Pengertian persatuan
Arti persatuan secara morfologi bisa diartikan sebagai suatu hasil
dari perbuatan.[1]
Menurut kamus bahasa Indonesia bersatu berarti bergabung menjadi satu. Untuk
konteks kebangsaan, persatuan bisa diartikan
sebagai perkumpulan segala yang ada didalam bangsa tersebut, baik yang suku, ras, budaya, dan lain lain. Seperti kita
ketahui bahwa Negara Indonesia mempunyai beraneka ragam budaya, ras, suku, dan
lain-lain, dan Indonesia tak akan terbentuk jika persatuan tak ada dalam
masyarakatnya, artinya bukan hanya persatuan yang diperlukan disini, tetapi
rasa ingin bersatu juga harus ada dalam hati masyarakat Indonesia, yang pada
waktu itu ingin lepas dari penjajahan bangsa lain. Artinya persatuan menjadi
faktor penting demi mewujudkan suatu kemerdekaan suatu Negara.
Cita-cita untuk mencapai kemerdekaan dalam bentuk organisasi, itu
dipelopori oleh berdirinya suatu organisasi yang bernama Serikat dagang Islam,[2]
Budi Utomo,[3]
Serikat Islam,[4]
Muhammadiyah, dan sebagainya. Tetapi persatuan untuk mewujudkan kemerdekaan
hanya dalam bentuk ormas. Kata “persatuan Indonesia” kemudian tercermin melalui
ikrar “Sumpah pemuda” yang dipelopori oleh pemuda perintis kemerdekaan dan
menjadikan persatuan Indonesia menjadi cita-cita yang kuat untuk mewujudkan
kemerdekaan Indonesia.[5]
Jadi makna persatuan Indonesia adalah bahwa sifat dan situasi yang
ada di Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat satu. Berarti sifat dan
keadaan yang satu itu harus mutlak ,tidak dapat dibagi, sehingga bangsa
Indonesia merupakan Negara yang merdeka, baik dari segi sifat maupun keadaan,
dan terpisah dari Negara lain (Indonesia harus menentukan dan mengatur sendiri
segala yang ada dalam Negara, tanpa campur tangan Negara lain atau kata yang
lebih mudah kita pahami adalah “tidak
terjajah”).
Persatuan dikembangkan atas dasar “Bhineka Tunggal Ika” artinya
persatuan dibangun dari perbedaan, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa yang merdeka,
berdaulat, adil dan makmur, sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan “dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur”
Pendapat lain menyebutkan bahwa syarat bangsa adalah kehendak /
keinginan untuk bersatu ada dalam hati masyarakat, maka yang menjadi bangsa
yaitu suatu gerombolan/ kelompok manusia yang mau bersatu dan merasa dirinya
bersatu.[6]
Dengan demikian, persatuan juga memiliki makna yaitu bersatunya
bermacam-macam budaya, suku, Agama dan lain-lain yang beraneka ragam menjadi
satu kebulatan;[7]
baik dalam cita-cita dalam mencapai kemerdekaan maupun kebulatan dalam bertekad
ingin menjadi bangsa yang maju. Selain itu persatuan Indonesia, juga mempunyai
tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial, sesuai UUD 1945 alinea ke-4, yang menyatakan ”kemudian
daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia, yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang negara Indonesia”.
Dikaitkan dengan Sila ke-1 dan Ke-2
serta sila ke4 dan ke 5, dalam sila “Persatuan Indonesia” terkandung nilai
bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia Monodualis yaitu
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Kebangsaan Indonesia adalah
kebangsaan yang Religius yaitu bangsa yang berdasarkan Ketuhanan yang maha esa,
bangsa yang Humanistik yaitu yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan, atau bisa juga digambarkan sebagai “ Persatuan
Indonesia”, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[8]
Sebagai bangsa yang Monodualis,
Indonesia juga mempunyai tanggung jawab yaitu:
·
Memelihara serta menyediakan kepentingan umum, yang
dilakukan Negara terhadap Negaranya sendri.
