KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan Taufik dan
hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya – shalawat dan salam selalu kita curahkan kepada junjungan
kita Nabi Muhammad saw beserta keluarga, sahabat dan pengikut beliau hingga
akhir jaman
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terimakasih
yang sebesar-besarnya kepada Abdul Wahid Selaku dosen pengasuh mata kuliah
Masailul Fiqhiyah yang telah memberikan pengetahuan, arahan dan bimbingan kepada
penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas ini dengan tepat pada waktunya
dengan judul “Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam” Serta dalam penyempurnaan
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam tulisan ini masih terdapat
banyak kekurangan, baik dari segi penulisan maupun isi dari makalah ini. Oleh
karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif dan
membangun demi kesempurnaan makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan
bagi pembaca umumnya.
A. PENDAHULUAN
Najis
Najis adalah bentuk kotoran yang
setiap muslim diwajibkan untuk membersihkan diri darinya atau mencuci bagian
yang terkena olehnya. Mengenai hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
berfirman:
y7t/$uÏOur öÎdgsÜsù ÇÍÈ
“Dan bersihkanlah pakaianmu.” (Al-Muddatsir: 4)
Dalam surah lain, Allah juga
berfirman:
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# ( ö@è% uqèd =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
“Sesungguhnya allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al- Baqarah:222)
Sedangkan
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
الطهور شطر الايمان. ( رواه مسلم )
Kesucian itu sebagian dari iman. “ (HR. Muslim)
Anjing dan babi adalah najis. Dalam hukum ini tidak ada perbedaan
pada seluruh bagian dari anggota tubuhnya yang bernyawa ataupun tidak bernyawa.[1]
B. Anjing
Anjing
adalah hewan yang dihukumi najis. Sesuatu atau benda yang terjilat olehnya
harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya adalah dengan menggunakan
(dicampur) tanah. Hal ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mughafal;
bahwa Rasulullah pernah bersabda,
اذا ولغ الكلب في الاناء فاغسلوه سبعا
وعفروه الثا منة بالتراب. (متفق عليه)
“Apabila ada anjing menjilati bejana salah seorang di
antara kalian, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali dengan air dan
campurilah dengan tanah, untuk yang kedelapannya kalinya.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)
Sedangkan
menurut apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda:
“apabila
ada anjing yang meminum air dari dalam bejana salah seorang di antara kalian,
maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu
Dawud dan Baihaqi)
Di
bersihkannya bekas jilatan anjing ini adalah; karena najisnya terletak pada
mulut dan air liurnya. Adapun bulu anjing adalah suci (jika ia berada dalam
keadaan kering) dan tidak ada ketetapan yang menyebutkannya sebagai najis.
Apabila ada anjing yang meminum air dari suatu bejana seorang muslim, maka
tempatnya (bejana tersebut) harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah
satunya menggunakan tanah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.
Sedang apabila ada anjing yang menjilat makanan yang keras atau beku, maka
bagian yang terjilat dan sekelilingnya harus dibuang (dipisahkan) dan sisinya
boleh dimakan, karena masih tetap suci.
C. Babi
Babi merupakan hewan yang tubuhnya secara keseluruhan adalah
dihukumi najis, sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla:
“Katakanlah, ‘Tiada aku peroleh
dalam wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu berupa bangkai, darah yang mengalir maupun daging babi.
Karena kesemuanya itu adalah kotor’.”(Al-An’am:145)
Demikian juga pada firman-Nya yang lain disebutkan:
“Diharamkan bagi kalian (makanan) bangkai,
darah, dan daging babi.(Al-Maidah:3)
Hendaklah para wanita muslimah mengetahui, bahwa menurut
kesepakatan para ulama,babi itu najis. Akan tetapi diperbolehkan menjahit
dengan menggunakan bulu babi.[2]
Iman shadiq pernah ditanya tentang anjing. Beliau berkata,
“kotor dan najis. Bekas minumannya tidak boleh dipakai berwudhu. Buanglah air
tersebut, lalu cucilah tempatnya, pertama, dengan tanah baru kemudian dengan
air”.
Putranya, Imam kazhim, pernah ditanya tentang babi yang
minum dari bejana. Apa yang harus diperbuat?
Beliau berkata, Di cuci tujuh kali.
