implimentasi pancasila

author photo May 14, 2012

B.     Pancasila dan Implementasinya: Pengertian.
Secara Etimologi, Pancasila telah dikenal sejak Zaman Majapahit yaitu pada abad ke-14. Hal tersebut terdapat dalam kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan juga dalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular, dan dalam kitab Sutasoma ini istilah Pancasila disamping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” berasal dari bahasa Sansekerta, Panca=lima, dan sila=sendi, unsur yang terkandung dalam kalimat “berbatu yang lima adalah:[1]
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa dengki
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidal boleh mabuk ataupun minum-minuman keras
Secara keseluruhan dalam mempelajari Pancasila, maka kita akan mendapat beberapa pengetahuan yaitu:[2]
a)      Dalam mempelajari Pancasila secara deskriptif, apa adanya: baik latar belakang sejarahnya, rumusan-rumusannya, sifat, isi, bentuk, susunan Pancasila dan segala perkembangannya, maka akan dapat mengetahui tentang pancasila secara objektif.
b)      Mengenai sebab-akibat terjadinya Pancasila.
c)      Norma-norma yang ada dalam Pancasila adalah norma hukum, etis, Religius, dan norma estetis. Oleh karena itu, Pancasila sebagai suatu Fundamental bagi suatu Negara akan tidak terlihat tatkala esensi dari sila-sila tersebut tidak ada Implementasi dari warga Negara yang menjadikannya sebagai suatu sistem berbangsa dan bernegara yang fundamental.

C.    Sejarah lahirnya Pancasila
Dikatakan juga, sejak Agama Budha masuk ke Indonesia, telah dikenal kata-kata pancasila (Pancashila dalam bahasa Sansekerta) yang mempunyai arti yaitu kesusilaan yang Lima.[3] Secara terminologi : nama dasar Negara RI yang tercantum dalam Revambule Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
1)      Ketuhanan yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan sejak Indonesia di dengungkan NKRI nya, maka pada seketika itu pula Indonesia berhak mengatur sendiri keadaan bangsanya secara keseluruhan, baik dalam bidang Polkam, sampai pada hal-hal yang bersifat sosial masyarakatnya yang berlandaskan Pancasila. Dalam hal ini juga seharusnya bangsa Indonesia secara keseluruhan mengahayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terdokumentasi dalam Pancasila yang telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Dan penghayatan serta pengamalan ini merupakan esensi daripada Pancasila, sebagaimana telah kita ketahui, bahwa tak mungkin suatu aturan itu di buat jika masyarakatnya tak mau menghayati dan mengamalkannya.
Adapun tentang detail daripada asal mula langsung Pancasila itu menurut Notonegoro adalah:[4]
1.      Pancasila digali dari nilai-nilai bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia baik yang menyangkut kepribadian dan pandangan hidup, dan inilah asal bahan dari pada Pancasila.
2.      Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai Fundamental Negara, serta diimplementasikan melalui tingkah laku masyarakat Indonesia. Sebelumnya, nilai-nilai Pancasila sudah ada dalam benak dan sanubari bangsa Indonesia, dan telah tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia, tetapi hal ini belum membentuk dalam sebuah rumusan Negara. Hal ini pula lah yang bisa dikategorikan asal mula tak langsung Pancasila.
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dalam Ketetapan MPR.No II/MPR/1978 dinamakan “Ekaprasetya Pancakarsa” yang mempunyai arti bertekad yang tunggal untuk melaksanakan 5 kehendak, dan yang melatar belakangi timbulnya P4 adalah:[5]
1.      Pengalaman sejarah
2.      Tugas masa depan Bangsa
Dalam hal ini, menghayati hidup yang Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara sayang/ menghormati sesama menusia dan rela berkorban untuk rakyat adalah suatu tujuan yang mulia sebagai ciri Implementasi Pancasila.[6]
Namun pada saat ini, Pancasila semakin sulit dimarginalkan di dalam segala aspek tata kehidupan masyarakat Indonesia, dikemukakan oleh Azyumardi Azra sebabnya adalah:[7]
·         Pancasila terlanjur tercemat dalam era Orde Baru dan telah menjadikan Pancasila sebagai kendaraan Politik untuk mempertahankan Eksistensi hegemoni kekuasaan yang telah berdiri.
·         Pancasila cenderung tidak lagi dijadikan sebagai dasar kebersamaan (common platform) dalam kehidupan politik dan bahkan segala realitas kehidupan sosial yang ada.
·         Lahirnya desentralisasi dan daerah yang mempunyai otonomi sendiri, mendorong nilai-nilai primordialisme kedaerahan yang tak jarang memarginalisasi esensi-esensi Pancasila jika rasa kedaerahan terlalu tinggi dan mengabaikan serta kurang menghayati nilai-nilai Pluralisme dalam berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai Ideologi[8] Bangsa Indonesia, pertama kali diusulkan oleh Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dihadapan sidang BPUPKI, dan rumusan ini didasarkan atas: 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasional dan Kemanusiaan, 3. Mufakat atau Demokrasi, 4. Kesejahteraan Sosial, dan 5. Ketuhanan yang berkemanusiaan, jadi dapat disimpulkan bahwa (1) Secara Historis, Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945, (2) Secara Yuridis, Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945.[9] Yang pada waktu itu telah menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Fundamental dan Orisinal.
