B.
Pancasila dan Implementasinya: Pengertian.
Secara Etimologi, Pancasila telah dikenal sejak Zaman
Majapahit yaitu pada abad ke-14. Hal tersebut terdapat dalam kitab Negarakertagama
karangan Empu Prapanca dan juga dalam kitab Sutasoma karangan Empu
Tantular, dan dalam kitab Sutasoma ini istilah Pancasila disamping
mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” berasal dari bahasa Sansekerta,
Panca=lima, dan sila=sendi, unsur yang terkandung dalam kalimat “berbatu yang
lima adalah:[1]
1.
Tidak
boleh melakukan kekerasan
2.
Tidak
boleh mencuri
3.
Tidak
boleh berjiwa dengki
4.
Tidak
boleh berbohong
5.
Tidal
boleh mabuk ataupun minum-minuman keras
Secara keseluruhan dalam mempelajari Pancasila, maka kita akan
mendapat beberapa pengetahuan yaitu:[2]
a)
Dalam
mempelajari Pancasila secara deskriptif, apa adanya: baik latar belakang
sejarahnya, rumusan-rumusannya, sifat, isi, bentuk, susunan Pancasila dan
segala perkembangannya, maka akan dapat mengetahui tentang pancasila secara
objektif.
b)
Mengenai
sebab-akibat terjadinya Pancasila.
c)
Norma-norma
yang ada dalam Pancasila adalah norma hukum, etis, Religius, dan
norma estetis. Oleh karena itu, Pancasila sebagai suatu Fundamental bagi
suatu Negara akan tidak terlihat tatkala esensi dari sila-sila tersebut tidak
ada Implementasi dari warga Negara yang menjadikannya sebagai suatu sistem
berbangsa dan bernegara yang fundamental.
C.
Sejarah lahirnya Pancasila
Dikatakan juga, sejak Agama Budha masuk ke Indonesia, telah dikenal
kata-kata pancasila (Pancashila dalam bahasa Sansekerta) yang mempunyai arti
yaitu kesusilaan yang Lima.[3]
Secara terminologi : nama dasar Negara RI yang tercantum dalam Revambule
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
1)
Ketuhanan
yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan sejak Indonesia di dengungkan NKRI nya, maka pada seketika itu
pula Indonesia berhak mengatur sendiri keadaan bangsanya secara keseluruhan,
baik dalam bidang Polkam, sampai pada hal-hal yang bersifat sosial
masyarakatnya yang berlandaskan Pancasila. Dalam hal ini juga seharusnya bangsa
Indonesia secara keseluruhan mengahayati dan mengamalkan nilai-nilai yang
terdokumentasi dalam Pancasila yang telah disepakati oleh seluruh bangsa
Indonesia. Dan penghayatan serta pengamalan ini merupakan esensi daripada
Pancasila, sebagaimana telah kita ketahui, bahwa tak mungkin suatu aturan itu
di buat jika masyarakatnya tak mau menghayati dan mengamalkannya.
Adapun tentang detail daripada asal mula langsung Pancasila
itu menurut Notonegoro adalah:[4]
1.
Pancasila
digali dari nilai-nilai bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kehidupan
sosial bangsa Indonesia baik yang menyangkut kepribadian dan pandangan hidup,
dan inilah asal bahan dari pada Pancasila.
2.
Pancasila
dirumuskan oleh para pendiri Negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai Fundamental
Negara, serta diimplementasikan melalui tingkah laku masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, nilai-nilai Pancasila sudah ada dalam benak dan sanubari bangsa
Indonesia, dan telah tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia,
tetapi hal ini belum membentuk dalam sebuah rumusan Negara. Hal ini pula lah
yang bisa dikategorikan asal mula tak langsung Pancasila.
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dalam Ketetapan
MPR.No II/MPR/1978 dinamakan “Ekaprasetya Pancakarsa” yang mempunyai
arti bertekad yang tunggal untuk melaksanakan 5 kehendak, dan yang melatar belakangi
timbulnya P4 adalah:[5]
1.
Pengalaman
sejarah
2.
Tugas
masa depan Bangsa
Dalam hal ini, menghayati hidup yang Takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara sayang/ menghormati sesama
menusia dan rela berkorban untuk rakyat adalah suatu tujuan yang mulia sebagai
ciri Implementasi Pancasila.[6]
Namun pada saat ini, Pancasila semakin sulit dimarginalkan di dalam
segala aspek tata kehidupan masyarakat Indonesia, dikemukakan oleh Azyumardi
Azra sebabnya adalah:[7]
·
Pancasila
terlanjur tercemat dalam era Orde Baru dan telah menjadikan Pancasila sebagai
kendaraan Politik untuk mempertahankan Eksistensi hegemoni
kekuasaan yang telah berdiri.
·
Pancasila
cenderung tidak lagi dijadikan sebagai dasar kebersamaan (common platform)
dalam kehidupan politik dan bahkan segala realitas kehidupan sosial yang
ada.
·
Lahirnya
desentralisasi dan daerah yang mempunyai otonomi sendiri,
mendorong nilai-nilai primordialisme kedaerahan yang tak jarang
memarginalisasi esensi-esensi Pancasila jika rasa kedaerahan terlalu
tinggi dan mengabaikan serta kurang menghayati nilai-nilai Pluralisme
dalam berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai Ideologi[8] Bangsa
Indonesia, pertama kali diusulkan oleh Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945
dihadapan sidang BPUPKI, dan rumusan ini didasarkan atas: 1. Kebangsaan
Indonesia, 2. Internasional dan Kemanusiaan, 3. Mufakat atau Demokrasi,
4. Kesejahteraan Sosial, dan 5. Ketuhanan yang berkemanusiaan, jadi dapat
disimpulkan bahwa (1) Secara Historis, Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945, (2)
Secara Yuridis, Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945.[9] Yang
pada waktu itu telah menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Fundamental
dan Orisinal.
