A.
Pendahuluan
Negara dan sistem pemerintahan Negara Indonesia ini meliputi sistem
pemerintahan, politik, administrasi Negara dan hukum tata Negara Republik
Indonesia.
Sistem pemerintahan, politik, administrasi Negara dan hukum tata
Negara Republik Indonesia ini harus sesuai dengan penjabaran nilai luhur Pancasila
dalam menyelenggarakan dan menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk
memakmurkan dan mensejahterakan rakyat seluruh masyarakat Indonesia. Dalam
eksistensinya,[1]
sistem pemerintahan, politik, administrasi Negara dan hukum
tata Negara Republik Indonesia ini terus-menerus akan berkembang sesuai dengan
perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan yang ada dalam faktor lingkungan.
Pengetahuan
tentang hal ini tidak kalah pentingnya dalam rangka mengkaji tentang hukum tata
negara atau yang lebih dikenal dengan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia (UUD) 1945.
Sebelum
kita mengenal Sistem Pemerintahan Tanah Air kita ini, mari lebih awalnya kita
mengenal tentang sebuah Negara tersebut
kemudian apa itu sistem pemerintahan Tanah Air kita, agar kita akan lebih mencintainya.
B.
Negara
1.
Asal
usul sebuah Negara
Secara selayang pandang perlu kita mengetahui mengapa
sebuah negara itu muncul, apakah secara langsung atau melalui sebuah proses?
Bukankah negara itu abstrak, kita tidak pernah melihat negara Inggris,
Perancis, Amerika, Australia dan sebagainya, yang kita lihat hanya benderanya,
orangnya, lambangnya, mendengar bahasanya, lagu kebangsaannya dan seterusnya.
Sejak
zaman dulu kala manusia selalu melawan bahaya dan bencana untuk mempertahankan
hidup, mencari makan dan melanjutkan keturunan serta tidak bisa dengan seorang
diri, karena memang manusia adalah makhluk sosial, dorongan nalurinya yang
menghendaki demikian.
Manusia
selalu berjuang mati-matian untuk mempertahankan negaranya, para pahlawan
bertempur dan mempertaruhkan hidupnya agar begaranya merdeka, bahkan untuk hari
lahir negaranya mereka mau mengorbankan waktunya untuk berdiri tegak menghormati
upacara kemerdekaan negaranya, misalnya negar Indonesia. Dan juga, hanya
negaranya yang berwenang untuk menindak warganya apabila dia bersalah dan
melanggar peraturan hukum negara tersebut.
Teori tentang asal mula Negara dibuat berdasarkan telaah atas peristiwa sejarah suatu negara,
kemudian diambil garis besarnya secara induktif.[2] Ada tiga teori tentang terbentuknya suatu Negara, yaitu sebagai berikut[3]:
1. Teori Ketuhanan: Segala sesutau yang ada di dunia ini adalah ciptaan-Nya,
termasuk adanya sebuah Negara.
2. Teori Perjanjian: manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,
manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
3. Teori Hukum Alam (Plato dan Ariestoteles) adalah:
Kondisi alam berkembang manusia tumbuh Negara.
2.
Pengertian
Negara
Ada banyak pendapat tentang pengertian negara,
diantaranya:
a.
Menurut Ariestoteles: Negara adalah
persekutuan dari pada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang
sebaik-baiknya.[4]
b. Menurut Jean Bodin: Negara adalah suatu persekutuan dari pada
keluarga keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari
suatu kuasa yang berdaulat.[5]
c. Menurut Prof. Dr. J. H. A. Logemann: De staat is een
gezags-organizatie (Negara ialah, suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan).
d. Menurut G. Pringgondigdo, S.H: Negara ialah suatu organisasi
kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan
unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada: pemerintah yang berdaulat, wilayah
tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu nation
(bangsa).[6]
Dan
banyak lagi menurut para ahli kenegaraan tentang pengertian negara, adapun secara
istilahnya ada banyak pendapat juga, di antaranya:
a. Negara mengandung arti “suatu wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah
negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah di dalamnya diam sesuatu bangsa
di bawah kekuasaan tertinggi.
b. Istilah negara dipakai dalamdalam arti “penguasa”, untuk menyatakan orang
atau orang-orangyang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang
bertempat tinggal dalam suatu daerah.[7]
3.