Dan sejak ditetapkannya sebagai dasar Negara, maka arti Pancasila yang secara umum Kolektif, esensinya yaitu penerapannya secara Konkrit berlaku secara Global dan kolektif, disebut Kolektif hanya berlaku pada garis batas Kolektifitas bangsa Indonesia, dan aplikasi kolektif tersebut dapat diwujudkan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara secara Operasional.[10]

b.      Implementasi Pancasila.
Dalam hal pemahaman Pancasila yang di aplikasikan/ dibumikan dalam hati masing-masing masyarakat Indonesia pada Umumnya, maka ada hal yang sangat Urgensi yang menjadi kontradiktif bagi sebagian masyarakat Indonesia dan perlu dikritisi, antara lain: KKN, Kejahatan, NAPZA, Kekerasan (baik dalam bentuk Fisik, maupun Mental) dll, yang semua itu menjadi bahan perenungan bagi Bangsa ini dan akan mendapatkan suatu pertanyaan yaitu: bagaimana Relasi Pancasila dengan masyarakat Indonesia pada umumnya?
Menjawab pertanyaan yang demikian, tentu tidak mudah, karena kepala masing-masing Individu masyarakat memiliki Diferensiasi/ Pluralitas. Tapi yang jelas, Pancasila itu sudah merupakan suatu rumusan yang sempurna dalam hal mengatur kehidupan Masyarakat Indonesia, akan tetapi banyak diantara kita yang tidak mengaplikasikan esensi Pancasila, kemungkinan ada hal-hal yang menjadi pokok masalah yang berkaitan dengan hal ini:
1.      Masyarakat Kontemporer ini tidak merasakan bagaimana masyarakat zaman dahulu memperjuangkan sesuatu yang Urgensi bagi bangsanya.
2.      Perjuangan sekarang terlalu mudah bagi yang punya kantong tebal, sementara yang lain sangat sulit.
3.      Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila kurang dihayati oleh sebagian masyarakat biasa maupun masyarakat kelas Elit.
4.      Tidak adanya tindakan tegas terkait dengan pelanggaran nilai-nilai Pancasila yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Hal-hal diatas yang dikemukakan penulis makalah ini cukup mendasar guna menjawab persoalan masa kini yang terjadi di Negara Indonesia khususnya. Selain itu, Faktor lain yang tidak kalah penting adalah Globalisasi yang telah menjadi hal yang cukup menonjol dalam pembentukan karakter generasi penerus yang telah dibebankan pada anak-anak muda kita sekarang ini. Tentu, faktor yang satu ini juga tak bisa dianggap sebagai isapan jempol oleh segenap masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pembentukan karakter kepemudaan yang berjiwa Pancasila sangat diperlukan oleh Bangsa ini.
Karena Pancasila merupakan Paradigma bangsa Indonesia, yang artinya setiap warga Indonesia wajib menggunakan Pancasila sebagai petunjuk hidup untuk mencapai daya saing Bangsa, kesejahteraan dan keadilan, baik lahir maupun batin.[11] Dan yang diharapkan dari Pancasila adalah kehidupan yang harmonis dalam setiap tatanan kehidupan, baik berbangsa maupun bernegara.

a)      Implementasi Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada dasarnya, Sila ini menhendaki setiap warga Negara mempunyai ketuhanan, dan menjunjung tinggi agama dan esesnsi dari agama itu sendiri.[12] Namun perlu ditegaskan lagi bahwa makna yang berhubungan dengan sila tersebut tidak senantiasa sama secara Morfologis bahkan juga Objektifnya. Makna itu tak bisa dipisahkan dari makna Agama yang ada di Indonesia, karena masyarakat Indonesia telah memiliki nilai-nilai agama sejak Zaman dahulu.[13]
Dan bila dijabarkan secara mendetail tentang penyelenggaraan Negara, maka unsur yang terkait dengan hal ini adalah material dan spiritual, dan secara Rasional maka unsur material ini adalah manusia itu sendiri, dan manusia yang menjalankan sistem ketatanegaraan harus memiliki spiritual yang kuat, karena spiritual adalah kebutuhan urgensi bagi manusia. Dan Tuhan adalah kekuatan spiritual yang sangat diperlukan sebagai suatu pembimbing bagi manusia, terlepas dari unsur ketuhanan maka manusia akan tersesat dari jalan petunjuk. Namun, Negara tidak campur tangan mengenai agama yang ingin dipeluknya, atau dengan kata lain bebas memilih agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing, namun saling menghormati antar pemeluk agama, hal ini wajar karena Indonesia menganut sistem Demokrasi.
Indonesia sebagai Negara yang memiliki Pluralitas dalam kehidupan bangsanya, baik suku, ras, agama dll. Dan inilah yang menjadikan bangsa kita lebih unggul dari bangsa lain, dalam artian berbeda tapi satu.
Maka dari itu kerukunan antar umat beragama, suku dll, sangat perlu untuk senantiasa dibina oleh segenap bangsa Indonesia. Terkait masalah ketuhanan yang dipercayai, maka setiap pemeluk agama menjalankan kewajiban agama sesuai dengan kepercayaannya, umat Islam di Mesjid, umat Kristen (Katholik, Protestan, Pantekosta) di Gereja, umat Hindu di Pura, umat Budha di Vihara, umat Konguchu di Kelenteng atau Kuil. Setiap pemeluk agama dilarang menghalang-halangi, terlebih lagi mengganggu dan menghancurkan tempat ibadah umat lain.