Dan sejak ditetapkannya sebagai dasar Negara, maka arti Pancasila
yang secara umum Kolektif, esensinya yaitu penerapannya secara Konkrit
berlaku secara Global dan kolektif, disebut Kolektif hanya
berlaku pada garis batas Kolektifitas bangsa Indonesia, dan aplikasi
kolektif tersebut dapat diwujudkan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara
secara Operasional.[10]
b.
Implementasi Pancasila.
Dalam hal pemahaman Pancasila yang di aplikasikan/ dibumikan dalam
hati masing-masing masyarakat Indonesia pada Umumnya, maka ada hal yang sangat Urgensi
yang menjadi kontradiktif bagi sebagian masyarakat Indonesia dan perlu
dikritisi, antara lain: KKN, Kejahatan, NAPZA, Kekerasan (baik dalam bentuk
Fisik, maupun Mental) dll, yang semua itu menjadi bahan perenungan bagi Bangsa
ini dan akan mendapatkan suatu pertanyaan yaitu: bagaimana Relasi
Pancasila dengan masyarakat Indonesia pada umumnya?
Menjawab pertanyaan yang demikian, tentu tidak mudah, karena kepala
masing-masing Individu masyarakat memiliki Diferensiasi/ Pluralitas.
Tapi yang jelas, Pancasila itu sudah merupakan suatu rumusan yang sempurna
dalam hal mengatur kehidupan Masyarakat Indonesia, akan tetapi banyak diantara
kita yang tidak mengaplikasikan esensi Pancasila, kemungkinan ada hal-hal yang
menjadi pokok masalah yang berkaitan dengan hal ini:
1.
Masyarakat
Kontemporer ini tidak merasakan bagaimana masyarakat zaman dahulu
memperjuangkan sesuatu yang Urgensi bagi bangsanya.
2.
Perjuangan
sekarang terlalu mudah bagi yang punya kantong tebal, sementara yang lain
sangat sulit.
3.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila kurang dihayati oleh sebagian masyarakat biasa
maupun masyarakat kelas Elit.
4.
Tidak
adanya tindakan tegas terkait dengan pelanggaran nilai-nilai Pancasila yang
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Hal-hal diatas yang dikemukakan penulis makalah ini cukup mendasar
guna menjawab persoalan masa kini yang terjadi di Negara Indonesia khususnya.
Selain itu, Faktor lain yang tidak kalah penting adalah Globalisasi yang
telah menjadi hal yang cukup menonjol dalam pembentukan karakter generasi
penerus yang telah dibebankan pada anak-anak muda kita sekarang ini. Tentu,
faktor yang satu ini juga tak bisa dianggap sebagai isapan jempol oleh segenap
masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pembentukan karakter kepemudaan yang
berjiwa Pancasila sangat diperlukan oleh Bangsa ini.
Karena Pancasila merupakan Paradigma bangsa Indonesia, yang
artinya setiap warga Indonesia wajib menggunakan Pancasila sebagai petunjuk
hidup untuk mencapai daya saing Bangsa, kesejahteraan dan keadilan, baik lahir
maupun batin.[11]
Dan yang diharapkan dari Pancasila adalah kehidupan yang harmonis dalam setiap
tatanan kehidupan, baik berbangsa maupun bernegara.
a)
Implementasi Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada dasarnya, Sila ini menhendaki setiap warga Negara mempunyai
ketuhanan, dan menjunjung tinggi agama dan esesnsi dari agama itu sendiri.[12] Namun
perlu ditegaskan lagi bahwa makna yang berhubungan dengan sila tersebut tidak
senantiasa sama secara Morfologis bahkan juga Objektifnya. Makna
itu tak bisa dipisahkan dari makna Agama yang ada di Indonesia, karena
masyarakat Indonesia telah memiliki nilai-nilai agama sejak Zaman dahulu.[13]
Dan bila dijabarkan secara mendetail tentang penyelenggaraan
Negara, maka unsur yang terkait dengan hal ini adalah material dan spiritual,
dan secara Rasional maka unsur material ini adalah manusia itu
sendiri, dan manusia yang menjalankan sistem ketatanegaraan harus memiliki
spiritual yang kuat, karena spiritual adalah kebutuhan urgensi bagi
manusia. Dan Tuhan adalah kekuatan spiritual yang sangat diperlukan sebagai
suatu pembimbing bagi manusia, terlepas dari unsur ketuhanan maka manusia akan
tersesat dari jalan petunjuk. Namun, Negara tidak campur tangan mengenai agama
yang ingin dipeluknya, atau dengan kata lain bebas memilih agama sesuai dengan
kepercayaan masing-masing, namun saling menghormati antar pemeluk agama, hal
ini wajar karena Indonesia menganut sistem Demokrasi.
Indonesia sebagai Negara yang memiliki Pluralitas dalam
kehidupan bangsanya, baik suku, ras, agama dll. Dan inilah yang menjadikan
bangsa kita lebih unggul dari bangsa lain, dalam artian berbeda tapi satu.
Maka dari itu kerukunan antar umat beragama, suku dll, sangat perlu
untuk senantiasa dibina oleh segenap bangsa Indonesia. Terkait masalah
ketuhanan yang dipercayai, maka setiap pemeluk agama menjalankan kewajiban
agama sesuai dengan kepercayaannya, umat Islam di Mesjid, umat Kristen
(Katholik, Protestan, Pantekosta) di Gereja, umat Hindu di Pura,
umat Budha di Vihara, umat Konguchu di Kelenteng atau Kuil.
