pengertian persatuan pancasila

author photo June 16, 2012

Pengertian persatuan
Arti persatuan secara morfologi bisa diartikan sebagai suatu hasil dari perbuatan.[1] Menurut kamus bahasa Indonesia bersatu berarti bergabung menjadi satu. Untuk konteks kebangsaan, persatuan bisa diartikan  sebagai perkumpulan segala yang ada didalam bangsa tersebut, baik yang  suku, ras, budaya, dan lain lain. Seperti kita ketahui bahwa Negara Indonesia mempunyai beraneka ragam budaya, ras, suku, dan lain-lain, dan Indonesia tak akan terbentuk jika persatuan tak ada dalam masyarakatnya, artinya bukan hanya persatuan yang diperlukan disini, tetapi rasa ingin bersatu juga harus ada dalam hati masyarakat Indonesia, yang pada waktu itu ingin lepas dari penjajahan bangsa lain. Artinya persatuan menjadi faktor penting demi mewujudkan suatu kemerdekaan suatu Negara.
Cita-cita untuk mencapai kemerdekaan dalam bentuk organisasi, itu dipelopori oleh berdirinya suatu organisasi yang bernama Serikat dagang Islam,[2] Budi Utomo,[3] Serikat Islam,[4] Muhammadiyah, dan sebagainya. Tetapi persatuan untuk mewujudkan kemerdekaan hanya dalam bentuk ormas. Kata “persatuan Indonesia” kemudian tercermin melalui ikrar “Sumpah pemuda” yang dipelopori oleh pemuda perintis kemerdekaan dan menjadikan persatuan Indonesia menjadi cita-cita yang kuat untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia.[5]
Jadi makna persatuan Indonesia adalah bahwa sifat dan situasi yang ada di Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat satu. Berarti sifat dan keadaan yang satu itu harus mutlak ,tidak dapat dibagi, sehingga bangsa Indonesia merupakan Negara yang merdeka, baik dari segi sifat maupun keadaan, dan terpisah dari Negara lain (Indonesia harus menentukan dan mengatur sendiri segala yang ada dalam Negara, tanpa campur tangan Negara lain atau kata yang lebih mudah kita pahami adalah  “tidak terjajah”).



Persatuan dikembangkan atas dasar “Bhineka Tunggal Ika” artinya persatuan dibangun dari perbedaan, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa  yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur, sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”
Pendapat lain menyebutkan bahwa syarat bangsa adalah kehendak / keinginan untuk bersatu ada dalam hati masyarakat, maka yang menjadi bangsa yaitu suatu gerombolan/ kelompok manusia yang mau bersatu dan merasa dirinya bersatu.[6]
Dengan demikian, persatuan juga memiliki makna yaitu bersatunya bermacam-macam budaya, suku, Agama dan lain-lain yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan;[7] baik dalam cita-cita dalam mencapai kemerdekaan maupun kebulatan dalam bertekad ingin menjadi bangsa yang maju. Selain itu persatuan Indonesia, juga mempunyai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, sesuai UUD 1945 alinea ke-4, yang menyatakan ”kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang negara Indonesia”.  
Dikaitkan dengan Sila ke-1 dan Ke-2 serta sila ke4 dan ke 5, dalam sila “Persatuan Indonesia” terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia Monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang Religius yaitu bangsa yang berdasarkan Ketuhanan yang maha esa, bangsa yang Humanistik yaitu yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, atau bisa juga digambarkan sebagai “ Persatuan Indonesia”, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[8]
Sebagai bangsa yang Monodualis, Indonesia juga mempunyai tanggung jawab yaitu:
·         Memelihara serta menyediakan kepentingan umum, yang dilakukan Negara terhadap Negaranya sendri.
·         Memelihara kepentingan umum yang tidak semua warga Negara dapat melakukannya.
·         Menyediakan kebutuhan bersama dari warga perseorangan, yang tak bisa dilakukan oleh seluruh warga yang terdapat dalam suatu bangsa, misalnya dalam hal bantuan Negara.
Jadi, persatuan dan kesatuan dalam Pancasila yang menjadi dasar Ideologi Negara, tidak hanya terbatas pada unsur-unsur yang terdapat pada Pancasila saja, melainkan juga pada dasarnya.
Dasar kesatuan itu hakikatnya adalah manusia itu sendiri, dan sila-sila tersebut tak akan mempunyai arti penting jika tanpa ada dasar yang mendukung, yaitu manusia. Hal ini dapat dipaparkan bahwa sila 1, 2, 3, 4, dan 5, pada subnstansinya adalah tertuju pada manusia Indonesia itu sendiri.
“Persatuan dan kekeluargaan itu sendiri sangat sesuai dengan corak masyarakat Indonesia, serta struktur sosial bangsa Indonesia tidak lain adalah ciptaan kebudayaan Indonesia itu sendiri, untuk aliran pemikiran atau semangat bangsa Indonesia, maka semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan menginginkan persatuan hidup, persatuan rakyat dengan pemimpinnya, menurut sifat tata Negara Indonesia yang asli, dari zaman dahulu sampai sekarang masih dapat terlihat suasana desa, baik di Jawa, Sumatra, dan pulau lain di Indonesia, para pejabat bersatu jiwa dengan rakyatnya, dan pejabat Negara punya tanggung jawab memegang teguh prinsip persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya”.[9]
Menurut Renant bangsa adalah;
·         Suatu hasil sejarah, karena sejarah itu berjalan terus atau bisa dikatakan tidak abadi.
·         Suatu solidaritas yang besar.
·         Membentuk satu kesatuan jiwa, pemikiran, serta cita-cita untuk memajukan peradabannya.[10]