Dan kegiatan penyebaran terhadap suatu agama tidak diperkenankan oleh suatu pemeluk agama terhadap individu yang telah memiliki kepercayaan agama yang telah dianutnya.



b)     Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kaitan dengan hal ini adalah terjunjungnya nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap pergaulan sosial kemasyarakatan yang berbasis pada keberadaban manusia sebagai makhluk Tuhan yang sempurna. Oleh karena itu, dalam kehidupan bernegara terutama dalam peraturan perundang-undangan, Negara harus mewujudkan tercapainya kesamaan derajat manusia, terutama harkat dan martabat manusia dan kodratnya.[14] Jadi, unsur-unsur Implementasi sila kedua ini meliputi:[15] 1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban sesama manusia, 2. Saling hormat-menghormati, dalam kata hormat ini terkandung suatu keinginan yang besar untuk mendapatkan sesuatu dan berusaha mempertahankannya. Oleh karena itu, meskipun dalam kondisi yang Pluralitas ini sebagai manusia Indonesia, harus ada memiliki sikap hormat menghormati serta mencintai antar sesama manusia. Dengan kata lain, kita tidak bisa melakukan tindakan Diskriminatif  terhadap suatu golongan.
Logikanya, semua orang adalah manusia dan setiap manusia menginginkan kebersamaan yang saling menghormati satu sama lain, meskipun berbeda pandangan, keyakinan, ras dll. Sebagai makhluk individu dan makluk sosial, manusia tak bisa lepas dari manusia yang lain, yang interaksinya, menginginkan sama-sama mendapat keuntungan dari jalinan persahabatannya dengan yang lain.
Implementasi ini tak akan terwujud apabila setiap manusia tak memiliki rasa kemanusiaan terhadap manusia lain, dan ini bertolak belakang dengan kondisi hati nurani manusia.
c)      Persatuan Indonesia
Unsur ini, menghendaki adanya persatuan yang utuh, tidak terpecah. Hal ini terdapat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu keinginan mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai dengan peradaban dunia. Melalui hal ini, maka hal tersebut tidak akan terjadi apabila persatuan untuk membentuknya tidak terdapat dalam setiap individu yang ada di Indonesia. Menciptakan kehidupan yang madani akan terwujud jika setiap manusia bersatu dalam mencapai misi tersebut, dengan kata lain, unsur persatuan menjadi titik tolak pembangunan suatu bangsa yang ingin maju.
Negara dapat terbentuk dengan syarat suatu persekutuan hidup bersama antara semua elemen bangsa dan Negara baik itu suku, agama, ras, dll.
Menurut M. Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terwujudnya suatu bangsa dalam panggung politik, malalui suatu proses sejarahnya tersendiri, yang tak sama dengan bangsa lain, dalam proses terjadinya persatuan ini, bangsa Indonesia mempunyai suatu kehendak yaitu benar-benar merdeka/ tidak tergantung dengan bangsa lain, kesimpulannya, pengertian Persatuan Indonesia juga merupakan suatu determinan terwujudnya Indonesia yang merdeka.[16]
Dalam pengembangannya guna mengisi kemerdekaan Indonesia, perlu sekali pengembangan nilai esensi sila ke-3 ini secara dinamis dan kontinuitas. Agar pergeseran nilai ini tidak membuat perpecahan dikalangan masyarakat Indonesia.
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Filsafat dan dasar politik adalah:[17]
1.      Kerakyatan
2.      Permusawaratan
3.      Kedaulatan Rakyat
Jadi, dalam sila ke-3 terdapat misi yaitu:
Demokrasi: (Politik, Sosial Ekonomi)
Kerakyatan adalah suatu asas pemikiran dan asas kerohanian yang selanjutnya merupakan suatu teori bahwa Negara ini berasal dari Rakyat, oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Sementara perwakilan mengartikan diri bahwa demokrasi (dari Rakyat, OlehRakyat, dan Untuk Rakyat) harus berkaitan dengan permusyawaratan/perwakilan dan menjadi faktor terwujudnya kerakyatan.  Kekuasaan yang diwakilkan oleh rakyat dipilih oleh rakyat sendiri melalui Pemilihan Umum juga keputusan yang dibuat harus berdasarkan musyawarah dengan pikiran yang sehat, Rasional, jernih, dan amanah.
Keputusan-keputusan yang diambil juga harus mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat, dan setiap rakyat berhak mengawal wakil-wakilnya yang telah terpilih agar selalu mengutamakan kepentingan bersama.[18] Disamping itu juga, wakil-wakil rakyat yang telah terpilih tidak bisa semena-mena dengan amanah yang diberikan oleh rakyat, karena tanggung jawab yang di hadapkan tidak saja kepada manusia, tetapi juga pada sang Pencipta yakni Tuhan Yang Maha Esa.

e)      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keadilan merupakan idaman bagi setiap Individu maupun sosial kemasyarakatan, dimana tak ada diskriminaif yang dilakukan oleh kelompok atau Individu tertentu terhadap yang lain, baik dalam bidang Hukum (Law), Sosial, Politik, Ekonomi, Budaya, dan Spiritual rohani. Dengan kata lain, unsur-unsur yang terkandung dalam sila ke-5 antara lain:[19]
1)      Mengembangkan sikap yang luhur dan mencerminkan sikap kekeluargaan dan kebersamaan, serta berbuat baik satu sama lain.