Letak
Biografis Indonesia
Dilihat dari peta tersebut dapat
kita ketahui bahwa wilayah Indonesia terdiri dari lima pulau, yaitu Pulau
Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya yang mana terdiri dari 33
provensi. Adapun luas daratannya dan luas lautnya.
C.
Sistem
Pemerintahan Di Indonesia[8]
Pemerintahan sangat diperlukan dalam suatu bangsa, karena
itu sangat mustahil suatu negara berdiri tanpa adanya lembaga eksekutif.
Dalam
agama Kristen tercatat kebrutalan pemerintah mempercundangi kaum beragama,
ingat sewaktu pemerintah Pontius Pilatus memerintahkan agar Jesus Kristus
disalibkan, kemudian yang bersangkutan mencuci tangannya sebagai lambang
lepasnya pertanggung jawaban.[9]
Dalam
agama Budha tercatat Sang Pendiri agama ini bahkan meninggalkan kerajaan dan
pemerintahannya karena berniat mengurus hal ikhwal keukhrawian, lalu beliau
bersemedi mencari kedamaian abadi yang trasendental.
Dalam
agama Yahudi tercatat Nabi Musa as. Berdebat dan menentang pemerintah yang sah
di zaman itu, yaitu Fir’aun. Kemudian Nabi Musa terusir dan bersama pengikutnya
melaksanakan pengembaraan (exodus) besar-besaran. Dalam agama Islam tercatat, bahwa Nabi Muhammad SAW. Selain
menjadi Rasul juga pemimpin pemerintahan Madinah.
Dalam
berbagai pemerintahan negara memang memiliki sistem politik dan sebagainya
berbeda dengan negara lainnya, sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Bahkan suatu negara akan berkembang dengan seiringnya zaman yang semakin maju.
Sistem
adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang saling kait mengkait satu
sama lain. Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem pemerintahan, dana
anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah (dari seluruh kepulauan
Indonesia, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya)
kemudian seterusnya sistem pemerintahan desa atau kelurahan.[10]
Secara tidak kita sadari sebenarnya
seluruh warga Negara Indonesia mengalami yang namanya sosialisasi politik. Melalui proses sosialisasi politik ini
anggota masyarakat mengenal, memahami dan menghayati nilai-nilai politik
tertentu yang karena itu mempengaruhi sikap dan tingkah laku politik mereka
sehari-hari.[11]
Konsep
pembangunan atau pembaharuan politik mengandung dua pengertian pokok yang
saling berkaitan.[12]
Pengertian pertama adalah adanya suatu sistem politik yang ideal yang ingin
dicapai. Pengertian yang kedua adalah penialaian tentang sistem politik yang
sedang berlaku pada masa sekarang masih ada kelemahan, oleh karena itu, perlu
diperbaiki dan direnovasi kembali. Jika sistem politik yang berlaku saat ini
diletakkan dalam ruang lingkup yang ideal, maka akan sangat terlihat
kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem tersebut.
Sistem
pemerintahan Indonesia dalam penjelasan Undang–Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002 meliputi tujuh kunci pokok[13],
yaitu:
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah majelis.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Adapun Demokrasi Indonesia sebagaimana
yang dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002, Demokrasi sebagai
sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan
negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam mewujudkan suatu cita-citanya.
Suatu pemerintahan dari rakyat harus sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu
sendiri, yaitu filsafat Pancasila, dan inilah dasar filsafat Demokrasi Indonesia.