·
Memelihara kepentingan umum yang tidak semua warga Negara
dapat melakukannya.
·
Menyediakan kebutuhan bersama dari warga perseorangan, yang
tak bisa dilakukan oleh seluruh warga yang terdapat dalam suatu bangsa,
misalnya dalam hal bantuan Negara.
Jadi, persatuan dan kesatuan dalam
Pancasila yang menjadi dasar Ideologi Negara, tidak hanya terbatas pada
unsur-unsur yang terdapat pada Pancasila saja, melainkan juga pada dasarnya.
Dasar kesatuan itu hakikatnya adalah
manusia itu sendiri, dan sila-sila tersebut tak akan mempunyai arti penting
jika tanpa ada dasar yang mendukung, yaitu manusia. Hal ini dapat dipaparkan
bahwa sila 1, 2, 3, 4, dan 5, pada subnstansinya adalah tertuju pada manusia
Indonesia itu sendiri.
“Persatuan dan kekeluargaan itu
sendiri sangat sesuai dengan corak masyarakat Indonesia, serta struktur sosial
bangsa Indonesia tidak lain adalah ciptaan kebudayaan Indonesia itu sendiri,
untuk aliran pemikiran atau semangat bangsa Indonesia, maka semangat kebatinan,
struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan menginginkan persatuan
hidup, persatuan rakyat dengan pemimpinnya, menurut sifat tata Negara Indonesia
yang asli, dari zaman dahulu sampai sekarang masih dapat terlihat suasana desa,
baik di Jawa, Sumatra, dan pulau lain di Indonesia, para pejabat bersatu jiwa
dengan rakyatnya, dan pejabat Negara punya tanggung jawab memegang teguh
prinsip persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya”.[9]
Menurut Renant bangsa adalah;
·
Suatu hasil sejarah, karena sejarah itu berjalan terus atau
bisa dikatakan tidak abadi.
·
Suatu solidaritas yang besar.
·
Membentuk satu kesatuan jiwa, pemikiran, serta cita-cita
untuk memajukan peradabannya.[10]
Indonesia
sebagai Negara pancasila yang bersatu.
Seperti kita ketahui,
bahwa Indonesia adalah Negara yang memiliki beraneka ragam budaya, adat
istiadat, suku dan lain-lain. Tetapi rakyat bangsa Indonesia mempunyai semboyan
“Bhineka Tunggal Ika” yang menyatukan seluruh perbedaan kebudayan, adat dan sebagainya.
Semboyan pada Pancasila inilah yang menjadikan Indonesia sebagai Negara yang
bersatu, baik dalam cita-cita untuk merdeka, maupun semangat untuk maju.
Maka rakyat Indonesia, dengan segala kesucian ideologinya, akan
mewujudkan faham-faham di bwah ini;
·
Negara
Indonesia adalah suatu Negara persatuan yang tidak terpecah-pecah.
·
Bangsa
Indonesia mempunyai satu kedaulatan yang di junjung oleh Kepala Negara, dan
daerah serta Rakyat Indonesia.
·
Dalam
Negara Indonesia, kepala Negara, pusat pemerintahan dan pemerintahan kelompok
desa, marga, dan lain-lain, dipilih dengan cara musyawarah yang disusun secara
rakyat.[11]
Persatuan Indonesia
dikembangkan atas dasar “Bhineka Tunggal Ika” dengan memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa.[12]
Jadi, masyarakat Indonesia harus sadar bahwa pancasila, khususnya persatuan dan
kesatuan adalah pandangan hidup bangsa serta bernegara. bangs Dengan adanya kesamaan
dan kesatuan, maka perbedaan itu perlu di arahkan kepada suatu persatuan.
Bangsa Indonesia sebagai suatu Negara yang berdiri sendiri dan bebas dari
pemikiran bangsa lain, bukan karena semata-mata mempunyai banyak budaya saja,
tetapi oleh sejumlah unsur khas yang ada pada masyarakat Indonesialah yang bisa
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Bangsa Indonesia memiliki cirri-ciri, sebagai berikut;
1.