2)      Bersikap tidak pandang bulu dalam memberikan sesuatu yang bersifat mengasihi terhadap oramg lain (tidak diskriminatif).
3)      Mendahulukan kewajiban daripada Hak, minimal kita seimbangkan antara hak dan kewajiban, baik terhadap Negara atau kepada masyarakat.
4)      Menghormati hak orang lain dalam mencapai haknya, serta tidak menghalang-halangi hak orang lain.
5)      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, dan  menjaganya dengan baik agar orang lain dapat menggunakannya juga. Dan juga tidak boros dalam menggunakan fasilitas umum.
6)      Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain, manusia Indonesia bukanlah Homo Hominilupus atau bahasa kerennya Kanibal, terhadap manusia lain.
7)      Menghargai karya orang lain, sebagai bagian dari hak cipta, dengan tidak melakukan Flagiasi tanpa izin.

Dan yang tak kalah penting adalah bagaimana masyarakat Indonesia mewujudkan bersama kemajuan yang tidak berat sebelah (merata) dan berkeadilan sosial.
Dengan adanya bentuk-bentuk upaya tadi, maka paling tidak ada sedikit nilai-nilai Pancasila yang telah kita Implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D.    Nilai-nilai yang dikandung dan dilahirkan oleh pancasila
            Nilai-nilai pancasila[20] adalah sebagai dasar filsafat negara indonesia[21], dalam hakikatnya adalah merupakan dasar hukum[22] negara indonesia.
Sebagai sumber akar yang menjadi hal yang pasti dalam tatanan hukum negara secara okjektif merupakkan suatu pandangan hidup, pandangan yang harum di pahami dan di laksanakan. Pancasila juga sebagai cita-cita yang luhur lagi moral yang meliputi kejiwaan manusia dan kejiwaan negara[23]. Pancasila juaga sebagai acuan struktur dan kultur kebangsaan kita[24], dan pancasila sebagai mitode untuk kesejahteraan rakyat[25]. Di samppinng demikian pancasila juga sebagai ideologi dalam pandangan hidup bersama[26]
            Teuku jacob mengatakaan bahwa beliyau salah menganggap tantangan kaum muda sekaranng, yang terjadi ternyata tidak sebesar harapan masa lalu ketika generasi revormasi harus memikul debil kesusahan yang luar biasa untuk mengusir penduduk asing[27]. Penulis makalah ini juga sependapat dengan beliyau, bahwa kaum muda sekarang lebih enteng dan tidak tau bahkan tidak  mau tau lagi dengan darah yang menetis di saat itu. Mereka memahami hanya secara perilferial terhadap realitas kehidupan yang faktor utamanya adalah krisis nilai-nilai hingga menjadikan dalam wawasan tertentu saja.
            18 Agustus 1945 telah di paparkkan dan diabstraksikan oleh para pakar-pakar yang telah meneteskan darah dan keringat serta upaya hingga lahirlah lima pancasila yang di tetapkan secara yuriddis formal menjadi dasar filsafat negara dalam ketetapan No.XX/MPRS/1966[28].
            Disamping demikian nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila secara fundamental yang di divenisikan sebagai empat pokok[29]:
a.       Pancasila menyatakan bahwa negara indonesia adlah negara persatuan baik dari agama, suku,  adad, ras.  Yang semuanya adalah melalui pengorbanan darah dari para pejuang.
b.      Pancasila  menyatakan bahwa negara hendak mewujutkan suatu keadilan sosial. Bukan hanya manusia sajayang mempunyai cita-citaa dann niat yang begitu tingginya, akan tetapi pancasila mempunyai niat yang begitu murninya, bahkan cita-cita yang ddimiliki oleh pancasila lebih indah dan bagus di bandingkan cita-cita yang dimiliki manusia. Manusia mempunyai cita-cita hanya untuk dirinya sendiri,  sedangkan pancasila untuk semua, maulai dasar indonesia hingga puncak indonesia.
c.       Pancasila menyatakan bahwa negara indonesia adalahnegara kedauatan rakyat. Dan  hal ini menunjukkan bahwa negara indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan berada di genggaman rakyat, rakyat adalah raja. Karena rakyat DPR ada, karena rakyat Pemerintahan tertata rapi dengan kader-keder yang berasal dari rakyat.
d.      Pancasila juga menyatakan bahwa indonesia adlah negara yang berpondasikan dengan Ketuhanan yang maha Esa. Dengan demikian negara indonesia tidak terlepas dari keagamaannya, mempersatuka agama dengan keyakkinan masing-masing.