Indonesia sebagai Negara pancasila yang bersatu.
      Seperti kita ketahui, bahwa Indonesia adalah Negara yang memiliki beraneka ragam budaya, adat istiadat, suku dan lain-lain. Tetapi rakyat bangsa Indonesia mempunyai semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang menyatukan seluruh perbedaan kebudayan, adat dan sebagainya. Semboyan pada Pancasila inilah yang menjadikan Indonesia sebagai Negara yang bersatu, baik dalam cita-cita untuk merdeka, maupun semangat untuk maju.
Maka rakyat Indonesia, dengan segala kesucian ideologinya, akan mewujudkan faham-faham di bwah ini;
·         Negara Indonesia adalah suatu Negara persatuan yang tidak terpecah-pecah.
·         Bangsa Indonesia mempunyai satu kedaulatan yang di junjung oleh Kepala Negara, dan daerah serta Rakyat Indonesia.
·         Dalam Negara Indonesia, kepala Negara, pusat pemerintahan dan pemerintahan kelompok desa, marga, dan lain-lain, dipilih dengan cara musyawarah yang disusun secara rakyat.[11]
     Persatuan Indonesia dikembangkan atas dasar “Bhineka Tunggal Ika” dengan memajukan pergaulan demi persatuan  dan kesatuan bangsa.[12] Jadi, masyarakat Indonesia harus sadar bahwa pancasila, khususnya persatuan dan kesatuan adalah pandangan hidup bangsa serta bernegara. bangs Dengan adanya kesamaan dan kesatuan, maka perbedaan itu perlu di arahkan kepada suatu persatuan. Bangsa Indonesia sebagai suatu Negara yang berdiri sendiri dan bebas dari pemikiran bangsa lain, bukan karena semata-mata mempunyai banyak budaya saja, tetapi oleh sejumlah unsur khas yang ada pada masyarakat Indonesialah yang bisa membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Bangsa Indonesia memiliki cirri-ciri, sebagai berikut;
1.      Dilahirkan dari satu nenek moyang, sehingga kita memiliki kesatuan darah.
2.      Memiliki kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia dibesarkan melalui gemilangnya kerajaan-kerajaan di Indonesia, misalnya; Majapahit, Sriwijaya, Mataram, dan sebagainya.
3.      Memiliki kesamaan nasib, baik suka maupun dukanya, dijajah Belanda, Jepang dan sebagainya.
4.      Memiliki satu tekad, gagasan, dan cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu Negara Republik Indonesia yang merdeka dari penjajahan.[13]
    Dari cirri-ciri tersebut maka persatuan dan kesatuan dari unsur-unsur baik nasib, tekad, maupun gagasan untuk memajukan Indonesia agar jadi bangsa yang merdeka dan maju perlu di adakan.
     Ketetapan MPR Nomor II/ MPR/1978 bisa kita sebut dengan “Ekaprasetia Pancakarsa” memberi petunjuk nyata serta wujud pengamalan kelima sila dalam pancasila, diantaranya adalah persatuan Indonesia;
·         Menempatkan persatuan, kesatuan, dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
·         Rela berkorban demi kepentingan dan kemajuan bangsa dan Negara.
·         Cinta tanah air dan bangsa.
·         Bangga menjadi orang Indonesia dan bertanah air Indonesia.
·         Kemajuan pergaulan diperuntukan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika (meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua).[14]
     Jadi demi kemajuan dan cita-cita bangsa Indonesia, semua rakyat Indonesia, (meskipun berbeda golongan, ras, agama, dan lain-lain), harus bersatu padu, rela berkorban, serta menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan. Suatu bangsa akan menjadi besar jika rakyatnya saling mempererat persatuan untuk mencapai kemerdekaan dan kemajuan bangsa tersebut.
       Untuk hal ini, kita dapat mengambil pendapat bahwa “usaha untuk mendirikan Negara merdeka yang baru bukanlah usaha yang mudah, lebih-lebih lagi jika tidak dengan jalan mempelajari, menyelidiki dan merencanakan dengan bersama-sama (bersatu) dan mencermati segala usaha untuk meneguhkan kekuatan pembelaan dan soal-soal yang menjadi dasar Negara, maka sudah barang tentu bahwa pekerjaan mulia dalam pembentukan Negara Merdeka dikemudian hari, tidak akan mempunyai dasar pokok yang kokoh dan teguh.[15]