Demikian pula fatwa para fukaha. Tidak ada kecuali dalam hal
ini seluruh dari bagian anjing dan babi, termasuk bagian yang tidak ditempati
kehidupan, seperti bulu dan tulang, hukumnya najis. Sudah barang tentu, tidak
termasuk dalam ketentuan ini anjing laut dan babi laut, karena dalil-dalil
tentang kenajisan anjing dan babi khusus untuk anjing dan babi darat, tidak
mencakup anjing dan babi laut.[3]
Berkenaan dengan anjing dan babi, menggunakan rambut anjing
dan babi pada masalah yang mensyaratkan kesucian, seperti wadah air untuk wudhu
dan mandi, adalah tidak diperbolehkan. Akan tetapi menggunakannya pada
persoalan-persoalan yang tidak mensyaratkan kesucian seperti pada kuas-kuas
yang digunakan untuk melukis, tidaklah bermasalah.[4]
D. ORANG
ISLAM MEMELIHARA ANJING, BAGAIMANA HUKUMNYA?
Islam selalu meletakkan segala hal pada
tempatnya yang seimbang dan benar sehingga tidak mengharamkan anjing. Akan
tetapi, Islam membuat syarat-syarat khusus sehingga bibit penyakit yang mungkin
dibawanya tidak menular kepada manusia. Di antara syarat-syarat tersebut
adalah:
- Anjing yang dipelihara harus anjing yang sudah terlatih, terdidik, bersih dan tidak terjangkit penyakit.
- Memelihara bukan untuk kesenangan atau main-main.
- Memelihara untuk tujuan tertentu, seperti untuk menjaga rumah atau untuk berburu.
- Menyingkirkan anjing-anjing liar untuk berburu.
Tentang hal itu, Rasulullah saw
bersabda,
“Barangsiapa yang memlihara anjing bukan untuk menjaga gembalaan atau berburu, maka amalannya akan dikurangi setiap hari satu qirath (4/6 dinar).” (HR. Bukhari)
“Barangsiapa yang memlihara anjing bukan untuk menjaga gembalaan atau berburu, maka amalannya akan dikurangi setiap hari satu qirath (4/6 dinar).” (HR. Bukhari)
Adapun yang dimaksudkan dengan definisi anjing
terdidik adalah jika si anjing diundang, maka ia akan datang; kalau dilepas
untuk berburu, dia akan bertahan; dan kalau diusir , ia akan pergi. Walaupun
definisi ini ada sedikit perbedaan di antara ahli-ahli fiqih dalam beberapa hal
yang terpenting adalah pendidikannya itu dapat dibuktikan menurut kebiasaan
yang berlaku.
Khusus untuk anjing yang dipelihara sebagai
anjing pemburu, jika anjing itu memakan daging binatang buruannya, maka hewan
hasil buruan tersebut meski sempat disembelih- dikategorikan sebagai
sisa makanan anjing. Oleh karenanya hukumnya adalah haram. Begitu juga saat
melepas anjing untuk berburu tanpa menyebut asma Allah, hukumnya adalah haram.
Hal ini disamakan dengan hukum melepaskan anak panah, tombak, pedang dan
senjata lainnya.
“Kalau kamu melepas anjing, kemudian anjing
itu makan binatang buruannya, maka jangan kamu makan buruan itu sebab berarti
anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu lepas anjing itu
kemudian membunuh dan tidak makan, maka makanlah karena anjing itu menangkap
untuk tuannya.” (HR. Ahmad)
Waspadai Bahaya Memelihara Anjing
Dalam hal tertentu Islam memang mengijinkan memelihara
anjing. Akan tetapi, jika tidak cukup terdesak ada baiknya jika manusia tidak
memeliharanya demi menjaga kesehatan dirinya dan lingkungannya. Perlu diketahui
bahwasannya ada beberapa alasan penting yang menyebabkan batasan-batasan
tentang kebiasaan memelihara anjing sangat perlu diterapkan. Secara ilmiah
cacing-cacing berbahaya dapat lebih bertahan hidup jika berada dalam perut
anjing, diantara jenis itu adalah:
1.
Cacing pita jenis Dibeld Cuninam
yang menyebabkan kerusakan alat pencernakan, pankreas, dan kantong empedu,
terkadang juga masuk ke hati menembus lambung serta menyebabkan radang prostat.
2.
Cacing Miletbisip. Telur cacing
ini keluar bersama kotoran anjing. Jika berpindah ke manusia, akan membentuk
kantong dalam otak sehingga mengakibatkan terganggunya otak, tidak mampu
melihat, atau keseimbangan tubuh akan hilang.