Setiap pemeluk agama dilarang menghalang-halangi, terlebih lagi mengganggu dan
menghancurkan tempat ibadah umat lain.
Dan kegiatan penyebaran terhadap suatu agama tidak diperkenankan
oleh suatu pemeluk agama terhadap individu yang telah memiliki
kepercayaan agama yang telah dianutnya.
b)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kaitan dengan hal ini adalah terjunjungnya nilai-nilai kemanusiaan
dalam setiap pergaulan sosial kemasyarakatan yang berbasis pada keberadaban
manusia sebagai makhluk Tuhan yang sempurna. Oleh karena itu, dalam kehidupan
bernegara terutama dalam peraturan perundang-undangan, Negara harus mewujudkan
tercapainya kesamaan derajat manusia, terutama harkat dan martabat manusia dan
kodratnya.[14]
Jadi, unsur-unsur Implementasi sila kedua ini meliputi:[15]
1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban sesama manusia, 2. Saling
hormat-menghormati, dalam kata hormat ini terkandung suatu keinginan yang besar
untuk mendapatkan sesuatu dan berusaha mempertahankannya. Oleh karena itu,
meskipun dalam kondisi yang Pluralitas ini sebagai manusia Indonesia,
harus ada memiliki sikap hormat menghormati serta mencintai antar sesama
manusia. Dengan kata lain, kita tidak bisa melakukan tindakan Diskriminatif terhadap suatu golongan.
Logikanya, semua orang
adalah manusia dan setiap manusia menginginkan kebersamaan yang saling
menghormati satu sama lain, meskipun berbeda pandangan, keyakinan, ras dll.
Sebagai makhluk individu dan makluk sosial, manusia tak bisa lepas dari manusia
yang lain, yang interaksinya, menginginkan sama-sama mendapat keuntungan
dari jalinan persahabatannya dengan yang lain.
Implementasi ini tak akan terwujud apabila setiap manusia tak
memiliki rasa kemanusiaan terhadap manusia lain, dan ini bertolak belakang
dengan kondisi hati nurani manusia.
c)
Persatuan
Indonesia
Unsur ini, menghendaki adanya persatuan yang utuh, tidak terpecah.
Hal ini terdapat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu keinginan
mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas yang merdeka, bersatu, berdaulat adil
dan makmur serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai dengan peradaban
dunia. Melalui hal ini, maka hal tersebut tidak akan terjadi apabila persatuan
untuk membentuknya tidak terdapat dalam setiap individu yang ada di Indonesia. Menciptakan
kehidupan yang madani akan terwujud jika setiap manusia bersatu dalam
mencapai misi tersebut, dengan kata lain, unsur persatuan menjadi titik tolak
pembangunan suatu bangsa yang ingin maju.
Negara dapat terbentuk dengan syarat suatu persekutuan hidup
bersama antara semua elemen bangsa dan Negara baik itu suku, agama, ras, dll.
Menurut M. Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terwujudnya suatu
bangsa dalam panggung politik, malalui suatu proses sejarahnya tersendiri, yang
tak sama dengan bangsa lain, dalam proses terjadinya persatuan ini, bangsa
Indonesia mempunyai suatu kehendak yaitu benar-benar merdeka/ tidak tergantung
dengan bangsa lain, kesimpulannya, pengertian Persatuan Indonesia juga
merupakan suatu determinan terwujudnya Indonesia yang merdeka.[16]
Dalam pengembangannya guna mengisi kemerdekaan Indonesia, perlu
sekali pengembangan nilai esensi sila ke-3 ini secara dinamis dan kontinuitas.
Agar pergeseran nilai ini tidak membuat perpecahan dikalangan masyarakat
Indonesia.
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan.
Filsafat dan dasar politik adalah:[17]
1.
Kerakyatan
2.
Permusawaratan
3.
Kedaulatan
Rakyat
Jadi, dalam sila ke-3 terdapat misi yaitu:
Demokrasi: (Politik, Sosial Ekonomi)
Kerakyatan adalah suatu asas pemikiran dan asas kerohanian yang
selanjutnya merupakan suatu teori bahwa Negara ini berasal dari Rakyat, oleh
Rakyat dan Untuk Rakyat. Sementara perwakilan mengartikan diri bahwa demokrasi
(dari Rakyat, OlehRakyat, dan Untuk Rakyat) harus berkaitan dengan
permusyawaratan/perwakilan dan menjadi faktor terwujudnya kerakyatan. Kekuasaan yang diwakilkan oleh rakyat dipilih
oleh rakyat sendiri melalui Pemilihan Umum juga keputusan yang dibuat harus
berdasarkan musyawarah dengan pikiran yang sehat, Rasional, jernih, dan
amanah.
Keputusan-keputusan yang diambil juga harus mengutamakan
kepentingan Negara dan Masyarakat, dan setiap rakyat berhak mengawal
wakil-wakilnya yang telah terpilih agar selalu mengutamakan kepentingan
bersama.[18]
Disamping itu juga, wakil-wakil rakyat yang telah terpilih tidak bisa
semena-mena dengan amanah yang diberikan oleh rakyat, karena tanggung jawab
yang di hadapkan tidak saja kepada manusia, tetapi juga pada sang Pencipta
yakni Tuhan Yang Maha Esa.
e)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keadilan merupakan idaman bagi setiap Individu maupun sosial
kemasyarakatan, dimana tak ada diskriminaif yang dilakukan oleh kelompok atau
Individu tertentu terhadap yang lain, baik dalam bidang Hukum (Law),
Sosial, Politik, Ekonomi, Budaya, dan Spiritual rohani. Dengan kata
lain, unsur-unsur yang terkandung dalam sila ke-5 antara lain:[19]
1)
Mengembangkan
sikap yang luhur dan mencerminkan sikap kekeluargaan dan kebersamaan, serta
berbuat baik satu sama lain.