Dari empat hal demikian maka pancasila terbukti adalah cita-cita negara yang bisa tercapai dengan cara masyarakat harus memahami apa sebenarnya pancasila, yang paling utama adalah cara pencapayannnya adalah masyarakat indonesia harus mengerjakan intisari yang terkandung dalam pancasila yang adalah fundamental bagi negara indonesia terutama  dalam pelaksaan dan penyelangaraan keharmonisan indonesia[30]. Dengan demikian pancasila mempunyai inti dari nilai-nilai pancasila yang di huraikan secara keseluruhan:
E.     Penghayatan terhadap pancasila dan tips mudah mengimplementasikannya
a.       Sila ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung empat dari nilai-nilai pancasila yang lainnya, sila pertama ini didirikan sebagai pondasi utama bagi rakyat indonesia agar tetap ada dan hadir dalam pembatasan kebebasan tingkah laku[31]. Agar moral yang terkandung di indonesia tetap berbau dalam keindahan dan keharuman agama. Oleh karena itu pula seluruh hal yang terjadi dalam lingkungan negara indonesia ini harus di dasari dengan sila pertama, baik politik, hukum, pemerintahan, undang-undang, semuanya wajib didasari dengan ketuhanan yang Maha Esa[32], akan tetapi gambaran mengenai tuhan ini berbeda dari waktu ke  waktu, yang di sebabkan oleh gaya perkembangan pola pikir manusia akan tetapi divinisi akhirnya adalah multak Ada-Nya[33]
Dalam sila ini mengandung maksut multak, bahwa bangsa indonesia tidak ada cela sedikitpun dalam pertentangan dalam hal ketuhanan dan keagamaan, dengan persatuan indonesia. Contoh hindu dan budha, dulunya di tempat asal jkelahiran hindu dan budha ini selalu ada yang namanya peprangan antar pendapat, tetapi di indonesia dapay di satukan hingga mendapat gelar “Yang Mulia di Alam Siwaa Budha[34].
Dengan faktanya sekrang bahwa banyaknya di negri kita ini bertentngan dalam maslah ketuhanan dan keagamaan itu di kerenakan yang bersumber dari negri barat yang bersumber  di bidang ilmu pengetahun alam Qodrat yang mempengaruhi ilmu sosial dan ilmu kerohanian[35].
Dalam sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa ini ada mempunyai maksut dan tujuan di antaranya adalah[36]:
Ø  Percaya dan taqwa terhadap Tuhan yang maha Esa sesuai dengan dengan kepercayaan yang masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab[37].
Ø  Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk  agama dan penganut-pengannut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
Ø  Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamma dan kepercayaan.
Ø  Tidak memaksakan suatu agaama dan kepercayaan kepada orang lain.
b.      Sila kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan di dampingi oleh sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, serta menjiwai dan mendasari sila ke tiga selanjutnya. Dalam sila Kemanusiaan terkandung bahwa nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk hidup yang beradab.
Sila kedua ini juga mengandung cita-cita yang menjadikan kesempurnaan terhadap manusia lengkap dengan hakikatnya makhluk individu dan makhluk sosial. Karena itu perumausan sila Keemanusiaan yang adil dan beradab yang berke-Tuhanan yang Maha Esa yang berpersatuan yang maha esa yang dipimpin oleeh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratn perwakialan indonesia[38].
Agar mempermudah pengamalan sila ke dua ini maka perhatikan hal-hal berikut[39]
Ø  Mengakui persamaan derajad, persamaan hak,  dan kewajiban antara manusia.
Ø  Saling mencintai sesama manusia.
Ø  Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Ø  Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Ø  Suka menolong sesama serta kuat perasaan solidaritas[40]
Ø  Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Ø  Berani membela kebenaran dann keadilan.
Ø  Bangsa indonesia merasa bahwa dirinya adalah sebagian dari seluruh umat manusia, karea itu di perlukan sikap  hormat-menghormati dan kerja sama dengan orang lain.
c.       Persatuan indonesia.
Sila ketiga ini menpatkkan bahwa persatuan kesatuan serta kepentingan dalam keselamatan bangsa dan negara di atas kepenntingan priibadi dan golongan. Cara pengamalan pancasila ke tigayang mudah bagi kita adalah[41]:
Ø  Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Ø  Rela berkorban demi kepentingan bangsa  dan negara
Ø  Cinta tanah air.
Ø  Bagsa sebagai bangsa indonesia dan tanah air sebagai tanah air indonesia.
Ø  Memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa yang ber- Bhineka Tunggal Ika.
Ø  Ketetapan MPR No II/MPR/1983. Tenytang garis-garis Haluan negara.
Pertumbuhan persatuan indonesia  mengalami pertumbuhan dengan timbulnya kebangkitan nasional tanggal 20 Mei 1908 dimana oleh golongan pemuda di ikrarkan dalam kongresnya suatu sumpah yang isinya sebagai berikut:
v  Kami putera dan putri indonesia mengaku bertumpah  ddarah yang satu, tanah air indonesia.
v  Kami putera dan puteri indonesia mengaku berbangsa yang saatu, bangsa indonesia.
v  Kami putera dan puteri indonesia  menjunjung bahsa persatuan, bahasa indonesia[42]
e.       Kerakyatan yang di pimpiin oleh hikmat kebiijaksanaan dalam permusyawaaratn perwakkilan.
Sila keempat ni mnjadi azas bagi ketatanegaraan republik indonesia yang pemerintahannya berdasarkan kedaulatan rakyat sesuai dengan pasaal 1 ayat 2 Uud tahun 1945 “ kedaulatan ada di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh majlis permusyawaratan rakkyat”.[43] kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Nilaai  filosofis yang terkandung di dalamnya adalah: Bahwa hakikat negara adalah penjelmaan sifat qodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Hakikat manusia adalah makhluk tuhan yang maha esa yang bersatau dan bertujuan sebagai perwujudan harkat martaabat manusia sendiri, rakyat adalaah subjek pendukung negara[44].