Dilahirkan
dari satu nenek moyang, sehingga kita memiliki kesatuan darah.
2.
Memiliki
kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia dibesarkan melalui gemilangnya
kerajaan-kerajaan di Indonesia, misalnya; Majapahit, Sriwijaya, Mataram, dan
sebagainya.
3.
Memiliki
kesamaan nasib, baik suka maupun dukanya, dijajah Belanda, Jepang dan
sebagainya.
4.
Memiliki
satu tekad, gagasan, dan cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu Negara
Republik Indonesia yang merdeka dari penjajahan.[13]
Dari cirri-ciri tersebut
maka persatuan dan kesatuan dari unsur-unsur baik nasib, tekad, maupun gagasan
untuk memajukan Indonesia agar jadi bangsa yang merdeka dan maju perlu di
adakan.
Ketetapan MPR Nomor II/
MPR/1978 bisa kita sebut dengan “Ekaprasetia Pancakarsa” memberi petunjuk nyata
serta wujud pengamalan kelima sila dalam pancasila, diantaranya adalah
persatuan Indonesia;
·
Menempatkan
persatuan, kesatuan, dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan
pribadi atau golongan.
·
Rela
berkorban demi kepentingan dan kemajuan bangsa dan Negara.
·
Cinta
tanah air dan bangsa.
·
Bangga
menjadi orang Indonesia dan bertanah air Indonesia.
·
Kemajuan
pergaulan diperuntukan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka
Tunggal Ika (meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua).[14]
Jadi demi kemajuan dan cita-cita bangsa
Indonesia, semua rakyat Indonesia, (meskipun berbeda golongan, ras, agama, dan
lain-lain), harus bersatu padu, rela berkorban, serta menempatkan kepentingan bangsa
diatas kepentingan pribadi dan golongan. Suatu bangsa akan menjadi besar jika
rakyatnya saling mempererat persatuan untuk mencapai kemerdekaan dan kemajuan
bangsa tersebut.
Untuk hal ini, kita
dapat mengambil pendapat bahwa “usaha untuk mendirikan Negara merdeka yang baru
bukanlah usaha yang mudah, lebih-lebih lagi jika tidak dengan jalan
mempelajari, menyelidiki dan merencanakan dengan bersama-sama (bersatu) dan
mencermati segala usaha untuk meneguhkan kekuatan pembelaan dan soal-soal yang
menjadi dasar Negara, maka sudah barang tentu bahwa pekerjaan mulia dalam
pembentukan Negara Merdeka dikemudian hari, tidak akan mempunyai dasar pokok
yang kokoh dan teguh.[15]
Hubungan sila
“Persatuan Indonesia” dengan sila-sila yang lain.
Dalam pengamalan Pancasila sebagai Ideologi Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan kedudukannya sebagai dasar Negara, khusunya “Persatuan
Indonesia”, maka sangat perlu untuk diketahui hubungan antara sila-sila
tersebut baik dengan Negara, maupun dengan masing-masing sila itu.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1
Juni 1945 adalah mengandung maksud untuk dijadikan dasar bagi Negara Indonesia
yang merdeka, adapun dasar itu haruslah berupa pemikiran (Filsafat) yang
menyimpulkan tekad dan cita-cita kehidupan bangsa dan Negara Indonesia yang
merdeka, Undang-Undang Negara RI dalam pembukaannya telah mencantum bahwa
pancasila sebagai dasar Negara, dengan demikian bisa dikatakan, hubungan
pancasila dengan negara adalah:[16]
1)
Pasal
29 ayat (1) yang berbunyi “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa”, ketentuan ini adalah sesuai
dengan dan ada pada sila pertama.
2)
a. Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi “kekuasaan
Kehakiman menurut Undang-Undang. Ketentuan ini berkenaan dengan perikeadilan
(adil)
b. Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “segala warga Negara, sama
kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan, tanpa ada pengecualian.
c. Pasal 27 ayat (2) berbunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ketentuan dalam Pasal ini adala berkenaan dengan perikemanusiaan,
maka Pasal 27 ayat (1) dan (2) sesuai dengan sila ke-2.