3.
Cacing pita yang dinamakan Taenia
akinoks, yang dapat berpindah dengan mudah dari dubur anjing ke
mulutnya sehingga mulutnya akan tercemar ribuan telur-telur cacing. Jika
berpindah ke manusia akan menyebabkan penyakit hepatitis. Penyakit ini
menyerang daerah hati, paru-paru, limpa, pankreas, otak dan tulang belakang.
Karena alasan-alasan di atas itulah Rasulullah
saw begitu mengkhususkan hidung dan mulut anjing sebagai tempat yang paling
patut diwaspadai dibandingkan bagian-bagian tubuh yang lain. Cacing-cacing
tersebut penuh dengan telur-telur yang telah dibuahi. Ketika sampai di lubang
moncongnya, anjing akan merasa gatal dan menggaruknya dengan moncongnya. Dari
sini penyakit dapat menyebar dengan mudah. Begitu mudahnya sampai-sampai
Rasulullah saw menasehatkan agar mencuci wadah yang terkena jilatan anjing
sebanyak tujuh kali dengan air bersih dimana salah satunya memakai debu (atau
sabun). Sementara itu, mengenai bulu anjing menurut ahli fiqih yang terkuat
hukumnya adalah suci. Tidak ada alasan menyatakannya najis.
Bulu anjing tidak sama seperti bulu babi yang
pada setiap helainya terdapat bibit penyakit karena di kulitnya ada parasit
yang dinamakan Swine Erysipelas (pernah dibahas di topik bahaya daging
babi bagi kesehatan). Satu-satunya yang menjadikan bulu anjing
menjadi najis adalah karena bulu-bulu itu dikhawatirkan telah terkena air liurnya.
Anjing mungkin saja bukan satu-satunya hewan
peliharaan yang mudah terjangkit penyakit sebagaimana kucing juga rentan
terkena toksoplasma. Namun demikian, kita bisa menyimpulkan bahwa ditinjau dari
sisi kesehatan, fisik anjing jauh lebih rentan pada penyakit ketimbang fisik
kucing atau hewan peliharaan lainnya. Maka jika sekarang ini kita lihat jumlah
klinik khusus anjing jumlahnya lebih banyak dibanding klinik khusus kucing
sebaiknya kita tidak perlu lagi merasa heran.[5]
Adakah
hukum dalam Al-Qur’an melarang memelihara Anjing? Bagaimana jika anjing
tersebut digunakan untuk menjaga rumah? Atau hanya sebuah hobi?
Dalam
Al-Qur’an tidak ada larangan untuk memelihara anjing. Bahkan di surah Al-Maidah
ayat 5, sudah ada bayangan boleh memelihara anjing untuk memburu binatang.
tPöquø9$# ¨@Ïmé&
ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$#
( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$#
(#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$#
@@Ïm ö/ä3©9
öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm
öNçl°; (
àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB
ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur
z`ÏB tûïÏ%©!$#
(#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$#
`ÏB öNä3Î=ö6s%
!#sÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä
£`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC
uöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB
wur üÉÏGãB
5b#y÷{r& 3
`tBur öàÿõ3t
Ç`»uKM}$$Î/ ôs)sù
xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã
uqèdur Îû
ÍotÅzFy$# z`ÏB
z`ÎÅ£»sø:$# ÇÎÈ
“Pada hari ini dihalalkan
bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab
itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan
mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman
dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima
hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk
orang-orang merugi.” (Al-Maidah: 5)
Maksudnya
adalah memelihara anjing untuk memburu binatang kemudian disembelih. Tetapi,
diantara hadits-hadits nabi yang berhubungan dengan anjing, Nabi Muhammad SAW
bersabda:
Artinya: “barang siapa
memelihara anjing, kecuali anjing buruan atau anjing penjaga tanaman atau anjing
penjaga binatang ternak, maka berkuranglah amalnya setiap hari seberat biji
saga.” (HR. Muslim dll)
Hadits ini
secara jelas menunjukkan bahwa memelihara anjing bila tidak ada keperluan tidak
diperbolehkan. Memelihara anjing untuk berburu diperbolehkan. Seiring
berjalanya waktu, manusia sudah jarang yang berburu karena makanan dan daging
telah tersedia di pasar. Memperolehnya juga kebanyakan bukan dari berburu, tapi
hasil dari peternakan hewan. Sedangkan makanan pokok tentunya dari lahan
pertanian.