Sila keempat ini menjadi azas bagi ketatanegaraan republik indonesia yang pemerintahannya berdasarkan kedaulatan rakyat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD tahun 1945 “ kedaulatan ada di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh majlis permusyawaratan rakkyat”.[45]
Mengenai sila yang ke empat ini ada beberapa cara dan jalan yang mudah untuk mewujutkannya ke dalam realita kita sebagai mahasiswa yang berdarah muda[46]
Ø  Mengutamakan kepentingan negara dan masyrakat
Ø  Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
Ø  Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
Ø  Musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat kekeluargaan
Ø  Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil mesyawarah.
Ø  Musyawarah di lakukan dengan akal sehat  yang sesuai dengan hati nurani yang luhur
Ø  Keptusan yang di ambil harus dapat di pertanggung jawabkan secara moral terhadap tuhan yang maha Esa,menjunjung tingi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadiilan dan kebenaran.
f.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
Yang perlu di garis bawahi adalah keadilan sosial yang mengandung prinsip bahwa setiap penduduk indonesia akan mendapat keadilan yang adil dalam hukum, polotik, sosial, ekonomi dan kebudayaan, dengan demiana tercappai pula masyarakkat yang adil dan makmur[47].
Mubyarto mengatakan  bahwa disampaing  inflasi dan pengangguran, maka korubsi merupakan satu jenis penyakit yang tidak sepenuhnya  merupakan penyakit ekonomi, tetapi jelas-jelas menghambat perwujudan keadilan sosial, bahwa  kiranya tidak terlalu sukar untuk membuktikan bahwa meluasnya korubsi membuktian meluasnnya ketidak adilan sosial[48].
Cara pengamalan yang cukup mudah untuk sila ke lima adalah[49]:
Ø  Mengembangkabn perbbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasanakekliuargaan daan kegotong royonhgan
Ø  Bersikap adil
Ø  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Ø  Menghormati hak orang lain
Ø  Suka memberi pertoolongan terhadap orang lain
Ø  Menjahuai sikap pemerasan terhadap oang lain.
Ø  Tidak  bersikap boros
Ø  Tidak melakukan hidup mewah
Ø  Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Ø  Suka bekerja keras
Ø  Mengahargai hasil karya orang lain
Ø  Bersama-sama berusaha membangun masyarakat yang dinamis, demokratis. Dan berkkeadilan dengan HAM[50]
Ø  Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
Para pejuang menghirup nafas segar saat darah sudah bertumpah di mana-mana,oleh karena itulah semangat yang di kobarkan bukanlah semangat plastik saja, yang tidak kuat terhadap sinar-sinar cahaya yang di keluarkan dari  senjata musuh, akan tetapi semangat yang di keluarann  para pejuang adalah semangat air,, yang tidak pernah luntur dan terbelah,  tetap dalam  satu keyakinan, satu tujuan satu indonersia, satu negri, satu semangat. Oleh kerana  itu juga nilai yang terkandung didalam pancasila itu sangat begitu banyak sekali di antaranya adalah nilai hukum Indonesia[51].    
 Para pejuang mengangkat senjata itu adalah untuk membebaskan indoneesia dari para penjajah. Maksut rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan dengan membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia ialah untuk “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan  kesejahteraan kehidupan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”  Untuk tercapainya kemerdekaan yang hakiki lagi  nasional dan iinternasional rakyat indonesia maka di bangunlah dan di bentuklah UUD dan pancasila sebagai asas bangsa Indonesia[52].
Piagam Jakarta. Dalam dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959, yang menentukan kembali undang-undang dasar 1945 baagi seluruh bangsa, dan  seluruh tumpah darah indonesia terdapat pula penjiwaan UUD 1945 ,dan sekaligus merupakan pernyataan “ Bahwa piagam jakarta pada tangggal 22 juni 1945 suatu rangkayan kesatuan konstitusi tersebut”
Maksud dekrit presiden itu ialah untuk menyalamatkkan  reploblim proklamasi dan di antara pertimbangan-pertimbangan untuk mengadakan dekrit itu ialah “Hubungan Jakarta dengan UUD 1945. Apabila kita melihat dekrit yang terkandung di dalam piagama jakarta itu adalah Kesatuan Negara Nusa daan Bangsa dan untuk menggapai pembangunan semesta dan utuk mencapai masyarakat adil dan makmur dan berketuhanan yang Maha Esa[53].
KESIMPULAN
Pancasila adalah pondasi Negara Indonesia yang telah di rumuskan dengan segenap perjuangan baik tenaga, pikiran, dan darah yang telah di tumpahkan di mana-mana. Dengan demikian Indonesia menjadi hal yang paling penting didalam  jiwa penduduk Indonesia.
Lima sila yang telah di rumuskan dan telah di abadikan dengan pasal dan ayat-ayat didalam UUD 1945 baik yang sudah di amandemen. Dengan demikian kita sebagai keturunan yang lahir di Indonesia adalah putera dan puteri Indonesia yang wajib mengharumkan Negara kita sendiri hingga akhir hayat kita.
Perjuangan adalkah upaya yang paling utama dalam menempuh keberhasilan, begitulah yang terkandung di dalam sila hingga menjadi sebuah kesatuan yang tidak dapat di pecahkan, baik budaya, agama, adat dll.
Peresapan terhadap sila adalah kunci utama untuk mewujudkan pengamalan. Pengamalan adalah kunci utama bagi pembuktian lima sila. Oleh sebab itulah kita sebagai generasi muda bangsa Indonesia wajib membuktikan kepada Negara lain bahwa inilah Negara kami, inilah bangsa kami, dan inilah negri kami, dan inilah sila kami.

