2)
Bersikap
tidak pandang bulu dalam memberikan sesuatu yang bersifat mengasihi terhadap
oramg lain (tidak diskriminatif).
3)
Mendahulukan
kewajiban daripada Hak, minimal kita seimbangkan antara hak dan kewajiban, baik
terhadap Negara atau kepada masyarakat.
4)
Menghormati
hak orang lain dalam mencapai haknya, serta tidak menghalang-halangi hak orang
lain.
5)
Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, dan menjaganya dengan baik agar orang lain dapat
menggunakannya juga. Dan juga tidak boros dalam menggunakan fasilitas umum.
6)
Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain, manusia Indonesia bukanlah Homo
Hominilupus atau bahasa kerennya Kanibal, terhadap manusia lain.
7)
Menghargai
karya orang lain, sebagai bagian dari hak cipta, dengan tidak melakukan Flagiasi
tanpa izin.
Dan yang tak kalah penting adalah bagaimana masyarakat Indonesia
mewujudkan bersama kemajuan yang tidak berat sebelah (merata) dan berkeadilan
sosial.
Dengan adanya bentuk-bentuk upaya tadi, maka paling tidak ada
sedikit nilai-nilai Pancasila yang telah kita Implementasikan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
D.
Nilai-nilai yang dikandung dan dilahirkan oleh pancasila
Nilai-nilai
pancasila[20]
adalah sebagai dasar filsafat negara indonesia[21],
dalam hakikatnya adalah merupakan dasar hukum[22]
negara indonesia.
Sebagai sumber akar yang menjadi hal yang
pasti dalam tatanan hukum negara secara okjektif merupakkan suatu pandangan
hidup, pandangan yang harum di pahami dan di laksanakan. Pancasila juga sebagai
cita-cita yang luhur lagi moral yang meliputi kejiwaan manusia dan kejiwaan
negara[23].
Pancasila juaga sebagai acuan struktur dan kultur kebangsaan kita[24],
dan pancasila sebagai mitode untuk kesejahteraan rakyat[25].
Di samppinng demikian pancasila juga sebagai ideologi dalam pandangan hidup
bersama[26]
Teuku
jacob mengatakaan bahwa beliyau salah menganggap tantangan kaum muda sekaranng,
yang terjadi ternyata tidak sebesar harapan masa lalu ketika generasi revormasi
harus memikul debil kesusahan yang luar biasa untuk mengusir penduduk asing[27].
Penulis makalah ini juga sependapat dengan beliyau, bahwa kaum muda sekarang
lebih enteng dan tidak tau bahkan tidak
mau tau lagi dengan darah yang menetis di saat itu. Mereka memahami
hanya secara perilferial terhadap realitas kehidupan yang faktor utamanya
adalah krisis nilai-nilai hingga menjadikan dalam wawasan tertentu saja.
18
Agustus 1945 telah di paparkkan dan diabstraksikan oleh para pakar-pakar yang
telah meneteskan darah dan keringat serta upaya hingga lahirlah lima pancasila
yang di tetapkan secara yuriddis formal menjadi dasar filsafat negara dalam
ketetapan No.XX/MPRS/1966[28].
Disamping
demikian nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila secara fundamental yang
di divenisikan sebagai empat pokok[29]:
a. Pancasila menyatakan bahwa negara indonesia adlah negara persatuan baik
dari agama, suku, adad, ras. Yang semuanya adalah melalui pengorbanan
darah dari para pejuang.
b. Pancasila menyatakan bahwa negara
hendak mewujutkan suatu keadilan sosial. Bukan hanya manusia sajayang mempunyai
cita-citaa dann niat yang begitu tingginya, akan tetapi pancasila mempunyai
niat yang begitu murninya, bahkan cita-cita yang ddimiliki oleh pancasila lebih
indah dan bagus di bandingkan cita-cita yang dimiliki manusia. Manusia
mempunyai cita-cita hanya untuk dirinya sendiri, sedangkan pancasila untuk semua, maulai dasar
indonesia hingga puncak indonesia.
c. Pancasila menyatakan bahwa negara indonesia adalahnegara kedauatan rakyat.
Dan hal ini menunjukkan bahwa negara
indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan berada di genggaman rakyat,
rakyat adalah raja. Karena rakyat DPR ada, karena rakyat Pemerintahan tertata
rapi dengan kader-keder yang berasal dari rakyat.
d. Pancasila juga menyatakan bahwa indonesia adlah negara yang berpondasikan
dengan Ketuhanan yang maha Esa. Dengan demikian negara indonesia tidak terlepas
dari keagamaannya, mempersatuka agama dengan keyakkinan masing-masing.
Dari empat hal demikian maka pancasila
terbukti adalah cita-cita negara yang bisa tercapai dengan cara masyarakat
harus memahami apa sebenarnya pancasila, yang paling utama adalah cara
pencapayannnya adalah masyarakat indonesia harus mengerjakan intisari yang
terkandung dalam pancasila yang adalah fundamental bagi negara indonesia
terutama dalam pelaksaan dan
penyelangaraan keharmonisan indonesia[30].