Dalam
pengertian Demokrasi, kebebasan individu harus diletakkan dalam kerangka tujuan
bersama, bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan pada kebebasan individu
saja. Kebebasan individu yang diletakkan untuk tujuan bersama itulah yang
menurut istilah sebagai asas kebersamaan, asas kekeluargaan akan tetapi bukan
Nepotisme.[14]
Jika kita berbicara tentang Demokrasi di
Indonesia, bagaimanapun juga kita tidak terlepas dari alur periodesasi sejarah
politik di Indonesia. Yaitu apa yang disebut sebagai periode pemerintahan masa
revolusi kemerdekaan, pemerintahan parlementer (representative democracy),
pemerintahan Demokrasi Terpimpin (Guided democracy) dan pemerintahan
Orde Baru (pancasila democracy).[15]
Sekarang ini pemerintah pusat hanya memiliki kekuasaan
pada bidang politik luar negeri, keamanan, yustisi (hukum), moniter dan fiskal
nasional, serta agama. Kepala Negara Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum langsung presiden dan wakil presiden.[16]
D.
Lembaga
Tertinggi Negara
Dalam
sebuah kelompok manusia, itu tidak pernah terlepas dari seorang pemimpin dalam
kelompok tersebut. Itulah sebabnya termasuk syarat-syarat dalam membentuk
sebuah negara, yaitu harus ada kepemimpinan dan penagkuan kepada pemerintah
tersebut, di samping wilayah keadaan wilayah tersebut. Kalau tidak ada
pemerintah yang mengatur suatu negara, maka sangat mustahil akan berjalan
dengan tertib suatu negara. Karena pemerintah bukan berasal dari langit akan
tetapi dari masyarakat itu sendiri (ulil amri min kum), maka masyarkat
boleh memprotes apabila pemerintahnya melakukan kesalahan yang nyata.
Pemerintah lah yang mengantisipasi agar tidak terjadi tindakan kriminal yang
tidak diinginkan.
Tidak
semua rakyat yang bisa menyampaikan suaranya langsung kepada pemerintah, maka
dibuatlah lembaga perwakilan yang disebut parlementer, inilah yang
kemudian dianggap sebagai badan legeslatif yang dibentuk seimbang dengan badan
eksekutif, badan legeslatif inilah yang membuat peraturan sedangkan badan
eksekutif yang menjalankan kepengurusan.[17]
Adapun
lembaga tertinggi di negara Indonesia ini adalah:
a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR kini tidak lagi
menjadi lembaga tertinggi di Negara Indonesia, disebabkan tidak adanya lagi
tuntutan pertanggungjawaban semua lembaga tinggi negara, fungsi tertinggi hanya
untuk pembentukan dan penetapan konstitusi saja. Sedangkan pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden ada di tangan rakyat negara. Oleh karena itu, perubahan
amandemen menjadi perubahan mendasar negara Indonesia mendatang.
Selanjutnya kedudukan MPR
hanya sebagai lembaga tinggi negara bukan seperti dahulu sebagai lembaga tinggi
negara yang meminta pertanggungjawaban seluruh lembaga tinggi negara lainnya.
MPR hanya menjadi lembaga tertinggi negara dalam kapasitasnya sebagai lembaga
konstitusional dan hanya MPR lah yang memilki wewenang untuk mengangkat dan
menurunkan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
b. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Lembaga ini disebut
parlemen karena mereka harus menyuarakan isi hati nurani rakyat yang telah
memberi saran, kritik dan sebagainya. Artinya mereka harus mengartikulasikan
dan mengagresiasikan kepentingan rakyat,[18] mereka
harus membicarakan ketika sedang ada sidang parlemen kepada pemerintah yang
berkuasa. Jadi pemerintah eksekutif memiliki peranan khusus untuk mengurus
sedangkan legislatif peranannya untuk mengatur.
c. Presiden dan Wakil Presiden
Seorang pemimpin dalam
suatu negara Republik adalah Presiden beserta Wakil Presiden. Akan tetapi
wewenang dan kekuasaan Presiden Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis,
yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan. Cara membedakan antara kepala
negara dan kepala pemerintahan adalah dengan meninjau dari aspek tugas dan
tanggung jawab. Jika kepala negara meliputi hal-hal yang bersifat seremonial
dan protokoler kenegaraan. Seperti melangsungkan perjanjian dengan negara lain,
mengadakan perdamaian dengan negara lain dan sebagainya.