Sedangkan
untuk menjaga tanaman dan binatang ternak, hukum memeliharanya boleh. Tapi
apakah sekarang masih ada orang yang menjaga lahannya menggunakan anjing? Atau
menjaga peternakanya menggunakan anjing? Sangat sedikit memang bahkan hampir
tidak ada. Teknologi telah banyak menggantikan peran anjing untuk menjaga lahan
dan peternakan. Namun, anjing penjaga binatang ternak di lahan bebas masih diperlukan.
Memelihara
anjing pada saat ini biasanya untuk menjaga rumah, mencari jejak ( biasanya
untuk militer/kepolisian) dan untuk teman bermain. Untuk dua keperluan diatas,
memelihara anjing diperbolehkan. Sedangkan bila hanya untuk teman bermain, atau
bersenang-senang, maka memeliharanya tidak boleh.
Hukum
Memanfaatkan Anjing
Para ulama sepakat
bahwa tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk maksud tertentu yang ada
hajat di dalamnya seperti sebagai anjing buruan dan anjing penjaga serta maksud
lainnya yang tidak dilarang oleh Islam. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa
terlarang (makruh) memanfaatkan anjing selain untuk menjaga tananaman, hewan
ternak atau sebagai anjing buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai
bolehnya memelihara anjing untuk selain maksud tadi. (Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyyah, 25/124)
Mengenai
larangan memelihara anjing terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa salam, beliau bersabda,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ
أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memanfaatkan
anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu,
atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan
berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy,
ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنِ
اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ
مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memanfaatkan
anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih
sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang
sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Anjing yang
dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai anjing
yang digunakan untuk berburu, anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak
dan anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman. Lalu bagaimana selain maksud
itu seperti untuk menjaga rumah?
Bagaimana
Memanfaatkan Anjing untuk Menjaga Rumah?
Ibnu Qudamah rahimahullah
pernah berkata,
إِنْ اقْتَنَاهُ لِحِفْظِوَ الْبُيُوتِ ، لَمْ
يَجُزْ ؛ لِلْخَبَرِ .وَيَحْتَمِلُ الْإِبَاحَةَ .وَهُوَ قَوْلُ أَصْحَابِ
الشَّافِعِيِّ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الثَّلَاثَةِ ، فَيُقَاسُ عَلَيْهَا
.وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ ؛ لِأَنَّ قِيَاسَ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ عَلَيْهَا ، يُبِيحُ
مَا يَتَنَاوَلُ الْخَبَرُ تَحْرِيمَهُ . قَالَ الْقَاضِي : وَلَيْسَ هُوَ فِي
مَعْنَاهَا ، فَقَدْ يَحْتَالُ اللِّصُّ لِإِخْرَاجِهِ بِشَيْءِ يُطْعِمُهُ
إيَّاهُ ، ثُمَّ يَسْرِقُ الْمَتَاعَ .
“Tidak boleh
untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut
pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing).
Dan memang ada pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama
Syafi’iyah (bukan pendapat Imam Asy Syafi’i,). Karena ulama Syafi’iyah
menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang
dibolehkan, mereka simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat
pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga
tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, “Hadits tersebut tidak
mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si
pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada
anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada
di dalam rumah”. (Al Mughni, 4/324)
Walaupun sebagian ulama
membolehkan memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat
yang lemah yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas.