Hubungan sila “Persatuan Indonesia” dengan sila-sila yang lain.
Dalam pengamalan Pancasila sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedudukannya sebagai dasar Negara, khusunya “Persatuan Indonesia”, maka sangat perlu untuk diketahui hubungan antara sila-sila tersebut baik dengan Negara, maupun dengan masing-masing sila itu.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah mengandung maksud untuk dijadikan dasar bagi Negara Indonesia yang merdeka, adapun dasar itu haruslah berupa pemikiran (Filsafat) yang menyimpulkan tekad dan cita-cita kehidupan bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka, Undang-Undang Negara RI dalam pembukaannya telah mencantum bahwa pancasila sebagai dasar Negara, dengan demikian bisa dikatakan, hubungan pancasila dengan negara adalah:[16]
1)      Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi “Negara  berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa”, ketentuan ini adalah sesuai dengan dan ada pada sila pertama.

2)      a.  Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi “kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang. Ketentuan ini berkenaan dengan perikeadilan (adil)
b. Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “segala warga Negara, sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan, tanpa ada pengecualian.
c. Pasal 27 ayat (2) berbunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ketentuan dalam Pasal ini adala berkenaan dengan perikemanusiaan, maka Pasal 27 ayat (1) dan (2) sesuai dengan sila ke-2.
3)      Pasal 1 ayat (1) berbunyi “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.  Ketentuan Pasal ini adalah sesuai dengan sila ke-3.
4)      Pasal 1 ayat (2) berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan Rakyat dan dilakukan oleh MPR.
Pasal 2 ayat (2) berbunyi “ MPR terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) sesuai dengan Sila ke-4.
5)      Bab XIV berjudul Kesejahteraan Sosial, memuat 2 pasal:
1.Pasal 33 berbunyi:
a)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan.
b)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara.
c)      Bumi dan tanah air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran umat.

2.Pasal 34 berbunyi “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar, dipelihara oleh Negara.
Ketentuan dalam bab XIV UUD 1945 inisesuai dengan sila ke-5.
Sementara hubungannya dengan sila-sila yang lain adalah;
1.      Sila ketuhanan Yang Maha Esa, adalah meliputi dan menjiwai sila ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat, serta ke-lima.
2.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah meliputi  dan dijiwai oleh sila pertama, menjiwai sila ke-tiga, ke-empat, dan ke-lima.
3.      Sila persatuan Indonesia, adalah dijiwai oleh sila pertama, ke-dua, serta meliputi dan menjiwai sila ke-empat dan ke-lima.
4.      Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, adalah diliputi dan dijiwai oleh sila pertama, ke-dua, dan ke-tiga, serta menjiwai sila ke-lima.
5.      Sila terakhir yaitu; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah meliputi dan dijiwai oleh sila pertama, ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat.[17]
                 KESIMPULAN
Bersatu adalah berkumpulnya antara individu menjadi suatu kelompok yang merencanakan sesuatu untuk kemajuan masyarakatnya. Persatuan adalah pokok penting dalam mewujudkan suatu cita-cita masyarakat, bangsa dan Negara. Persatuan bangsa Indonesia karena ada beberapa faktor yang ada kaitannya dalam bangsa Indonesia,  faktor-faktor itu adalah bangsa Indonesia ;
1.      Dilahirkan dari satu nenek moyang, sehingga kita memiliki kesatuan darah.
2.      Memiliki kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia dibesarkan melalui gemilangnya kerajaan-kerajaan di Indonesia, misalnya; Majapahit, Sriwijaya, Mataram, dan sebagainya.
3.      Memiliki kesamaan nasib, baik suka maupun dukanya, dijajah Belanda, Jepang dan sebagainya.
Memiliki satu tekad, gagasan, dan cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu Negara Republik Indonesia yang merdeka dari penjajahan.
Bangsa Indonesia, dengan segala kesucian ideologinya, akan mewujudkan faham-faham di bwah ini;
·         Negara Indonesia adalah suatu Negara persatuan yang tidak terpecah-pecah.
·         Bangsa Indonesia mempunyai satu kedaulatan yang di junjung oleh Kepala Negara, dan daerah serta Rakyat Indonesia.
Dalam Negara Indonesia, kepala Negara, pusat pemerintahan dan pemerintahan kelompok desa, marga, dan lain-lain, dipilih dengan cara musyawarah yang disusun secara rakyat
     Ketetapan MPR Nomor II/ MPR/1978 bisa kita sebut dengan “Ekaprasetia Pancakarsa” memberi petunjuk nyata serta wujud pengamalan kelima sila dalam pancasila, diantaranya adalah persatuan Indonesia;
·         Menempatkan persatuan, kesatuan, dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
·         Rela berkorban demi kepentingan dan kemajuan bangsa dan Negara.
·         Cinta tanah air dan bangsa.
·         Bangga menjadi orang Indonesia dan bertanah air Indonesia.
Kemajuan pergaulan diperuntukan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika (meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua).