Dengan demikian pancasila mempunyai inti dari nilai-nilai pancasila yang di huraikan
secara keseluruhan:
E.
Penghayatan terhadap pancasila dan tips mudah
mengimplementasikannya
a. Sila ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung empat dari
nilai-nilai pancasila yang lainnya, sila pertama ini didirikan sebagai pondasi
utama bagi rakyat indonesia agar tetap ada dan hadir dalam pembatasan kebebasan
tingkah laku[31].
Agar moral yang terkandung di indonesia tetap berbau dalam keindahan dan
keharuman agama. Oleh karena itu pula seluruh hal yang terjadi dalam lingkungan
negara indonesia ini harus di dasari dengan sila pertama, baik politik, hukum,
pemerintahan, undang-undang, semuanya wajib didasari dengan ketuhanan yang Maha
Esa[32],
akan tetapi gambaran mengenai tuhan ini berbeda dari waktu ke waktu, yang di sebabkan oleh gaya
perkembangan pola pikir manusia akan tetapi divinisi akhirnya adalah multak
Ada-Nya[33]
Dalam sila ini mengandung maksut multak, bahwa
bangsa indonesia tidak ada cela sedikitpun dalam pertentangan dalam hal
ketuhanan dan keagamaan, dengan persatuan indonesia. Contoh hindu dan budha,
dulunya di tempat asal jkelahiran hindu dan budha ini selalu ada yang namanya
peprangan antar pendapat, tetapi di indonesia dapay di satukan hingga mendapat
gelar “Yang Mulia di Alam Siwaa Budha”[34].
Dengan faktanya sekrang bahwa banyaknya di
negri kita ini bertentngan dalam maslah ketuhanan dan keagamaan itu di
kerenakan yang bersumber dari negri barat yang bersumber di bidang ilmu pengetahun alam Qodrat yang
mempengaruhi ilmu sosial dan ilmu kerohanian[35].
Dalam sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa
ini ada mempunyai maksut dan tujuan di antaranya adalah[36]:
Ø
Percaya dan taqwa terhadap Tuhan yang maha Esa
sesuai dengan dengan kepercayaan yang masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab[37].
Ø
Hormat menghormati dan bekerjasama antara
pemeluk agama dan penganut-pengannut
kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
Ø
Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agamma dan kepercayaan.
Ø
Tidak memaksakan suatu agaama dan kepercayaan
kepada orang lain.
b. Sila kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara
sistematis didasari dan di dampingi oleh sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa,
serta menjiwai dan mendasari sila ke tiga selanjutnya. Dalam sila Kemanusiaan
terkandung bahwa nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk hidup yang beradab.
Sila kedua ini juga mengandung cita-cita yang
menjadikan kesempurnaan terhadap manusia lengkap dengan hakikatnya makhluk
individu dan makhluk sosial. Karena itu perumausan sila Keemanusiaan yang adil
dan beradab yang berke-Tuhanan yang Maha Esa yang berpersatuan yang maha esa
yang dipimpin oleeh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratn perwakialan
indonesia[38].
Agar mempermudah pengamalan sila ke dua ini
maka perhatikan hal-hal berikut[39]
Ø
Mengakui persamaan derajad, persamaan
hak, dan kewajiban antara manusia.
Ø
Saling mencintai sesama manusia.
Ø
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Ø
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Ø
Suka menolong sesama serta kuat perasaan
solidaritas[40]
Ø
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Ø
Berani membela kebenaran dann keadilan.
Ø
Bangsa indonesia merasa bahwa dirinya adalah
sebagian dari seluruh umat manusia, karea itu di perlukan sikap hormat-menghormati dan kerja sama dengan
orang lain.
c.
Persatuan indonesia.
Sila ketiga ini menpatkkan bahwa persatuan
kesatuan serta kepentingan dalam keselamatan bangsa dan negara di atas
kepenntingan priibadi dan golongan. Cara pengamalan pancasila ke tigayang mudah
bagi kita adalah[41]:
Ø
Menempatkan persatuan dan kesatuan,
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
Ø
Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
Ø
Cinta tanah air.
Ø
Bagsa sebagai bangsa indonesia dan tanah air
sebagai tanah air indonesia.
Ø
Memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa yang ber- Bhineka Tunggal Ika.
Ø
Ketetapan MPR No II/MPR/1983. Tenytang
garis-garis Haluan negara.
Pertumbuhan persatuan indonesia mengalami pertumbuhan dengan timbulnya
kebangkitan nasional tanggal 20 Mei 1908 dimana oleh golongan pemuda di
ikrarkan dalam kongresnya suatu sumpah yang isinya sebagai berikut:
v
Kami putera dan putri indonesia mengaku
bertumpah ddarah yang satu, tanah air
indonesia.
v
Kami putera dan puteri indonesia mengaku
berbangsa yang saatu, bangsa indonesia.
v
Kami putera dan puteri indonesia menjunjung bahsa persatuan, bahasa indonesia[42]
e.
Kerakyatan yang di pimpiin oleh hikmat
kebiijaksanaan dalam permusyawaaratn perwakkilan.
Sila keempat ni mnjadi azas bagi
ketatanegaraan republik indonesia yang pemerintahannya berdasarkan kedaulatan
rakyat sesuai dengan pasaal 1 ayat 2 Uud tahun 1945 “ kedaulatan ada di tangan
rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh majlis permusyawaratan rakkyat”.[43]
kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Nilaai
filosofis yang terkandung di dalamnya adalah: Bahwa hakikat negara
adalah penjelmaan sifat qodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial.