Tawakkal itu Kuncinya
Sebagian orang
menyangka bahwa menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga
yang haram yaitu anjing. Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa
biaya bulanan. Padahal sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang
Maha Mencukupi dan sebaik-baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau
anjing penjaga sekalipun, kalau Allah takdirkan rumah kecolongan, yah
pasti kecolongan. Karena satpam dan anjing tadi bisa saja dikelabui oleh si
pencuri. Maka tawakkal itu adalah kunci utama. Tawakkal adalah bersandarnya
hati pada Allah dengan disertai usaha semaksimal mungkin.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ
مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى
اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa bertakwa kepada
Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki
dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal
kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath
Tholaq: 2-3). Ath-Thobari rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa
bertakwa pada Allah dan menyandarkan urusannya pada Allah, maka Allah yang
mencukupinya.”(Tafsir Ath Thobari, 23/46)
Menghidupkan
rumah dengan dzikir dan ibadah pun bisa menjaga rumah dari gangguan makhluk
jahat termasuk pencuri. Dzikir yang bisa dirutinkan setiap pagi dan sore agar
melindungi dari berbagai gangguan adalah sebagai berikut,
بِسْمِ اللهِ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي
السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
“Bismillahilladzi laa
yadhurru ma’as mihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’, wa huwas samii’ul
‘aliim” [Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan
langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui]
(Dibaca 3 x). Dalam memudhorotkannya. (HR. Abu Daud no. 5088, 5089, At Tirmidzi
no. 3388, Ibnu Majah no. 3869, Ahmad (1/72). Syaikh Ibnu Baz menyatakan bahwa
sanad hadits tersebut hasan dalam Tuhfatul Akhyar hal. 39)
Rajin shalat
sunnah di rumah juga bisa melindungi dari berbagai kejelekan atau gangguan. Sebagaimana
terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ
رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى
مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ
hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu
disebutkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini sebanyak tiga kali di
shubuh hari dan tiga kali di sore hari, maka tidak akan ada yang menggangu atau selamat dari mara
bahaya.
“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka
lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan
yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat
dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.”
(HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323).
Daripada
menjaga rumah dengan anjing yang najis dan haram, maka melindungi rumah dengan
dzikir dan ibadah yang kami contohkan tentu lebih utama dan lebih baik.[6]
Sebagian dari
kita tentu ada yang memelihara anjing, meskipun dia adalah seorang muslim. Anjing
tersebut bukan untuk berburu namun untuk hobi atau memiliki kecintaan terhadap
anjing. Melihat fenomena seperti ini maka MUI DKI Jakarta memfatwakan:
- Najis mughalazah. Ada juga yang membolehkan Memelihara anjing untuk berburu: memelihara kebun, ternak, menjaga rumah, melacak barang terlarang, dan sebagainya hukumnya adalah mubah. Meski demikian sedapat mungkin anjing tidak masuk ke dalam rumah. Dari shahabat Salim, dari ayahnya, ia berkata,”Suatu ketika malaikat jibril berjanji akan datang ke rumah nabi SAW. Akan tetapi pada waktu yang telah dijanjikan malaikat jibril tidak datang kerumah rasul SAW hingga beliau gelisah. Maka beliau keluar rumah , ternyata jibril ada di luar rumah. Sesudah bertemu, beliau bertanya,”kenapa malaikat jibril tidak masuk ke dalam rumah?” malaikat jibril menjawab,”sesungguhnya kami tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar patung.
- Memelihara untuk kesayangan hukumnya HARAM. Ini sesuai dengan hadits: ”Dalam riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,”Barangsiapa memelihara anjing selain untuk berburu atau memelihara binatang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua gunung”. (Riyadus Sholihin)
E.
PENUTUP
Dari
pembahasan di atas dapat di ambil kesimpulan masalah hukum memelihara anjing
dalam agama islam ada beberapa pendapat, di antara nya ada sebagian ulama
yang tidak membolehkan dengan alasan bahwa anjing itu adalah binatang yang
najis, sebagian lagi ada juga yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu
seperti menjaga rumah, menjaga harta benda nya serta untuk di jadikan pemburu
atau pelacak .
Daftar pustaka
‘Uwaidah,
Muhammad Kamil. Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka kautsar, 1998.
Mughaniyah,
Jawad Muhammad. Fiqih Imam Ja’far Shadiq, Jakarta: PT. Lentera
Basritama, 2006.
Musyafiqi
pur, Ridha Muhammad. Daras Fiqih, Jakarta: Al-Huda, 2010.
Syarifuddin,
Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2011.
http://ratualit. Blogspor.
Com. Di akses, 21-03-2012.
www.rumahysho.com/hukum
islam/umum/3419 hukum memelihara anjing, html. Di akses,
21-03-2012.
[2] .Syeh
Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta timur: Pustaka kautsar,
1998), H.15.
[3] .
Muhammad Jawad Mughaniyah, Fiqih Imam Ja’far Shadiq, (Jakarta: PT.Lentera
Basritama, 2006), H.25.
[4] . prof.Dr.H.Amir Syarifuddin,Ushul FIsqh,
( Jakarta: kencana ,2011), H.42.
[5]
.http://ratualit.blogspor.com. di akses 21-03-2012.
[6].www.rumaysho.com/hukum
islam/umum/3419-hukum-memelihara anjing,html. Di akses 21-03-2012.
This post have 0 komentar
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100