3)
Pasal
1 ayat (1) berbunyi “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik. Ketentuan Pasal ini adalah
sesuai dengan sila ke-3.
4)
Pasal
1 ayat (2) berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan Rakyat dan dilakukan oleh MPR.
Pasal 2 ayat (2) berbunyi “ MPR terdiri dari anggota-anggota DPR
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal
2 ayat (2) sesuai dengan Sila ke-4.
5)
Bab
XIV berjudul Kesejahteraan Sosial, memuat 2 pasal:
1.Pasal 33 berbunyi:
a)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan.
b)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,
dikuasai oleh Negara.
c)
Bumi
dan tanah air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran umat.
2.Pasal
34 berbunyi “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar, dipelihara oleh Negara.
Ketentuan dalam bab XIV UUD 1945 inisesuai dengan sila ke-5.
Sementara hubungannya dengan sila-sila yang lain adalah;
1.
Sila
ketuhanan Yang Maha Esa, adalah meliputi dan menjiwai sila ke-dua, ke-tiga, dan
ke-empat, serta ke-lima.
2.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah meliputi dan dijiwai oleh sila pertama, menjiwai sila
ke-tiga, ke-empat, dan ke-lima.
3.
Sila
persatuan Indonesia, adalah dijiwai oleh sila pertama, ke-dua, serta meliputi
dan menjiwai sila ke-empat dan ke-lima.
4.
Sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan, adalah diliputi dan dijiwai oleh sila pertama, ke-dua, dan ke-tiga,
serta menjiwai sila ke-lima.
5.
Sila
terakhir yaitu; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah meliputi
dan dijiwai oleh sila pertama, ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat.[17]
KESIMPULAN
Bersatu adalah berkumpulnya antara individu menjadi suatu kelompok
yang merencanakan sesuatu untuk kemajuan masyarakatnya. Persatuan adalah pokok
penting dalam mewujudkan suatu cita-cita masyarakat, bangsa dan Negara.
Persatuan bangsa Indonesia karena ada beberapa faktor yang ada kaitannya dalam
bangsa Indonesia, faktor-faktor itu
adalah bangsa Indonesia ;
1.
Dilahirkan
dari satu nenek moyang, sehingga kita memiliki kesatuan darah.
2.
Memiliki
kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia dibesarkan melalui gemilangnya
kerajaan-kerajaan di Indonesia, misalnya; Majapahit, Sriwijaya, Mataram, dan
sebagainya.
3.
Memiliki
kesamaan nasib, baik suka maupun dukanya, dijajah Belanda, Jepang dan sebagainya.
Memiliki satu tekad, gagasan, dan cita-cita untuk hidup bersama
dalam suatu Negara Republik Indonesia yang merdeka dari penjajahan.
Bangsa Indonesia, dengan segala kesucian ideologinya, akan
mewujudkan faham-faham di bwah ini;
·
Negara
Indonesia adalah suatu Negara persatuan yang tidak terpecah-pecah.
·
Bangsa
Indonesia mempunyai satu kedaulatan yang di junjung oleh Kepala Negara, dan
daerah serta Rakyat Indonesia.
Dalam Negara Indonesia, kepala Negara, pusat pemerintahan dan
pemerintahan kelompok desa, marga, dan lain-lain, dipilih dengan cara
musyawarah yang disusun secara rakyat
Ketetapan MPR Nomor II/
MPR/1978 bisa kita sebut dengan “Ekaprasetia Pancakarsa” memberi petunjuk nyata
serta wujud pengamalan kelima sila dalam pancasila, diantaranya adalah
persatuan Indonesia;
·
Menempatkan
persatuan, kesatuan, dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan
pribadi atau golongan.
·
Rela
berkorban demi kepentingan dan kemajuan bangsa dan Negara.
·
Cinta
tanah air dan bangsa.
·
Bangga
menjadi orang Indonesia dan bertanah air Indonesia.