Hakikat manusia adalah makhluk tuhan yang maha esa yang bersatau dan bertujuan
sebagai perwujudan harkat martaabat manusia sendiri, rakyat adalaah subjek
pendukung negara[44].
Sila keempat ini menjadi azas bagi
ketatanegaraan republik indonesia yang pemerintahannya berdasarkan kedaulatan
rakyat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD tahun 1945 “ kedaulatan ada di tangan
rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh majlis permusyawaratan rakkyat”.[45]
Mengenai sila yang ke empat ini ada beberapa
cara dan jalan yang mudah untuk mewujutkannya ke dalam realita kita sebagai
mahasiswa yang berdarah muda[46]
Ø
Mengutamakan kepentingan negara dan masyrakat
Ø
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
Ø
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama
Ø
Musyawarah untuk mencapai mufakat yang
diliputi oleh semangat kekeluargaan
Ø
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil mesyawarah.
Ø
Musyawarah di lakukan dengan akal sehat yang sesuai dengan hati nurani yang luhur
Ø
Keptusan yang di ambil harus dapat di
pertanggung jawabkan secara moral terhadap tuhan yang maha Esa,menjunjung tingi
harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadiilan dan kebenaran.
f.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Yang perlu di garis bawahi adalah keadilan
sosial yang mengandung prinsip bahwa setiap penduduk indonesia akan mendapat
keadilan yang adil dalam hukum, polotik, sosial, ekonomi dan kebudayaan, dengan
demiana tercappai pula masyarakkat yang adil dan makmur[47].
Mubyarto mengatakan bahwa disampaing inflasi dan pengangguran, maka korubsi
merupakan satu jenis penyakit yang tidak sepenuhnya merupakan penyakit ekonomi, tetapi
jelas-jelas menghambat perwujudan keadilan sosial, bahwa kiranya tidak terlalu sukar untuk membuktikan
bahwa meluasnya korubsi membuktian meluasnnya ketidak adilan sosial[48].
Cara pengamalan yang cukup mudah untuk sila ke lima
adalah[49]:
Ø
Mengembangkabn perbbuatan-perbuatan yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasanakekliuargaan daan kegotong royonhgan
Ø
Bersikap adil
Ø
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Ø
Menghormati hak orang lain
Ø
Suka memberi pertoolongan terhadap orang lain
Ø
Menjahuai sikap pemerasan terhadap oang lain.
Ø
Tidak
bersikap boros
Ø
Tidak melakukan hidup mewah
Ø
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum
Ø
Suka bekerja keras
Ø
Mengahargai hasil karya orang lain
Ø
Bersama-sama berusaha membangun masyarakat
yang dinamis, demokratis. Dan berkkeadilan dengan HAM[50]
Ø
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang
merata dan keadilan sosial.
Para pejuang menghirup nafas segar saat darah
sudah bertumpah di mana-mana,oleh karena itulah semangat yang di kobarkan
bukanlah semangat plastik saja, yang tidak kuat terhadap sinar-sinar cahaya
yang di keluarkan dari senjata musuh,
akan tetapi semangat yang di keluarann
para pejuang adalah semangat air,, yang tidak pernah luntur dan
terbelah, tetap dalam satu keyakinan, satu tujuan satu indonersia,
satu negri, satu semangat. Oleh kerana
itu juga nilai yang terkandung didalam pancasila itu sangat begitu
banyak sekali di antaranya adalah nilai hukum Indonesia[51].
Para
pejuang mengangkat senjata itu adalah untuk membebaskan indoneesia dari para
penjajah. Maksut rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan dengan membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia ialah untuk “Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan kehidupan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” Untuk tercapainya kemerdekaan yang hakiki
lagi nasional dan iinternasional rakyat
indonesia maka di bangunlah dan di bentuklah UUD dan pancasila sebagai asas
bangsa Indonesia[52].
Piagam Jakarta. Dalam dekrit presiden tanggal
5 Juli 1959, yang
menentukan kembali undang-undang dasar 1945 baagi seluruh bangsa, dan seluruh tumpah darah indonesia terdapat pula
penjiwaan UUD 1945 ,dan sekaligus merupakan pernyataan “ Bahwa
piagam jakarta pada tangggal 22 juni 1945 suatu rangkayan kesatuan konstitusi tersebut”
Maksud dekrit presiden itu ialah untuk menyalamatkkan reploblim proklamasi dan di antara pertimbangan-pertimbangan
untuk mengadakan dekrit itu ialah “Hubungan Jakarta dengan UUD 1945. Apabila
kita melihat dekrit yang terkandung di dalam piagama jakarta itu adalah
Kesatuan Negara Nusa daan Bangsa dan untuk menggapai pembangunan
semesta dan utuk
mencapai masyarakat adil dan makmur dan berketuhanan yang Maha Esa[53].
KESIMPULAN
Pancasila adalah pondasi Negara Indonesia yang telah di rumuskan dengan segenap
perjuangan baik tenaga, pikiran, dan darah yang telah di tumpahkan di
mana-mana. Dengan demikian Indonesia menjadi
hal yang paling penting didalam jiwa penduduk
Indonesia.
Lima sila yang telah di rumuskan dan telah di abadikan dengan pasal
dan ayat-ayat didalam UUD 1945 baik yang sudah di amandemen. Dengan demikian
kita sebagai keturunan yang lahir di Indonesia adalah putera dan puteri
Indonesia yang wajib mengharumkan Negara kita sendiri hingga akhir hayat kita.
Perjuangan adalkah upaya yang paling utama dalam menempuh
keberhasilan, begitulah yang terkandung di dalam sila hingga menjadi sebuah
kesatuan yang tidak dapat di pecahkan, baik budaya, agama, adat dll.