                                             DAFTAR PUSTAKA
Bahar, Saafroedin, Risalah sidang BPUPKI dan PPKI  tanggal 28 Mei -22 Agustus 1945, Jakarta: Ghalia Indonesia, edisi  III, 1995.
Kaelan, Filsafat Pancasila;  pandangan hidup Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Paradigma, edisi pertama,2002.
Moertono, Filsafat Pancasila, P-4 dan aspek pengamalannya, GBHN, Yogyakarta: Liberti, cetakan pertama,1980.
Wreksosuhardjo, Sunarjo, Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Andi ,2001.



[1]  Kaelan, Filsafat Pancasila;  pandangan hidup Bangsa Indonesia, (Yogyakarta: Paradigma, edisi pertama,2002),h.179.
[2]  Serikat Dagang Islam, Organisasi ini berdiri sekitar tahun 1905. ( Filsafat Pancasila; pandangan hidup Bangsa Indonesia),h.182
[3]  Oraganisasi Budi Utomo berdiri sekitar tahun 1908, dan organisasi ini diketuai oleh Dr. Wahidin Sodirohusodo.
[4]  Nama perkumpulan Muhammadiyah  ini di bangun sekitar tahun 1912, dengan ketuanya K.H. Ahmad Dahlan.
[5]  Sumpah Pemuda, diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta, yang menyatakan kesatun yakni; satu Nusa, satu bangsa dan satu Bahasa Indonesia.
[6] Argumen ini adalah pendapat Ernest Renan.  Saafroedin Bahar, Risalah sidang BPUPKI dan PPKI  tanggal 28 Mei -22 Agustus 1945, (Jakarta: Ghalia Indonesia, edisi  III, 1995),h.72.
[7] Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme, (Jakarta: Bina Aksara, 1988),h.29.
[9] eArgumen ini adalah pendapat Soepomo pada sidang pertama rapat besar tanggal 13 Mi 1945, di gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang departemen luar negeri). Risalah sidang BPUPKI dan PPKI  tanggal 28 Mei -22 Agustus 1945, (Jakarta: Ghalia Indonesia, edisi  III, 1995), h.35.
[10] Filsafat Pancasila,Pandangan hidup bangsa Indonesia, h.63
[11] Tiga argumen ini adalah tiga dari delapan pendapat  yang di katakan oleh Muh.Yamin pada sidang pertama, rapat tanggal 29 Mei 1945 dalam acara Pembicaraan tentang Dasar Negara Indonesia.  Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 28 – 22 Agustus 1945, h.21.
[12] Moertono, Filsafat Pancasila, P-4 dan aspek pengamalannya, GBHN, (Yogyakarta: Liberti, cetakan pertama,1980), h.31.
[13] Filsafat Pancasila, Pandangan hidup Bangsa Indonesia.
[14] Burhanuddin Salam, Filsafat Pancasilaisme, h.81. Dengan perubahan seperlunya.
[15] Argumen ini adalah nasihat dari Saikoo Sisikan , dalam rapat Dokuritu Zyunbi Tyosakai, yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 28 Mei 1945.
[16] Burhanuddin Salam, Filsafat Pncasilaisme, h.51-52.
[17] Sunarjo Wreksosuhardjo, Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila, (Yogyakarta: Andi ,2001),h.12-13.

This post have 0 komentar


:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

Next article Next Post
Previous article Previous Post