Sedangkan kekuasaan dan kewenangan Presiden
sebagai kepala pemeritahan adalah karena fungsinya sebagai penyelenggara tugas
eksekutif, seperti memimpin kabinet, mengangkat dan melantik menteri-menteri,
memberhentikan mereka, mengawasi operasional pembangunan dan menerima mandat dari
MPR-RI.[19]
Yang
sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah Presiden (pasal 4-15),
Dewan Pertimbangan Agung (pasal 16), Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 19-22),
Badan Pemeriksaan Keuangan (pasal 23) dan Mahkamah Agung (pasal 24).[20]
Di bidang legislatif
Presiden memiliki kekuasaan membuat UU, menetapkan peraturan pemerintah
pengganti UU dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU.
Kemudian dalam bidang
yudikatif memberikan grasi (ampunan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman), memberikan
abolisi (peniadaan peristiwa pidana), memberikan amnesti[21]
dan memberikan rehabilitasi.
d. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan
salah satu lembaga tertinggi negara di Republik Indonesia ini, yang mana
lembaga ini merupakan pengadilan tertinggi daripada pengadilan lainnya, dan
dalam menjalankan tugasnya tidak ada kaitan dari pengaruh pemerintah
(eksekutif) dan pengaruh-pengaruh lainnya. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah
Agung memiliki wewenang dalam memutuskan permohonan karasi,[22]
memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, serta meninjau
kembali keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[23]
e. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan
Pertimbangan Agung ini merupakan salah satu lembaga tertinggi di Indonesia. DPA
adalah pertimbangan yang memberikan usulan dan tanggapan kepada kepala Negara
serta menjawab pertanyaan yang disampaikan kepala Negara.[24]
Jadi,
sebagai kepala Negara pastinya memiliki banyak permasalahan yang dihadapi. Oleh
karena itu, lembaga DPA (Dewan Pertimbangan Rakyat) ini diperlukan di Indonesia
khususnya, yang mampu untuk memberi petunjuk atau arahan serta pertimbangan
kepada kepala Negara. Lembaga ini bisa kita pahami dengan penasihat pemerintahan. Akan tetapi
pada realitas pemerintahan kita sekarang ini DPA seakan-akan tidak bermanfaat
dan sangat sukar memberi tempat sesuai dengan kedaulatan rakyat. Jika DPA ingin
bermanfaat maka mereka harus mengadakan rapat terbuka untuk umum. Orang yang menjadi penasihat kepala negara ini terdiri dari para sesepuh,
ahli pakar, para ulama atau mantan menteri dan gubernur yang berpengalaman dan
sukses pada masa pemerintahannya.
f. Badan Pemeriksaan Keuangan
Badan Pemeriksaan Keuangan
merupakan lembaga tinggi di negara kita, lembaga ini bertugas memeriksa
tanggung jawab tentang keuangan negara, kekayaan negara, anggaran pendapatan
dan belanja Negara serta daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang Negara
RI.
Lembaga BPK ini memiliki 3
fungsi pokok yang harus dijalankan, yaitu fungsi operatif, fungsi rekomendasi
dan fungsi yudikatif.[25]
Fungsi operatif ialah yang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan, fungsi
rekomendaasi ialah yang bertugas untuk memberi pertimbangan kepada eksekutif
dan legislatif dan fungsi yudikatif ialah menyelenggarakan proses tuntutan
perbendaharaan. Jadi, Badan Pemeriksaan Keuangan ini berkewajiban untuk
melaporkan hasil pemeriksaannya terhadap pihak legeslatif dan eksekutif.
Perbuatan yang merugikan keuangan negara akan disampaikan kepada kepolisian dan
kejaksaan.
g. Mahkamah Konstitusi
Ada satu lembaga tinggi
lagi yang lahir setelah masa reformasi tiba, yaitu Mahkamah Konstitusi. Lembaga
ini merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung
beserta badan peradilan lainnya, maupun umum, agama, militer dan Peradilan Tata
Usaha Negara.
Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang keputusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutuskan
pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
E.