Kemajuan pergaulan diperuntukan demi persatuan dan kesatuan bangsa
yang ber-Bhineka Tunggal Ika (meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua).
DAFTAR PUSTAKA
Bahar,
Saafroedin, Risalah sidang BPUPKI dan PPKI
tanggal 28 Mei -22 Agustus 1945, Jakarta: Ghalia Indonesia,
edisi III, 1995.
Kaelan,
Filsafat Pancasila; pandangan hidup
Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Paradigma, edisi pertama,2002.
Moertono,
Filsafat Pancasila, P-4 dan aspek pengamalannya, GBHN, Yogyakarta: Liberti,
cetakan pertama,1980.
Wreksosuhardjo,
Sunarjo, Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila, Yogyakarta:
Andi ,2001.
http://www.g-excess.com/4401/kedudukan-fungsi-serta-implementasi-pancasila-sebagai-dasar-negara/. Didowload tgl
10/12/2012. Dengan perubahan seperlunya.
[1] Kaelan, Filsafat Pancasila; pandangan hidup Bangsa Indonesia, (Yogyakarta:
Paradigma, edisi pertama,2002),h.179.
[2] Serikat Dagang Islam, Organisasi ini
berdiri sekitar tahun 1905. ( Filsafat Pancasila; pandangan hidup Bangsa
Indonesia),h.182
[3] Oraganisasi Budi Utomo berdiri sekitar
tahun 1908, dan organisasi ini diketuai oleh Dr. Wahidin Sodirohusodo.
[4] Nama perkumpulan Muhammadiyah ini di bangun sekitar tahun 1912, dengan
ketuanya K.H. Ahmad Dahlan.
[5] Sumpah Pemuda, diikrarkan pada tanggal
28 Oktober 1928 di Jakarta, yang menyatakan kesatun yakni; satu Nusa, satu
bangsa dan satu Bahasa Indonesia.
[6] Argumen
ini adalah pendapat Ernest Renan.
Saafroedin Bahar, Risalah sidang BPUPKI dan PPKI tanggal 28 Mei -22 Agustus 1945,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, edisi III,
1995),h.72.
[7]
Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme, (Jakarta: Bina Aksara,
1988),h.29.
[8] http://www.g-excess.com/4401/kedudukan-fungsi-serta-implementasi-pancasila-sebagai-dasar-negara/. Didowload tgl
10/12/2012. Dengan perubahan seperlunya.
[9] eArgumen ini
adalah pendapat Soepomo pada sidang pertama rapat besar tanggal 13 Mi 1945, di
gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang departemen luar negeri). Risalah
sidang BPUPKI dan PPKI tanggal 28 Mei
-22 Agustus 1945, (Jakarta: Ghalia Indonesia, edisi III, 1995), h.35.
[10]
Filsafat Pancasila,Pandangan hidup bangsa Indonesia, h.63
[11]
Tiga argumen ini adalah tiga dari delapan pendapat yang di katakan oleh Muh.Yamin pada sidang
pertama, rapat tanggal 29 Mei 1945 dalam acara Pembicaraan tentang Dasar Negara
Indonesia. Risalah Sidang BPUPKI dan
PPKI 28 – 22 Agustus 1945, h.21.
[12]
Moertono, Filsafat Pancasila, P-4 dan aspek pengamalannya, GBHN, (Yogyakarta:
Liberti, cetakan pertama,1980), h.31.
[13]
Filsafat Pancasila, Pandangan hidup Bangsa Indonesia.
[14]
Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme, h.81. Dengan perubahan
seperlunya.
[15]
Argumen ini adalah nasihat dari Saikoo Sisikan , dalam rapat Dokuritu Zyunbi
Tyosakai, yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 28 Mei 1945.
[16]
Burhanuddin Salam, Filsafat Pncasilaisme, h.51-52.
[17]
Sunarjo Wreksosuhardjo, Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat
Pancasila, (Yogyakarta: Andi ,2001),h.12-13.
This post have 0 komentar
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100