DAFTAR PUSTAKA

Abdulgani, Roeslan, Koento Wibisono, Kuntowijoyo, Sunato, Soejono Soemargono, Soejadi, 1986, Pancasila sebagai MetodeI, Yogyakarta: Liberty.
Abdurachman, 1984, Pancasila, bebraapa  catatan mengenai pancasila dan hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, Sumenep: Offset Matahari.
Azra, A,  2000, Demokrasi,hak asasi manusia,dan masyarakat madani, Jakarta: Prenada Media.
Bakry Noor Ms, 1987, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Jogyakarta: Liberty.
Daman, Rozikin, 1992, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Rajawali Pres, Jakarta
Darmodiharjo, Darji, Dekker, Nyoman, Pringgodigjo, M, Mardojo, Purbo Pranoto, Kruntjoro, Sulandra, 1991, Santiaji Pancasila, Surabaya: Usaha nasional, Cet 10.
Darmodiharjo, Darji, Shidarta, 1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Pt rja Grafindo Persada, cet, 1.
Fauzi, Achmad, Soetomo, Wahyuningsih, Sri, Noor Syam, Mohammad, 1981, Pancasila di tinjau dari segi historis segi yuridis konstitusional dan seegi filosofis, Surabaya: Usaha Offset Printing, cet 1.
Jarmanto, 1982, Pancasila Suatu Tinjauan Aspek Histores dan Sosio-polotis, Yogyakarta:     Liberty.
Kaelan, 1995, Sekitar Proses Perumusan Pancasila Dasar 1945, Yogyakarta; Liberty.
Kaelan, 2002, Filsafat Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, 2010,  Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma,
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma,Yogyakarta.
Metarium, Hasan, Buya Ismail, Nur Muhammad Iskandar,  Ahmad Saepuddin, Hayono Isman,  Marzuki Usman, 1996, Membangun Masyarakat dinamis, Demokratis, dan berkeadilan, Yogyakarta: Ababil.
Notonagoro, 1983, Pancasila secara ilmiah populer, Jakarta: Bumi Aksara, cet, 5.
Poespowardojo, Soerjanto, 1990, Pancasila sebagai Ideologi dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Jakarta: Perum percetakan negara RI,
Soehardjo, Saidihardjo, 1975,  Pendidikan Moral Pancasila, Solo: Tiga Serangkai.
Srijanti, H.I, A.Rahman, Purwanto S.K, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Graha Ilmu kerjasama dengan Universitas Mercu Buana, Yogyakarta.
Suny, Ismail, 1987,Mekanisme Demokrasi Panca Sila, Jakarta: Aksara Baru, cet 6.
Sutrisno, Slamet, 1988, Pancasila KeBudayaan dan KeBangsaan, Yogyakarta: Liberty.
Sutrisno, Slamet, Suhadi, 1983, Bunga Rampai Pancasila, Yogyakarta: Liberty.
Tilaar,H.A.R, 2007, Mengindonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia:Tinjauan dari perpektif Ilmu Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta.


[1] Dardji Darmodiharjo, et.al., Santiaji Pancasila, Universitas Brawijaya, Malang, 1979, h. 15 dan H.A.M.Efendy, Falsafah Negara Pancasila, Duta Grafika, Semarang, 1985, h. 2-3. Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara, (Rajawali Pres, 1992: Jakarta), h, 1.
[2] Kaelan, Filsafat Pancasila, (Paradigma, 2002: Yogyakarta), h. 40.
[3] Hal ini sama dengan pendapat yang dikemukakan oleh M. Yamin mengenai Pancasila.
[4] Kaelan,Pendidikan Pancasila, (Paradigma,2010:Yogyakarta),h. 104.
[5] Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara, h. 163.
[6] Pidato Presiden RI pada Dies Universitas Indonesia yang ke- 25, bahan referensi Penataran, Team Pembinaan Penataran dan BahanPenataran Pegawai RI.h. 42.
[7] H.A.R. Tilaar, Mengindonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia:Tinjauan dari perpektif Ilmu Pendidikan, (Rineka Cipta, 2007: Jakarta),h. 184-185.
[8] Berasal dari Bahasa Yunani yaitu: Eidos dan Logos; Eidos yang berarti Gagasan atau Ide, dan Logos yang berarti berbicara (Ilmu), yang secara Etimologi, Ideologi bararti berbicara tentang gagasan/ilmu yang mempelajari tentang Gagasan.
[9] Srijanti, A.Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, (Graha Ilmu kerjasama dengan Universitas Mercu Buana, 2009: Yogyakarta), h. 17.
[10] Kaelan, Filsafat Pancasila, h. 115.
[11] Srijanti, A.Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, h. 20.
[12] Srijanti, A.Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, h. 20.
[13] Kaelan, Filsafat Pancasila, h. 143.
[14] Kaelan,Pendidikan Pancasila, h. 80.
[15] Srijanti, A.Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, h. 23.
[16] Kaelan, Filsafat Pancasila, h. 181.
[17] Kaelan, Filsafat Pancasila, h. 205.
[18] Srijanti, A.Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, h. 26.
[19] Srijanti, A.Rahman H.I, Purwanto S.K, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, h. 28.
[20] Untuk lebih detilnya lihat, Noor Ms Bakry, Pancasila Yuridis Kenegaraan,( Jogyakarta: Liberty, 1987), h.128-138.