Peresapan terhadap sila adalah kunci utama untuk mewujudkan
pengamalan. Pengamalan adalah kunci utama bagi pembuktian lima sila. Oleh sebab
itulah kita sebagai generasi muda bangsa Indonesia wajib membuktikan kepada Negara
lain bahwa inilah Negara kami, inilah bangsa kami, dan inilah negri kami, dan
inilah sila kami.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulgani, Roeslan, Koento Wibisono,
Kuntowijoyo, Sunato, Soejono Soemargono, Soejadi, 1986, Pancasila sebagai
MetodeI, Yogyakarta: Liberty.
Abdurachman, 1984, Pancasila, bebraapa catatan mengenai pancasila dan hubungan
dengan filsafat hidup orang jawa, Sumenep: Offset Matahari.
Azra, A, 2000, Demokrasi,hak
asasi manusia,dan masyarakat madani,
Jakarta: Prenada Media.
Bakry Noor Ms, 1987, Pancasila Yuridis
Kenegaraan, Jogyakarta: Liberty.
Daman, Rozikin, 1992, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Rajawali
Pres, Jakarta
Darmodiharjo, Darji, Dekker, Nyoman,
Pringgodigjo, M, Mardojo, Purbo Pranoto, Kruntjoro, Sulandra, 1991, Santiaji
Pancasila, Surabaya: Usaha nasional, Cet 10.
Darmodiharjo, Darji, Shidarta, 1996,
Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Pt
rja Grafindo Persada, cet, 1.
Fauzi, Achmad, Soetomo, Wahyuningsih, Sri,
Noor Syam, Mohammad, 1981, Pancasila di tinjau dari segi historis segi
yuridis konstitusional dan seegi filosofis, Surabaya: Usaha Offset
Printing, cet 1.
Jarmanto, 1982, Pancasila Suatu Tinjauan
Aspek Histores dan Sosio-polotis, Yogyakarta: Liberty.
Kaelan, 1995, Sekitar Proses Perumusan
Pancasila Dasar 1945, Yogyakarta; Liberty.
Kaelan, 2002, Filsafat Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2010,
Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma,
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma,Yogyakarta.
Metarium, Hasan, Buya Ismail, Nur Muhammad Iskandar, Ahmad Saepuddin, Hayono Isman, Marzuki Usman, 1996, Membangun Masyarakat
dinamis, Demokratis, dan berkeadilan, Yogyakarta: Ababil.
Notonagoro, 1983, Pancasila secara ilmiah
populer, Jakarta: Bumi Aksara, cet, 5.
Poespowardojo, Soerjanto, 1990, Pancasila
sebagai Ideologi dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, Jakarta: Perum percetakan negara RI,
Soehardjo, Saidihardjo, 1975, Pendidikan Moral Pancasila, Solo: Tiga
Serangkai.
Srijanti, H.I, A.Rahman, Purwanto S.K, 2009, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Graha Ilmu kerjasama dengan Universitas
Mercu Buana, Yogyakarta.
Suny, Ismail, 1987,Mekanisme Demokrasi
Panca Sila, Jakarta: Aksara Baru, cet 6.
Sutrisno, Slamet, 1988, Pancasila
KeBudayaan dan KeBangsaan, Yogyakarta: Liberty.
Sutrisno, Slamet, Suhadi, 1983, Bunga
Rampai Pancasila, Yogyakarta: Liberty.
Tilaar,H.A.R, 2007, Mengindonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa
Indonesia:Tinjauan dari perpektif Ilmu Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta.
[1]
Dardji Darmodiharjo, et.al., Santiaji Pancasila, Universitas Brawijaya, Malang,
1979, h. 15 dan H.A.M.Efendy, Falsafah Negara Pancasila, Duta Grafika,
Semarang, 1985, h. 2-3. Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara,
(Rajawali Pres, 1992: Jakarta), h, 1.
[2]
Kaelan, Filsafat Pancasila, (Paradigma, 2002: Yogyakarta), h. 40.
[3]
Hal ini sama dengan pendapat yang dikemukakan oleh M. Yamin mengenai Pancasila.
[4]
Kaelan,Pendidikan Pancasila, (Paradigma,2010:Yogyakarta),h. 104.
[5]
Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara, h. 163.
[6]
Pidato Presiden RI pada Dies Universitas Indonesia yang ke- 25, bahan referensi
Penataran, Team Pembinaan Penataran dan BahanPenataran Pegawai RI.h. 42.
[7]
H.A.R. Tilaar, Mengindonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa
Indonesia:Tinjauan dari perpektif Ilmu Pendidikan, (Rineka Cipta, 2007:
Jakarta),h. 184-185.
[8]
Berasal dari Bahasa Yunani yaitu: Eidos dan Logos; Eidos yang berarti
Gagasan atau Ide, dan Logos yang berarti berbicara (Ilmu), yang secara
Etimologi, Ideologi bararti berbicara tentang gagasan/ilmu yang mempelajari
tentang Gagasan.
[9]
Srijanti, A.Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Mahasiswa, (Graha Ilmu kerjasama dengan Universitas Mercu Buana, 2009:
Yogyakarta), h. 17.
[10]
Kaelan, Filsafat Pancasila, h. 115.
[11]
Srijanti, A.Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Mahasiswa, h. 20.
[12]
Srijanti, A.Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Mahasiswa, h. 20.
[13]
Kaelan, Filsafat Pancasila, h. 143.
[14]
Kaelan,Pendidikan Pancasila, h. 80.
[15]
Srijanti, A.Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Mahasiswa, h. 23.
[16]
Kaelan, Filsafat Pancasila, h. 181.