Penutup
Dari berbagai penjelasan di atas kita dapa mengambil
kesimpulan, bahwa ternyata negara itu adalah kelompok
sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah
lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik,
berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Dan jika adanya masyarakat hukum yang paling
sederhana, kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan
dengan negara yang telah ada sebelumnya, maka akan terbentuklah sebuah negara
kesatuan.
Ternyata
sistem pemerintahan Republik Indonesia memakai sistem kabinet campuran, yaitu
gabungan antara presidentil dengan kabinet parlementer. Sebelum masa reformasi
ada 6 lembaga tinggi di Indonesia, yaitu MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden,
MA, DPA dan BPK. Kemudian setelah reformasi ditambah satu lembaga yaitu Mahkamah
Konstitusi.
DAFTAR PUSTAKA
Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik
Indonesia, Jakarta, PT Gramedia, 1978.
Gaffar, Afan, Politik Indonesia Transisi Maju Demokrasi,
Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006, cet. 6.
Kaelan,
Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, PT Paradigma, 2010.
Kansil, C.S.T. Latihan Ujian Ilmu Negara
Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta, PT Sinar
Grafika, 2000.
Kansil,
Christine S.T., Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta, PT Bumi Aksara,
Edisi revisi, 2003.
Kencana Syafiie, Inu dan Azhari,
Sitem Politik Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama, 2006, cet. 3.
Kencana Syafiie, Inu, et. al, Sistem
Pemerintahan Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta, 2002, cet. 2.
MD, Moh. Mahfud, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia,
Jakarta, PT Rineka Cipta, 2003, cet. 2.
Setiawan,
Ebta, KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia, Offline Versi 1.3, 2011.
Srijanti, A. Rahman, Purwanto, Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa, Yogyakarta, Graham Ilmu,
2009, cet. 1.
Subekti, E.M.Agus D. Et. al, Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, t.tp. Tim Universitas Airlangga,
2005.
[1]Keberadaan, lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[2]Inu Kencana Syafiie, et. al, Sistem Pemerintahan Indonesia (Jakarta:
PT Rineka Cipta, 2002), cet. 2, h. 17.
[3]E.M.Agus Subekti D. Et. al, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan untuk
perguruan tinggi (t.tp. Universitas Airlangga 2005), h. 5-6.
[4]Inu Kencana Syafiie, et. al, Sistem Pemerintahan Indonesia, h. 15.
[5]Inu Kencana Syafiie, et. al, Sistem Pemerintahan Indonesia, h. 15.
[6]C.S.T. Kansil, S.H, Latihan Ujian Ilmu Negara Untuk Perguruan Tinggi
(Jakarta: PT Sinar Grafika, 2000), h. 12.
[7]C.S.T. Kansil, S.H, Latihan Ujian Ilmu Negara Untuk Perguruan Tinggi,
h. 12.
[8]Silahkan lihat
di buku Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia karangan Moh. Mahfud MD,
pada h. 138-177. Atau di dalam buku Pendidikan Pancasila karangan Kaelan
h.181-183.
[9]Inu Kencana
Syafiie dan Azhari, Sitem Politik Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2006), cet. 3,
h.11-12.
[11]Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia (Jakarta: PT
Gramedia, 1978), h. 233.
[12]Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, h. 234.
[13]Kaelan, Pendidikan
Pancasila (Yogyakarta: PT Paradigma, 2010), h. 187.
[15]Afan Gaffar, Politik
Indonesia Transisi Maju Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), cet.
6, h. 10.
[16]Srijanti, A. Rahman, Purwanto, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
Mahasiswa, (Yogyakarta: Graham Ilmu, 2009), cet. 1, h. 11-12.
[20]Christine S.T.
Kansil, Sistem Pemerintahan Indonesia (Jakarta: PT Bumi Aksara, Edisi
revisi, 2003), h. 60.
[21]pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan
kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan
tindak pidana tertentu.
[22]pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung
terhadap keputusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan
undang-undang.
[25]Inu Kencana Syafiie, et. al, Sistem Pemerintahan Indonesia, h. 75.
This post have 0 komentar
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100