[21] Jarmanto, Pancasila Suatu Tinjauan Aspek Histores dan Sosio-polotis, Yogyakarta: Liberty, 1982), h. 126.
[22] Jarmanto, Pancasila Suatu Tinjauan Aspek Histores dan Sosio-polotis, h. 129.
[23] Darji Darmodiharjo, Nyoman Dekker, Pringgodigjo, M, Mardojo, Kruntjoro Purbo Pranoto, Sulandra, Santiaji Pancasila, (Surabaya: Usaha nasional, Cet 10, 1991), h. 21.
[24] Slamet Sutrisno, Pancasila KeBudayaan dan KeBangsaan, (Yogyakarta: Liberty, 1988), h. 35.
[25] Slamet Sutrisno, Pancasila KeBudayaan dan KeBangsaan, h. 47.
[26] Soerjanto Poespowardojo, Pancasila sebagai Ideologi dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, (Jakarta: Perum percetakan negara RI, 1990), h. 44.
[27] Slamet Sutrisno, Pancasila KeBudayaan dan KeBangsaan, h.28.
[28] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta, Paradigma, 2010), h. 77.
[29] Kaelan, Pendidikan Pancasila, h. 78-79.
[30] Kaelan, Sekitar Proses Perumusan Pancasila Dasar 1945, (Yogyakarta; Liberty, 1945), h. 65.
[31] Kaelan, Pendidikan Pancasila, h. 80.
[32] A. Azra,  Demokrasi,hak asasi manusia,dan masyarakat madani, ( Jakarta: Prenada Media, 2000), h. 98.
[33] Slamet Sutrisno, Suhadi, Bunga Rampai Pancasila, (Yogyakarta: Liberty, 1983), h.3.
[34] Roeslan Abdulgani, Koento Wibisono, Kuntowijoyo, Sunato, Soejono Soemargono, Soejadi, Pancasila sebagai MetodeI, (Yogyakarta: Liberty, 1986), h. 94-95.
[35] Abdurachman, Pancasila, bebraapa  catatan mengenai pancasila dan hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, (Sumenep: Offset Matahari, 1984), h. 10.
[36] Achmad Fauzi, Soetomo, Sri Wahyuningsih, Mohammad Noor Syam, Pancasila di tinjau dari segi historis segi yuridis konstitusional dan seegi filosofis, (Surabaya: Usaha Offset Printing, cet 1, 1981), h. 94-95.
[37] Soehardjo, Saidihardjo, Pendidikan Moral Pancasila, (Solo: Tiga Serangkai,1975), h. 70-73.
[38] Abdurachman, Pancasila, bebraapa  catatan mengenai pancasila dan hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, h. 19.
[39] Achmad Fauzi, Soetomo, Sri Wahyuningsih, Mohammad Noor Syam, Pancasila di tinjau dari segi historis segi yuridis konstitusional dan seegi filosofis, h. 102.
[40] Slamet Sutrisno, Suhadi, Bunga Rampai Pancasila, h. 3-4.
[41] Achmad Fauzi, Soetomo, Sri Wahyuningsih, Mohammad Noor Syam, Pancasila di tinjau dari segi historis segi yuridis konstitusional dan seegi filosofis, h. 106.
[42] Abdurachman, Pancasila, bebrapa  catatan mengenai pancasila dan hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, h. 26-27.
[43] Abdurachman, Pancasila, beberapa  catatan mengenai pancasila dan hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, h. 39.
[44] Kaelan, Pendidikan Pancasila, h. 82.
[45] Abdurachman, Pancasila, beberapa  catatan mengenai pancasila dan hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, h. 40.
[46] Achmad Fauzi, Soetomo, Sri Wahyuningsih, Mohammad Noor Syam, Pancasila di tinjau dari segi historis segi yuridis konstitusional dan seegi filosofis, h. 120.
[47] Abdurachman, Pancasila, bebraapa  catatan mengenai pancasila dan hubungan dengan filsafat hidup orang jawa, (Sumenep: Offset Matahari, 1984), h. 65-66.
[48] Slamet Sutrisno, Pancasila KeBudayaan dan KeBangsaan, (Yogyakarta: Liberty, 1988), h. 21-22.
[49] Achmad Fauzi, Soetomo, Sri Wahyuningsih, Mohammad Noor Syam, Pancasila di tinjau dari segi historis segi yuridis konstitusional dan seegi filosofis, h. 126.
[50] Untuk lebih lengkap lihat, Buya Ismail hasan metarium, Nur Muhammad Iskandar,  Ahmad Saepuddin, Hayono Isman,  Marzuki Usman,  Membangun Masyarakat dinamis, Demokratis, dan berkeadilan, (Yogyakarta: Ababil, 1996), h. 29-37.
[51] Untuk lebih lengkapnnya silahkan buka, Darji Darmodiharjo, Shidarta,  Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: Pt rja Grafindo Persada, cet, 1. 1996), h. 1-196.
[52] Ismail Suny,  Mekanisme Demokrasi Panca Sila, (Jakarta: Aksara Baru,  cet 6, 1987), h. 7.
[53] Notonagoro, Pancasila secara ilmiah populer, (Jakarta: Bumi Aksara, cet, 5, 1983), h. 68-72.

This post have 0 komentar


:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

Next article Next Post
Previous article Previous Post