[17]
Kaelan, Filsafat Pancasila, h. 205.
[18]
Srijanti, A.Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Mahasiswa, h. 26.
[19]
Srijanti, A.Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Mahasiswa, h. 28.
[20]
Untuk lebih detilnya lihat, Noor Ms
Bakry, Pancasila Yuridis Kenegaraan,( Jogyakarta: Liberty, 1987),
h.128-138.
[21]
Jarmanto, Pancasila Suatu
Tinjauan Aspek Histores dan Sosio-polotis, Yogyakarta: Liberty, 1982), h.
126.
[22]
Jarmanto, Pancasila Suatu
Tinjauan Aspek Histores dan Sosio-polotis, h. 129.
[23]
Darji Darmodiharjo, Nyoman Dekker,
Pringgodigjo, M, Mardojo, Kruntjoro Purbo Pranoto, Sulandra, Santiaji
Pancasila, (Surabaya: Usaha nasional, Cet 10, 1991), h. 21.
[24]
Slamet Sutrisno, Pancasila
KeBudayaan dan KeBangsaan, (Yogyakarta: Liberty, 1988), h. 35.
[25]
Slamet Sutrisno, Pancasila
KeBudayaan dan KeBangsaan, h. 47.
[26]
Soerjanto Poespowardojo,
Pancasila sebagai Ideologi dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, (Jakarta: Perum percetakan negara RI, 1990), h. 44.
[27]
Slamet Sutrisno, Pancasila
KeBudayaan dan KeBangsaan, h.28.
[28]
Kaelan, Pendidikan Pancasila,
(Yogyakarta, Paradigma, 2010), h. 77.
[29]
Kaelan, Pendidikan Pancasila,
h. 78-79.
[31]
Kaelan, Pendidikan Pancasila,
h. 80.
[32]
A. Azra, Demokrasi,hak
asasi manusia,dan masyarakat madani, ( Jakarta: Prenada Media, 2000), h. 98.
[34]
Roeslan Abdulgani, Koento Wibisono,
Kuntowijoyo, Sunato, Soejono Soemargono, Soejadi, Pancasila sebagai MetodeI,
(Yogyakarta: Liberty, 1986), h. 94-95.
[35]
Abdurachman, Pancasila,
bebraapa catatan mengenai pancasila dan
hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, (Sumenep: Offset Matahari,
1984), h. 10.
[36]
Achmad Fauzi, Soetomo, Sri
Wahyuningsih, Mohammad Noor Syam, Pancasila di tinjau dari segi historis
segi yuridis konstitusional dan seegi filosofis, (Surabaya: Usaha Offset
Printing, cet 1, 1981), h. 94-95.
[37]
Soehardjo, Saidihardjo, Pendidikan
Moral Pancasila, (Solo: Tiga Serangkai,1975), h. 70-73.
[38]
Abdurachman, Pancasila,
bebraapa catatan mengenai pancasila dan
hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, h. 19.
[39]
Achmad Fauzi, Soetomo, Sri
Wahyuningsih, Mohammad Noor Syam, Pancasila di tinjau dari segi historis
segi yuridis konstitusional dan seegi filosofis, h. 102.
[40]
Slamet Sutrisno, Suhadi, Bunga
Rampai Pancasila, h. 3-4.
[41]
Achmad Fauzi, Soetomo, Sri
Wahyuningsih, Mohammad Noor Syam, Pancasila di tinjau dari segi historis
segi yuridis konstitusional dan seegi filosofis, h. 106.
[42]
Abdurachman, Pancasila,
bebrapa catatan mengenai pancasila dan
hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, h. 26-27.
[43]
Abdurachman, Pancasila,
beberapa catatan mengenai pancasila dan
hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, h. 39.
[44]
Kaelan, Pendidikan Pancasila,
h. 82.
[45]
Abdurachman, Pancasila,
beberapa catatan mengenai pancasila dan
hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, h. 40.
[46]
Achmad Fauzi, Soetomo, Sri
Wahyuningsih, Mohammad Noor Syam, Pancasila di tinjau dari segi historis
segi yuridis konstitusional dan seegi filosofis, h. 120.
[47]
Abdurachman, Pancasila,
bebraapa catatan mengenai pancasila dan
hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, (Sumenep: Offset Matahari,
1984), h. 65-66.
[48]
Slamet Sutrisno, Pancasila
KeBudayaan dan KeBangsaan, (Yogyakarta: Liberty, 1988), h. 21-22.
[49]
Achmad Fauzi, Soetomo, Sri
Wahyuningsih, Mohammad Noor Syam, Pancasila di tinjau dari segi historis
segi yuridis konstitusional dan seegi filosofis, h. 126.
[50]
Untuk lebih lengkap lihat, Buya
Ismail hasan metarium, Nur Muhammad Iskandar,
Ahmad Saepuddin, Hayono Isman,
Marzuki Usman, Membangun
Masyarakat dinamis, Demokratis, dan berkeadilan, (Yogyakarta: Ababil,
1996), h. 29-37.
[51] Untuk lebih lengkapnnya silahkan
buka, Darji Darmodiharjo, Shidarta, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem
Hukum Indonesia, (Jakarta: Pt rja Grafindo Persada, cet, 1. 1996), h. 1-196.
[52]
Ismail Suny, Mekanisme Demokrasi Panca Sila, (Jakarta:
Aksara Baru, cet 6, 1987), h. 7.
[53]
Notonagoro, Pancasila secara
ilmiah populer, (Jakarta: Bumi Aksara, cet, 5, 1983), h. 68-72.
This post have 0 komentar
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100