presiden memiliki kekuasaan membuat UU, menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU.
            Kemudian dalam bidang yudikatif memberikan grasi (ampunan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman), memberikan abolisi (peniadaan peristiwa pidana), memberikan amnesti[21] dan memberikan rehabilitasi.

d.      Mahkamah Agung
            Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga tertinggi negara di Republik Indonesia ini, yang mana lembaga ini merupakan pengadilan tertinggi daripada pengadilan lainnya, dan dalam menjalankan tugasnya tidak ada kaitan dari pengaruh pemerintah (eksekutif) dan pengaruh-pengaruh lainnya. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki wewenang dalam memutuskan permohonan karasi,[22] memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, serta meninjau kembali keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[23]
e.       Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
            Dewan Pertimbangan Agung ini merupakan salah satu lembaga tertinggi di Indonesia. DPA adalah pertimbangan yang memberikan usulan dan tanggapan kepada kepala Negara serta menjawab pertanyaan yang disampaikan kepala Negara.[24]
            Jadi, sebagai kepala Negara pastinya memiliki banyak permasalahan yang dihadapi. Oleh karena itu, lembaga DPA (Dewan Pertimbangan Rakyat) ini diperlukan di Indonesia khususnya, yang mampu untuk memberi petunjuk atau arahan serta pertimbangan kepada kepala Negara. Lembaga ini bisa kita pahami dengan penasihat pemerintahan. Akan tetapi pada realitas pemerintahan kita sekarang ini DPA seakan-akan tidak bermanfaat dan sangat sukar memberi tempat sesuai dengan kedaulatan rakyat. Jika DPA ingin bermanfaat maka mereka harus mengadakan rapat terbuka untuk umum. Orang yang menjadi penasihat kepala negara ini terdiri dari para sesepuh, ahli pakar, para ulama atau mantan menteri dan gubernur yang berpengalaman dan sukses pada masa pemerintahannya.
f.       Badan Pemeriksaan Keuangan
            Badan Pemeriksaan Keuangan merupakan lembaga tinggi di negara kita, lembaga ini bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, kekayaan negara, anggaran pendapatan dan belanja Negara serta daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang Negara RI.
            Lembaga BPK ini memiliki 3 fungsi pokok yang harus dijalankan, yaitu fungsi operatif, fungsi rekomendasi dan fungsi yudikatif.[25] Fungsi operatif ialah yang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan, fungsi rekomendaasi ialah yang bertugas untuk memberi pertimbangan kepada eksekutif dan legislatif dan fungsi yudikatif ialah menyelenggarakan proses tuntutan perbendaharaan. Jadi, Badan Pemeriksaan Keuangan ini berkewajiban untuk melaporkan hasil pemeriksaannya terhadap pihak legeslatif dan eksekutif. Perbuatan yang merugikan keuangan negara akan disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan.
g.      Mahkamah Konstitusi
            Ada satu lembaga tinggi lagi yang lahir setelah masa reformasi tiba, yaitu Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung beserta badan peradilan lainnya, maupun umum, agama, militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
            Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
E.       Penutup
       Dari berbagai penjelasan di atas kita dapa mengambil kesimpulan, bahwa ternyata negara itu adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Dan jika adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya, maka akan terbentuklah sebuah negara kesatuan.
       Ternyata sistem pemerintahan Republik Indonesia memakai sistem kabinet campuran, yaitu gabungan antara presidentil dengan kabinet parlementer. Sebelum masa reformasi ada 6 lembaga tinggi di Indonesia, yaitu MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, MA, DPA dan BPK. Kemudian setelah reformasi ditambah satu lembaga yaitu Mahkamah Konstitusi.


DAFTAR PUSTAKA
Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, Jakarta, PT Gramedia, 1978.
Gaffar, Afan, Politik Indonesia Transisi Maju Demokrasi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006, cet. 6.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, PT Paradigma, 2010.
Kansil, C.S.T. Latihan Ujian Ilmu Negara Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta, PT Sinar Grafika, 2000.
Kansil, Christine S.T., Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta, PT Bumi Aksara, Edisi revisi, 2003.
Kencana Syafiie, Inu dan Azhari, Sitem Politik Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama, 2006, cet. 3.
Kencana Syafiie, Inu, et. al, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta, 2002, cet. 2.
MD, Moh. Mahfud, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta, 2003, cet. 2.
Setiawan, Ebta, KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia, Offline Versi 1.3, 2011.
Srijanti, A. Rahman, Purwanto, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa, Yogyakarta, Graham Ilmu, 2009, cet. 1.
Subekti, E.M.Agus D. Et. al, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, t.tp. Tim Universitas Airlangga, 2005.



[1]Keberadaan, lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[2]Inu Kencana Syafiie, et. al, Sistem Pemerintahan Indonesia (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002), cet. 2, h. 17.
[3]E.M.Agus Subekti D. Et. al, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi (t.tp. Universitas Airlangga 2005), h. 5-6.
[4]Inu Kencana Syafiie, et. al, Sistem Pemerintahan Indonesia, h. 15.
[5]Inu Kencana Syafiie, et. al, Sistem Pemerintahan Indonesia, h. 15.
[6]C.S.T. Kansil, S.H, Latihan Ujian Ilmu Negara Untuk Perguruan Tinggi (Jakarta: PT Sinar Grafika, 2000), h. 12.
[7]C.S.T. Kansil, S.H, Latihan Ujian Ilmu Negara Untuk Perguruan Tinggi, h. 12.
[8]Silahkan lihat di buku Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia karangan Moh. Mahfud MD, pada h. 138-177. Atau di dalam buku Pendidikan Pancasila karangan Kaelan h.181-183.
[9]Inu Kencana Syafiie dan Azhari, Sitem Politik Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2006), cet. 3, h.11-12.
[10]Inu Kencana Syafiie dan Azhari, Sitem Politik Indonesia, h. 12.
[11]Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia (Jakarta: PT Gramedia, 1978), h. 233.
[12]Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, h. 234.
[13]Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: PT Paradigma, 2010), h. 187.
[14]Kaelan, Pendidikan Pancasila, h. 181.
[15]Afan Gaffar, Politik Indonesia Transisi Maju Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), cet. 6, h. 10.
[16]Srijanti, A. Rahman, Purwanto, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa, (Yogyakarta: Graham Ilmu, 2009), cet. 1, h. 11-12.
[17]Inu Kencana Syafiie dan Azhari, Sitem Politik Indonesia, h. 57.
[18]Inu Kencana Syafiie dan Azhari, Sitem Politik Indonesia, h. 63.
[19]Inu Kencana Syafiie dan Azhari, Sitem Politik Indonesia, h. 67.
[20]Christine S.T. Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia (Jakarta: PT Bumi Aksara, Edisi revisi, 2003), h. 60.
[21]pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
[22]pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap keputusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
[23]Inu Kencana Syafiie dan Azhari, Sitem Politik Indonesia, h. 70.
[24]Inu Kencana Syafiie, et. al, Sistem Pemerintahan Indonesia, h. 73.
[25]Inu Kencana Syafiie, et. al, Sistem Pemerintahan Indonesia, h. 75.

This post have 0 komentar


:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

Next article Next Post
Previous article Previous Post